Halloween Costume ideas 2015
2017

Buku IPS karangan Sutoyo, Leo Agung terbitan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan halaman 76 tercetak nama negara Israel dengan ibu kota Yerusalem.

Hal itu merupakan sebuah kesalahan fatal, kata Ketua Komite Sekolah Indonesia Kuala Lumpur Hardjito Warno.

“Kesalahan fatal pencantuman nama negara penjajah Palestina itu bertolak belakang dengan Konstitusi pembukaan UUD 45 ‘bahwa Penjajahan diatas muka bumi harus dihapuskan’,” ujar Hardjito dalam pernyataannya di Kuala Lumpur diterima redaksi, Selasa (12/12/2017).

Selain itu, lanjutnya, pencantuman tersebut mencederai upaya yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia dalam memperjuangkan Baitul Maqdis (Yerusalem) adalah ibu kota Palestina juga mendorong perjuangan kemerdekaan negara itu.Buka Link Bukunya

Komite Sekolah Indonesia Kuala Lumpur meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menarik dan merevisi buku itu.

“Ini penting agar tidak ada kerancuan berpikir oleh pelajar sekolah dasar dalam menyikapi siapa sebenarnya yang menjajah Palestina,” ujarnya.

“Buku IPS kelas 6 itu bisa download gratis di Google Play Store,” tambahnya.[hidayatullah.com]

Dalam hubungan asmara, tentu komunikasi merupakan hal yang paling penting. Namun, ada saja sebuah hubungan asmara yang berjalan tanpa ada komunikasi dan terkadang hanya berjalan satu arah atau bertepuk sebelah tangan. Biasanya beberapa tanda-tanda di bawah ini bisa menandakan Anda menjalani hubungan satu arah saja.

1. Anda selalu merencanakan kencan
Saat menjalin hubungan asmara di usia dewasa, memang tidak mudah untuk menyamakan jadwal berkencan. Bila Anda dan pasangan sama-sama saling mencintai, pasti akan ada pengorbanan untuk menyediakan waktu buat bertemu. Tetapi, bila Anda yang selalu mengorbankan waktu dan merencanakan bertemu, bisa jadi Anda menjalani hubungan satu arah.

2. Anda selalu ada untuknya
Misalnya, ketika pasangan sedang sakit, Anda selalu menemaninya. Bahkan, Anda merelakan waktu untuk memanjakan diri sendiri demi menemani pasangan. Tetapi, sebaliknya ketika Anda membutuhkan pasangan Anda, justru dia tidak pernah ada untuk Anda.


3. Anda segan meminta bantuan
Dalam hubungan asmara, Anda dan pasangan tidak ragu-ragu untuk saling meminta bantuan. Tetapi, bila Anda atau pasangan malah ragu atau hampir tidak pernah menawarkan bantuan karena merasa tidak enak, bisa jadi ada yang salah dengan hubungan Anda. Normalnya, hubungan asmara yang saling mencintai, tidak akan merasa ragu atau segan untuk meminta bantuan kecil pada pasangan.

4. Anda stres menjalani hubungan asmara
Bila Anda mulai merasakan bahwa ada yang tidak seimbang dalam hubungan asmara dan selalu mencari cara agar hubungan bisa baik-baik saja, bisa jadi Anda mulai stres menjalani hubungan dan ada yang salah. Hubungan satu arah memang biasa membuat stres dalam mempertahankan hubungan, bahkan sampai harus membohongi diri sendiri.

Bila Anda merasakan salah satu tanda diatas, cobalah bicarakan baik-baik dengan pasangan. Untuk apa menjalankan hubungan asmara kalau justru bisa membuat Anda stres, bukan?

Sumber image & cover: 123rf

Biografi - Sebuah kisah sedih dan mengharukan dialami seorang wanita bernama Xian Ji. Memiliki kekasih yang sangat kaya raya, Xian Ji terus menerus meminta pacarnya membelikan rumah dan mobil untuk dirinya. Bukan tanpa alasan, tujuan wanita ini terus-terusan minta dibelikan rumah adalah agar dirinya tidak tinggal bersama-sama dengan mertuanya.

Hari lepas hari berlalu, saat rumah belum di beli, eh wanita ini hamil diluar nikah, hingga membuatnya terpaksa tinggal bersama di rumah sang mertua.

Selama tinggal di rumah sang mertua, Xian Ji merasa syok melihat perlakuan san mertua kepada dirinya, lantaran sang mertua sangat baik sekali, mertuanya pun sering membawa dia untuk memeriksa keadaan janinnya, dan tentu tanpa ragu membiayai biaya rumah sakitnya. Melihat perlakuan mertuanya yang sangat baik ini, Xian Ji sampai merasa tersentuh dan menjadi terharu.

Akan tetapi mendadak terbesit di dalam pikirannya kalau banyak calon mertua yang sangat baik sebelum menikah, namun saat sudah menikah, perlakuannya mungkin akan berubah 180 derajat.

Oleh sebab itu dia tetap bersikeras meminta suaminya untuk membeli rumah karena tidak ingin tinggal bersama mertua.

Seiring waktu berjalan, akhirnya hari pernikahan itu pun tiba, kebahagian muncul untuk kedua mempelai di hari yang sakral itu, di tengah-tengah prosesi pernikahan, tanpa sengaja Xian Ji melihat sang mertua diam-diam menitikan air mata, hingga membuat hati Xian Ji sedikit bersedih.

Hari-hari berlalu, ketika malam tiba, Xian Ji memiliki kebiasaan bermain Smartphone sebelum tidur, dan kebetulan pada malam itu mendadak ada orang masuk kedalam kamarnya, karena merasa kaget Xian Ji pun langsung menyembunyikan smartphonenya dan pura-pura tertidur, namun karena rasa penasaran, ia mengintip sedikit dari balik selimut dan mengetahui bahwa yang masuk kedalam kamarnya ialah sang ibu mertua.

Mertua ini tidak melakukan apa- apa di sana, ia datang kekamar sang menantu hanya untuk menarik selimut Xian Ji yang tidak sepenuhnya menutup kaki, lalu pergi. Melihat perlakuan sang mertua, Xian Ji pun merasa sangat terharu, karena semasa kecilnya dulu orang tuanya tidak pernah melakukan hal seperti itu kepada dirinya.

Beberapa hari setelah itu, si mertua masih tetap masuk ke kamar dan melakukan hal yang sama setiap malam. Karena sudah tidak tahan, Xian Ji pun memberanikan diri untuk bertanya pada suaminya.

Lalu suaminya menjawab, pada waktu dulu sang suami memiliki seorang kakak perempuan yang memiliki kebiasaan menendang selimut ketika sedang tidur, namun ibunya tidak perhatian dan memilih untuk berkencan bersama seorang pria. Karena hal ini terus berlanjut akhirnya sang kakak pun masuk angin dan terserang penyakit asma. Melihat hal ini ibunya jadi merasa sangat bersalah lantaran lebih mementingkan kencan, dari pada memperhatikan anak-anaknya sendiri.

Semenjak peristiwa tersebut akhirnya sang ibu tiap malam tidak pernah berkencan dan memilih untuk memeriksa selimut anak-anaknya. Suami Xian Ji mengatakan, sebelum dirinya tertidur, ia dengan sengaja menaruh tangan dan kakinya sedikit keluar dari selimut hanya untuk membiarkan sang ibu masuk kekamar untuk menyelimutinya.

Mendengar cerita dari suaminya tersebut, Xian Ji pun hanya bisa tertunduk haru dan menangis, dirinya tidak menyangka telah memiliki prasangka buruk pada mertuanya, padahal sang mertua sudah menganggapnya seperti anak sendiri dan rela bangun tiap malam hanya untuk memastikan kakinya terselimuti dengan benar.

Semenjak saat itu Xian Ji pun akhirnya sudah bisa membuka hati dan menganggap sang mertua seperti orang tuanya sendiri, Xian Ji pun bahkan tidak ingin berpisah rumah dengan sang mertua. Xian ji merasa tidak tega untuk meninggalkan ibu mertuanya yang sudah tua dan sebatang kara tersebut.(merdeka.com)


Mencapai puncak karier kesuksesan memang tidaklah mudah.

Karena itulah, bagi orang-orang yang lemah, cara kotor sering dilakukan demi mendapatkan banyak uang.

Bahkan, ada yang rela mengorbankan kehormatan dan harga diri hanya untuk ditukarkan dengan materi.

Seperti itulah yang mungkin dirasakan oleh gadis asal Tiongkok ini.

Melansir EliteReaders, gadis bernama Xiao Chen ini rela menyerahkan keperawanannya hanya untuk membeli iPhone terbaru.

iPhone 8 merupakan gadget yang dianggap mewah.

Memiliki iPhone 8 entah bagaimana bisa membuat status sosial seseorang menjadi tinggi.

Karena itulah Xiao Chen sangat menginginkan benda tersebut.

Tidak mau membebani orang tua, gadis 17 tahun itu pun mencari cara sendiri.

Ia pun kemudian menawarkan dirinya sendiri pada suatu forum online.

Uang yang akan ia dapatkan dari "pekerjaan itu" sekitar 20 ribu yuan (sekitar 40 juta rupiah).

Uang tersebut lebih dari cukup untuk membeli iPhone baru.

Saat itu, seorang vlogger bernama Nana Henying menemukan tawaran Xiao Chen di forum tersebut.

Sang vlogger pun berniat untuk memberikan gadis tersebut sebuah pelajaran tentang "keperawanan" dan "uang."

Aksi sang vlogger dan Xiao Chen terekam dalam sebuah video.

Awalnya mereka bertemu di sebuah cafe untuk membicarakan rincian perjanjian.

Vlogger Nana bertindak sebagai "penyalur" yang kemudian menawarkan klien pada Xiao Chen.

Xiao Chen mengaku tertarik karena temannya pun pernah melakukan hal serupa dan kemudian dapat banyak uang.

Xiao Chen pun tetap bersikukuh ingin melakukannya.

Nana pun memberikan Xiao Chen uang muka dan memberitahukannya waktu dan tempat untuk melakukan pekerjaannya.

Namun, Xiao Chen tak tahu bahwa ia sedang dijebak oleh si vlogger.

Ketika hari yang ditentukan tiba, Xiao Chen muncul di hotel.

Kamar hotel tersebut telah dilengkapi kamera.

Ia duduk di tempat tidur ketika seorang pria yang berpura-pura sebagai klien memberinya kotak handphone.

Namun, tiba-tiba tiga orang pria lagi datang.

Dua di antaranya bertelanjang dada sementara yang lain memegang kamera.

Xiao Chen mulai panik karena ia mengira ia akan diperkosa dan direkam.

Tangan dan kaki Xiao Chen dipegang dan ia pun hampir berteriak.

Namun sebelum itu, vlogger Nana masuk dan menghentikan jebakan itu.

Pria-pria itu pun kemudian keluar dari kamar hotel.

Vlogger Nana pun berteriak pada Xiao Chen:

"Kau takut sekarang? Sudah terlambat! Lihat, apakah kau menjual sesuatu yang sama berharganya dengan telepon genggam?"

Sang vlogger ingin memberikan pelajaran pada gadis 17 tahun itu untuk menghargai dirinya sendiri.

Netizen yang melihat video berikut sebagian besar setuju akan aksi Nana yang mengekspos isu sosial yang nyata di Tiongkok.

Simak cuplikannya berikut:

Biografi - Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah. Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan. Prajurit TNI Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah. Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait. Satu di antaranya adalah test keperawanan. Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.

Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.

1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon isteri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan:  Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dansurat ditujukan untuk Danramil. Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon isteri

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.


Selain itu anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.

Kemudian, harus menjalankan serangkaian test tertentu, di antaranya:

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan. Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)

Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll. Menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya, saat test kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan oleh petugas. Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'. Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat test keperawanan tersebut menurut sumber kami.

'Mbaknya asal mana?'

'Saya Solo, pak, (test kedinasan saat itu di Jakarta)'

'Sudah melakukan hubungan seperti itu dengan calon suami?'

'Saya tidak pernah melakukannya, Bapak.'

'Sudah jujur saja, nanti juga bakal ketahuan saat di test!' desak petugas.

'Ya, monggo, pak. Saya tidak masalah dan tidak takut soal itu, saya berani saja, karena saya benar-benar tidak pernah melakukannya dengan calon suami saya," ujarnya tegas.

Tak lama kemudian, sang petugas mempersilahkan ke luar. Selanjutnya, seperti biasa menjalankan test kesehatan di bagian lainnya.

3. Pembinaan Mental (Bintal)

Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah. Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya. Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani. Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.

4. Menghadap ke pejabat kesatuan.

Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.

5. KUA

Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.

Bagaimana menurutmu?

Mau menjadi istri prajurit TNI?

Sumber: merdeka.com

Biografi - Peringatan HUT TNI ke-72 di di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, (5/10/2017) Oktober 2017 dimeriahkan oleh berbagai atraksi yang diperagakan oleh sekitar 1.800 anggota TNI.

Salah satu pertunjukannya adalah atraksi terjun payung dari pesawat CN 295 yang dilakukan oleh pasukan penerjun payung  dari semua kesatuan TNI.

Atraksi terjun payung ini ditutup dengan penerjun yang membawa bendera kebanggaan TNI AD, TNI AL, TNI AU, bendera Indonesia.

Dari puluhan penerjun yang ikut serta, ada 12 penerjun wanita yang merupakan tentara wanita dari kesatuan khusus TNI, mulai dari anggota Angkatan Udara, Kopassus, dan Korps Marinir.

Salah satu penerjun wanita itu adalah Sersan Satu (K) Dessy Alvionita, tentara Angkatan Darat yang merupakan anggota Kopassus.

Dalam atraksi terjun payung HUT ke-72 TNI, Sersan Satu (K) Dessy Alvionita membawa bendera bendera korps TNI Angkatan Darat.

Sersan Satu (K) Dessy Alvionita berasal dari Kutai Barat, Kalimantan Timur dan hingga kini memegang rekor penerjun dari ketiggian 10.000 feet.

Selain itu, ia juga termasuk penerjun Kopassus yang banyak prestasi, salah satunya adalah peringkat ke-5 dalam ajang World Military Parachuting Championship tahun 2013 di Tiongkok.

Bintara Kopassus ini juga pernah mengharumkan Indonesia di pentas Internasional berkat berhasil meraih Medali Perak di cabang olahraga Parachuting  kategori ketepatan mendarat junior putri , Olimpiade Militer Dunia ke-6 tahun 2015 di Korea Selatan. Baca Selanjutnya

Loreng brimob pada masa lampau
BIOGRAFI- Pada tahun 1950-an, Kesatuan-kesatuan Mobile Brigade aktif mengatasi berbagai gejolak yang bercorak pemberontakan melawan pemerintah yang sah ataupun berupa gerombolan bersenjata di seluruh Indonesia. 

Komisaris Polisi Tingkat I Moehammad Jasin yang pada saat itu sebagai Panglima Korp Mobile Brigadir Indonesia giat melaksanakan pembenahan organisasi dan pembinaan keterampilan dan kemampuan kesatuan MB untuk mengatasi berbagai gerakan pengacau keamanan tersebut. 

Pada tahun 1953, Beliau mengirimkan kader MB untuk mengikuti pendidikan dan latihan “Rangers” di Filipina. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa para kader MB dapat belajar banyak dari keberhasilan pasukan Rangers Filipina dalam menumpas gerombolan bersenjata yang menamakan dirinya “Hukbalahap” di Negara itu. 

Karena berhasil mengatasi pemberontakan, metode ini dipandang ampuh dan patut dipelajari serta dijadikan pedoman untuk menanggulangi gerakan serupa di tanah air. 

Setelah mengikuti pelatihan di Filipina, pasukan Mobile Brigade melakukan satu latihan uji coba di pegunungan Cirebon yang rawan dengan gerombolan pengacau bersenjata. Satu regu pasukan MB dikirim dipimpin oleh Andi Abdulrachman, seorang kader MB yang telah mengikuti pendidikan dan latihan Rangers di Filipina. 

Pasukan tidak berseragam mulai bergerak pada siang hari untuk melakukan penyelidikan lokasi gerombolan dan tempat persembunyian pimpinannya. Setelah berhasil mengetahuinya, pada malam hari dilancarkan penyerbuan mendadak dan segera menghilang. 

Gerakan ini berfungsi sebagai perang urat saraf guna menciptakan kekalutan dan kebingungan di pihak gerombolan. Dalam gerakan ini, pasukan MB berhasil membunuh pimpinan gerombolan sehingga anak buahnya kocar-kacir dan masing-masing menyelamatkan diri. Dalam waktu singkat, daerah pegunungan Cirebon dinyatakan bersih dari gerakan pengacau bersenjata. 

Keberhasilan uji coba itu menggugah hati pihak kementerian keamanan sehingga Panglima MB, Moehammad Jasin diminta mendirikan pendidikan Ranger. Atas usul itu, didirikan satu pusat pendidikan dan latihan Rangers di Lido (Bogor). Di tempat ini, dibangun satu asrama yang diperuntukkan bagi kesatuan kader-kader MB alumni dan pelatihan Rangers di Filipina. 

Berdasarkan keterangan M. Jasin dalam buku berjudul Memoar Jasin sang Polisi Pejuang di halaman 185 dikatakan bahwa "kesatuan yang lebih dikenal dengan sebutan Batalyon Rangers ini mengenakan seragam militer loreng dan menggunakan tanda-tanda pangkat lapangan yang lengkap.  Pasukan inilah yang pertama kali menggunakan pakaian militer loreng di Indonesia." 

Pendidikan Rangers ini mendapat perhatian besar dari berbagai pihak, pihak sipil maupun pihak militer di Indonesia mengirimkan anggota pasukannya untuk mengikuti pendidikan dan latihan ini. 

Peningkatan jumlah anggota batalyon Rangers yang telah mengikuti pendidikan dan latihan membuat status Batalyon Rangers berubah menjadi Resimen Rangers. Kemudian Pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengganti nama kesatuan ini menjadi Resimen Pelopor (Menpor). 

Alumni pendidikan dan latihan Ranger disalurkan ke batalyon-batalyon MB yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk itu, dibuka lagi satu pusat pendidikan dan latihan MB yang berintikan Rangers di Porong, Watukosek, Jawa Timur. Pembukaan pusat pendidikan dan latihan ini semakin memperkuat kesatuan-kesatuan MB dalam mengatasi dan menumpas setiap gerakan pengacau keamanan Negara. 

Namun, entah untuk kepentingan dan keputusan politik seperti apa sehingga Menpor resmi dibubarkan pada tahun 1972. Padahal pasukan elit Polri ini sudah banyak memberikan darma baktinya di berbagai tugas penting guna kelangsungan Negara Republik Indonesia, bahkan Menpor juga mempunyai andil besar dalam operasi Dwikora dan Trikora. 

Sebagian sejarah yang mengisahkan tentang sepak terjang Detasemen Pelopor mulai dari kelahiran hinggah dibubarkan ada ditulis dalam buku berjudul, “Resimen Pelopor, Pasukan Elit Yang Terlupakan”. Penulisbelum mendapatkan buku ini dan semoga penulis dapat berkesempatan membaca tulisan dalam buku ini.


Sumber : 
Memoar Jasin Sang Polisi Pejuang 
Meluruskan Sejarah Kelahiran Polisi Indonesia 
Diterbitkan oleh PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2010

Biografi - Satuan Reskrim Polres Pasuruam dan Unit Reskrim Polsek Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya berhasil mengungkap terduga pelaku pembunuhan seorang gadis di sebuah gubuk sawah Dusun Paretinap, Desa Parejo, yang menghebohkan tersebut.

Mayat gadis misterius tanpa celana tersebut, belakangan diketahui bernama Eka Putri Nilasari, warga Jalan SUmber Suko RT1/RW10 Kelurahan Turirejo, Lawang Malang.

“Mayat gadis itu ditemukan Selasa (26/9). Sehari berikutnya, Rabu (27/9) siang kami bersama Satrekrim Polres Pasuran berhasil menangkap terduga pelaku,” kata Kapolsek Purwodadi Ajun Komisaris Slamet Santoso seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews.com, Rabu malam.

Ia mengatakan, terduga pelaku bernama Muhammad Madinatul Huda alias Donon bin Iswahyudi. Pelaku masih berusia 21 tahun, warga Dusun Ngawen, Desa Parerejo, Purwodadi.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, pembunuhan itu berawal ketika mereka menggelar pesta minuman keras di gubuk sawah. Korban juga ikut dalam pesta tersebut.

Saat berpesta, melintas patroli polisi sehingga mereka berlari berhamburan. Setelah rekan-rekannya kabur, di gubuk itu hanya tinggal tersangka dan korban. Sementara patroli polisi ternyata tak menghampiri mereka.

Ketika situasi sudah kondusif, Donon yang dipengaruhi alkohol mengajak Eka berhubungan intim. Kontan ajakan itu ditolak.

”Pelaku juga membunuh korban karena sakit hati. Sebab, sebelum peristiwa itu, pelaku mengklaim korban menjelek-jelekkan dirinya di hadap pacarnya,” terang Slamet.

Donon membunuh Eka dengan cara mencekiknya. Selain itu, korban juga dipukul memakai kayu hingga meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, pelaku membuang pakaian Eka di kebun bambu yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku kini sudah ditahan di mapolsek. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutur Slamet.

Sebelumnya diberitakan, jenazah perempuan muda setengah telanjang yang ditemukan seorang petani di pondokan sawah, Dusun Pare Nginap, Desa Parerejo, atau di belakang pabrik New Era, akhirnya teridentifikasi.

Menurut informasi yang diterima Suara.com, perempuan tersebut bernama Eka Yubiarti. Perempuan itu masih berusia 16 tahun.

Eka merupakan putra Rianto, warga Dusun Kalisuko, RT 1, RW 4, Dusun Sumber Suko, KecamatanLawang.

Jenazah Eka kali pertama ditemukan seorang petani yang hendak menengok sawah pada siang hari .

Saat baru ditemukan, mayat dalam keadaan terlentang dengan kondisi luka di bagian kedua mata, hidung , mulut, serta kaki sebelah kiri.

Mayat wanita ditemukan dibawah pondokan sawah diduga diperkosa dulu kemudian dibunuh pelaku.| suara.com

SETELAH lulus SMA ingin sekali rasanya untuk mengembara jauh mencari pengalaman. Dan fikir saya memang begitu, lelaki akan lebih baik jika pergi jauh. Belajar mandiri, belajar mengontrol diri, belajar untuk tidak bergantung kepada orangtua. Keinginan untuk bisa pergi jauh dari orangtua pun akhirnya terkabul. Bekerja dan memutuskan untuk melanjutkan pendidikan ke bangku perkuliahan. Hidup sendiri di kota dengan kesibukan. Ah benar waktu terasa sangat cepat seolah-olah 24 jam sehari tidak cukup pikirku waktu itu.

Kesibukan yang melalaikan, seperti baru kemarin merayakan kelulusan SMA, dan sekarang tersadar banyak umur yang telah terlewatkan. keponakan yang dulu masih lucu-lucunya sekarang akan memasuki sekolah dasar. Hingga teman seperjuangan beberapa diantaranya sudah mempunyai momongan. Pertanyaan demi pertanyaan mulai mencuat, “kapan?”

Dalam benak saya terpikir mengapa mereka harus bertanya seperti itu? Pertanyaan itu terkadang terlalu mengusik, menambah kegelisahan. Siapa yang tidak ingin menyempurnakan separuh agamanya? Siapa yang tak ingin menyelamatkan syahwatnya? Siapa yang ingin sendiri menjalani hidup di dunia ? Hati ini mulai resah, bertanya-tanya dimanakah jodoh saya? Jika ada pertanyaan lain yang orang lontarkan sekiranya lebih baik menurutku. Saya menanggapi positif setiap pertanyaan-pertanyaan mereka dengan menanggapi “doakan saja”. Maka pertanyaan yang sedikit mengusik itu akhirnya bisa menjadi doa bagi baik. Aamiin.

Teringat akan satu hadist dari Abu Hurairah RA

مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

“Tidak ada satu musibah yang menimpa setiap muslim, baik rasa capek, sakit, bingung, sedih, gangguan orang lain, resah yang mendalam, sampai duri yang menancap di badannya, kecuali Allah jadikan hal itu sebagai sebab pengampunan dosa-dosanya.” (HR. Bukhari).

Allah Maha Mengetahui apa-apa yang baik untuk hambanya. Menikah itu perlu, namun tidak dengan menggebu-gebu. Menggebu-gebu bisa berakibat kecewa jika kenyataan tidak sesuai dengan harapan.
Muhasabah diri mungkin lebih baik, mempersiapkan diri, karena saat kita berpasrah dan mengharapkan jodoh yang baik, wanita sholehah, yang menjaga kehormatannya maka kita pun harus melakukan hal yang sama. Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)…” (QS. An-Nur: 26).

Wahai Ukhti, jodohku yang masih menjadi rahasia Allah, tunggulah aku yang terus berusaha dan memantaskan diri. Saya yakin dan percaya dengan ketetapan Allah SWT. Dan Allah sesuai dengan prasangka hamba-NYA , bukan? [Islampos]

Biografi - Sebanyak 669 pelamar Gelombang II Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 diwajibkan kembali mengunggah ulang berkas.

Nama-nama pelamar yang diwajibkan menggulang proses pemberkasan dapat dilihat langsung pada alamat website https://sscn.bkn.go.id/file_ulang

Kasubag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN Diah Eka Palupi mengatakan, batas waktu untuk mengunggah ulang berkas didasarkan pada batas akhir pendaftaran di masing-masing instansi.

"Time limit re-upload hingga batas akhir pendaftaran masing-masing instansi," ujar Diah di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Lanjutnya, alasan 669 pelamar Gelombang II CPNS harus menggunggah ulang berkas karena ditemukan berkas atau file yang bermasalah.

"Persyaratan pelamar yang telah diunggah melalui SSCN tidak dapat terbaca dikarenakan image atau dokumen tidak dapat terbaca oleh sistem (corrupted files)," tambahnya.

Ia mengatakan apabila peserta yang bersangkutan tidak menggunggah ulang berkas hingga batas waktu yang ditentukan Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran.

"File dokumen tersebut tidak dilengkapi Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran," kata Diah.

Pendaftaran

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 tahap II dibuka mulai Senin (11/9/2017) lalu.

Pendaftaran beragam sesuai instansi masing-masing. Pendaftaran berakhir 25 September 2017 ini.

Formasi yang disediakan pemerintah pada penerimaan CPNS gelombang kedua tahun 2017, yaitu sebanyak 17.928 formasi.

Jumlah ini untuk formasi yang dibuka di 60 Kementerian dan Lembaga, serta satu pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Berikut rincian formasi penerimaan CPNS Nasional Periode II 2017 termasuk besaran formasinya:

I. Lowongan CPNS Kementerian, dan Jumlah Formasi:

1. Kementerian Keuangan: 2.880
https://www.kemenkeu.go.id/PENG/pengumuman-rekrutmen-cpns-di-lingkungan-kementerian-keuangan-tahun-2017

2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN: 1.610

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsMDZqTkpFSlhxLXc/view

3. Kementerian Riset, Teknologi, dan PT: 1.500

http://ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Pengumuman-CPNS-Ristekdikti-2017.pdf

4. Kementerian PUPR: 1.000

http://www.pu.go.id/pengumuman/show/1636/pengadaan-cpns-kementerian-pupr-tahun-2017

5. Kementerian Kesehatan: 1.000

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsaU9vWEZZQWVyYVU/view

6. Kementerian Agama: 1.000

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsM1NTV2pmVWMxWlU/view

7. Kementerian LHK: 700

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsQ2lnVmUySW9tWVE/view

8. Kementerian Perhubungan: 400

http://www.dephub.go.id/public/files/uploads/posts/posts/postbody/pengumuman-cpns-kemenhub-2017.pdf

9. Kementerian Pertanian: 475

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsSlp6ODhLekkxeUU/view

10. Kementerian Perindustrian: 380

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsRkhoVHROWmtvOG8/view

11. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 329

http://ropeg.kkp.go.id/asset/source/2017/pengadaancpns2017/PengumumanCPNS KKP 2017.pdf

12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 300

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/09/seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan-tahun-2017

13. Kementerian Sekretariat Negara: 178

https://www.setneg.go.id/images/stories/kepmen/kontributor/kepegawaian/cpns2017/090617_pengumuman.pdf

14. Kementerian Ketenagakerjaan: 160

http://kemnaker.go.id/files/pdf/2017/cpns2017.pdf

15. Kementerian Sosial: 160

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsS250SEowUW5vZTQ/view

16. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: 91

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsVEMza05mdWE1WUk/view

17. Kementerian PANRB: 91

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsTFBGX0xzV0hNT3M/view

18. Kementerian Luar Negeri: 75

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsbDZ6M3pNUGpzWUU/view

19. Kementerian ESDM: 65

http://cpns.esdm.go.id/main_frame.html

20. Kementerian Perdagangan: 65

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsY08zLUF5ZXZNMXM/view

21. Kementerian Pertahanan: 50

http://ropeg.kemhan.go.id/web/album-31-penerimaan-cpns.html

22. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman: 40

https://maritim.go.id/pengumuman/

23. Kementerian Pariwisata: 40

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsU2RnN0hOalBUNUE/view

24. Kementerian PPN/BAPPENAS: 38

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsVWxSc3FnZGxBRlE/view

25. Kementerian Pemuda dan Olah Raga: 27

http://kemenpora.go.id/img_upload/files/pengumuman/PengumumanCPNS Tahun 2017 Kemenpora(20170905).pdf

26. Kementerian Bidang Polhukam: 25

https://polkam.go.id/pengumuman-cpns/

27. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: 25

https://rekrutmen.ekon.go.id/

28. Kementerian BUMN: 25

http://www.bumn.go.id/berita/1-SELEKSI-CPNS-Kementerian-BUMN-Tahun-2017

29. Kementerian KUKM: 25

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsU3NERElhU1BSM1E/view

30. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 21

http://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/84/1491/pengumuman-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-republik-indonesia-tahun-anggaran-2017

+ Lowongan CPNS Lembaga, dan Jumlah Formasi:

31. Kejaksaan Agung: 1.000

https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/

32. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 300

https://cpns.bpk.go.id/

33. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 299

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsQzUtWmsxaEM0QVU/view

34. Badan Narkotika Nasional (BNN): 275

http://www.bnn.go.id/read/berita/17836/blog-single.html

35. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA): 225

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsV1dkd25CM0lfTlk/view

36. Badan Kepegawaian Negara (BKN): 212

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsVGFNVEFtQ0o3cVk/view

37. Kepolisian Republik Indonesia: 200

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsaTdHOFowM2Z4bTQ/view

38. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): 182

http://www.bpkp.go.id/berita/read/18462/0/Pengumuman-Penerimaan-CPNS-BPKP-Tahun-2017.bpkp

39. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT): 175

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsb0wzS3duc3dXam8/view

40. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI): 175

https://cpns.lipi.go.id/sipc/home.zul

41. Badan SAR Nasional: 160

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsTGFIWnM3R09VNEU/view

42. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN): 157

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsazRrZ1luSEk4TE0/view

43. Badan Intelijen Negara (BIN): 199

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsVkU4RXEtYzVIOVE/view

44. Badan Pengawas Obat dan Makanan: 110

http://www.pom.go.id/new/admin/dat/20170905/Pengumuman_Penerimaan_CPNS_Badan_Pengawas_Obat_dan_Makanan_2017.pdf

45. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN): 99

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpseUhkUDBMSWNCS0U/view

46. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN): 98

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsU01PNFAydHdrTms/view

47. Badan Ekonomi Kreatif: 93

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsblpSNTlSRmFaNDQ/view

48. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG): 90

http://www.bmkg.go.id/pengumuman/?id=6ojf1352909a6r3p0138

49. Badan Nasional Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI): 87

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsOUwzQ2tkMDV6dnc/view

50. Setjen DPR: 85

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsQi1hZ2lvbldTVHM/view

51. Mahkamah Konstitusi (MK): 70

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsaDh3Sm1jOXo0SEU/view

52. Badan Informasi Geospasial (BIG): 67

http://cpns.big.go.id/cpns/berita/detail/14

53. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): 60

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsck5JSjZxeXEzbEE/view

54. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT): 60

https://www.bnpt.go.id/pengumuman-cpns

55. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK): 53

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsV0dwSGI3XzZ3ZTA/view

56. Komisi Yudisial (KY): 33

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsdmhHdjRSVVFLcGM/view

57. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): 28

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsbVBfT1c2OU5OTzA/view

58. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG): 26

http://www.lemsaneg.go.id/index.php/karir/lowongan-cpns/

59. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP): 25

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsSWtKVWN3dTNmeEE/view

60. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN): 10

https://drive.google.com/file/d/0B4FZeNM4cSpsLS1jRHVQbWcyV0U/view

+ Lowongan CPNS Pemprov Kalimantan Utara, dan Jumlah Formasi:

61. Kalimantan Utara: 500
https://drive.google.com/file/d/0B6FBV2M2jPqSdGJDZHV2OV9BRzg/view

Pelamar bisa mengakses informasi penerimaan dan pendaftaran CPNS hanya melalui media informasi resmi Pemerintah. Seluruh informasi tersebut bisa diakses via website https://www.menpan.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/.(Trb)

Di Bogor Selatan, tepatnya di prasasti Batutulis, kesedihan datang berulang.

Agustus 2002, belum lindap betul dari ingatan saat Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama di era Presiden Megawati, menginstruksikan penggalian di lokasi situs bersejarah tersebut. Alasannya hebat nian, atas informasi dari seseorang yang namanya dirahasiakan diduga di lokasi prasasti tersebut terdapat harta karun peninggalan Prabu Siliwangi. Jika harta karun itu berhasil ditemukan, maka akan diserahkan kepada negara untuk membayar utang. Tentu saja orang Sunda, khususnya warga Bogor, meradang.

Dalam proses penggalian, alih-alih mendapatkan harta karun, yang terjadi adalah kerusakan lokasi situs yang lokasinya persis di seberang Istana Batutulis. Dalam kasus ini, kesedihan yang paling membekas bukan terutama kerusakan lokasi, tapi ihwal akal sehat yang terguncang: pejabat negara dengan pangkat mentereng Menteri Agama, meyakini ada harta karun peninggalan zaman kerajaan, dan mencoba menggalinya demi membayar utang negara.

Prasasti Batutulis dibuat Prabu Surawisesa, Raja Sunda yang berkuasa selama 14 tahun (1521-1535 M) untuk mengenang kejayaan ayahnya (Sri Baduga Maharaja/Prabu Siliwangi). Prasasti itu dibuat di tengah kepiluan karena wilayah kekuasaan warisan ayahnya tersebut mulai tanggal satu persatu, direbut hegemoni kekuatan politik baru, yaitu kerajaan Islam.
Perjanjian dengan Portugis
Terdesaknya Kerajaan Sunda yang Hindu dan beribukota di Pakuan Pajajaran, sebetulnya sudah diantisipasi oleh Sri Baduga Maharaja. Bentuk antisipasinya adalah menjalin kerjasama dengan Portugis. Bahkan Surawisesa sendiri yang dua kali diutus pergi ke Malaka menemui Portugis.

Pada 1512, dikutip Hageman dalam Geschiedenis der Sundalanden, menyebutkan ada raja Sunda bernama Samiam datang ke Malaka untuk merundingkan urusan dagang dengan Alfonso d’Albouquerque. Pada 1521, raja tersebut datang untuk yang kedua kali. Karena tertarik menjalin hubungan dagang dengan Sunda, maka Alfonso d’Albouquerque mengutus iparnya, Henrique de Leme, untuk memimpin utusan Portugis pergi ke ibukota Sunda pada 1522 (baca juga: Seabad Kejayaan Malaka dan Kejatuhannya).

Dalam teks yang ditulis orang Portugis itu, ada penumpukan informasi yang bisa mengacaukan persepsi sejarah. Saleh Danasasmita dalam Melacak Sejarah Pakuan Pajajaran dan Prabu Siliwangi menjelaskan bahwa berita Portugis tersebut ditulis dengan jarak yang cukup jauh dari kejadiannya. Mereka menuliskan nama disekaliguskan. Ratu Samiam yang datang ke Malaka pada 1512 dan 1521 disebut “Red e Zunda” (Raja Sunda).

Padahal pada tahun-tahun tersebut, Samiam atau Surawisesa, masih sebagai putera mahkota. Sedangkan pada 1522, ketika utusan Portugis melakukan kunjungan balasan, Samiam telah menggantikan ayahnya sebagai raja Sunda.

Saleh Danasasmita menambahkan bahwa secara logika tidak mungkin seorang raja pergi berlayar mengarungi samudera yang penuh marabahaya hanya untuk misi dagang dan kerjasama. Jadi, menurutnya, yang pergi ke Malaka adalah Samiam/Surawisesa yang diutus oleh ayahnya. Saat itu, dalam analisis Saleh Danasasmita, ia belum menjadi raja.

Kedatangan utusan Portugis pada 1522 kemudian menghasilkan perjanjian kerjasama yang diabadikan dalam padrão yang tinggalannya masih bisa dilihat sampai sekarang. Perjanjian tersebut bersifat internasional. Naskah perjanjian dibuat rangkap dua (in duplo), dan masing-masing pihak memegang satu lembar.  

“Van deze overeenkomst werd een geschrift opgemaakt in dubbel, waarvan elke partij een behield,” (Dari perjanjian ini dibuat tulisan rangkap dua, lalu masing-masing pihak memegang satu), tulis Hageman dari sumber Portugis yang ia kutip.

Isi perjanjian tersebut di antaranya ialah, pertama, Sunda dalam jangka waktu setahun akan memberikan 1.000 karung merica yang ditukar oleh Portugis dengan barang-barang kebutuhan pihak Sunda. Kedua, Portugis diizinkan untuk mendirikan benteng di Pelabuhan Kalapa (Sunda Kelapa). Selain itu, ada satu perjanjian yang sifatnya rahasia, yaitu Sunda dan Portugis akan bersama-sama menghadapi Demak yang mulai merangsek ke barat.

Bertempur dan Terdesak
Dalam naskah Carita Parahiyangan, Surawisesa disebutkan terlibat 15 kali peperangan dalam rangka mempertahankan wilayahnya, terutama di pesisir utara Jawa dari gempuran armada Demak dan Cirebon. Hal itu terjadi hanya dalam kurun waktu 14 tahun kepemimpinannya di Sunda. Perang melawan Demak disinggung dalam naskah tersebut dengan menyebut nama beberapa tempat, di antaranya Wahanten Girang, Ancol Kiyi, dan Kalapa.

Saleh Danasasmita  dalam bukunya yang lain, Menemukan Kerajaan Sunda, menjelaskan bahwa perjanjian antara Sunda dan Portugis mencemaskan Trenggana yang waktu itu menjadi Sultan Demak III. Portugis yang berkedudukan di Malaka dan Pasai sudah menguasai Selat Malaka yang menjadi pintu masuk perairan Nusantara sebelah utara. Jika Selat Sunda sebagai pintu masuk yang lain dikuasai juga oleh Portugis akibat perjanjian tersebut, maka otomatis jalur perdagangan laut Demak terputus, padahal jalur tersebut adalah urat nadi kehidupan ekonomi.   

Untuk mengatasi ancaman ini, Trenggana segera mengirimkan armada yang dipimpin senapati Demak, Fadillah Khan. João de Barros (sejarawan Portugis) menyebutnya Faletehan. Sementara Tome Pinto (petualang Portugis) menyebutnya Tagaril yang mungkin ucapan Portugis untuk "Ki Fadil" (julukan Fadillah Khan sehari-hari).

Gabungan pasukan Demak dan Cirebon yang dipimpin Fadillah Khan berjumlah 1.967 orang. Sasaran pertamanya adalah Banten sebagai pintu masuk Selat Sunda. Setahun kemudian, bersama 1452 pasukannya, Fadillah Khan menyerang Pelabuhan Kalapa. Pemimpin yang betugas di Kalapa beserta keluarganya, serta para menteri yang bertugas di pelabuhan, ditemukan tewas. Pasukan bantuan dari Pakuan Pajajaran pun berhasil dipukul mundur.

Biografi - ASH, 27, warga Dusun Mojosari, Jombang benar-benar nekat. Dia membawa kabur MN, 16, warga Desa Kalikejambon dan menyetubuhinya hingga berkali-kali.

Kini dia harus mendekam di balik jeruji tahanan.

''Pelaku sudah berhasil kami tangkap. Korbannya masih pelajar kelas XI SMA,'' terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat.

Kejadian itu, ungkap dia, bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

Dari perkenalan tersebut, hubungan keduanya semakin akrab. Terlebih, pelaku sering kali menebar kata-kata rayuan.

Kesempatan itu tidak disia-siakan pelaku. Dia pun segera memberanikan diri melamar korban.

Sayang, niat pelaku melamar korban ditolak keluarga korban. Selain status pelaku yang tidak jelas, korban masih berstatus pelajar.

''Pelaku sudah pernah menikah, tapi cerai dengan istrinya. Dia juga sudah nikah lagi dengan status nikah siri,'' ucap Wahyu. 

Biografi - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nur Zahri menyoroti Pemerintah Aceh, karena gaji tenaga guru kontrak di bawah kehidupan yang layak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Nur Zahri mengaku saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) dengan tim anggaran Pemerintah Aceh, terjadi perdebatan alot. Perdebatan yang belum ada solusi itu adalah besaran honor guru honorer di Aceh sebanyak 11.392 orang.

"Ini terjadi perdebatan alot. Tenaga kontrak itu yang terdiri dari guru kontrak, penjaga sekolah, cleaning service dan tenaga kontrak lainnya," kata Nur Zahri, Kamis (21/9).

Untuk tenaga guru kontrak, sebutnya, mereka hanya dibayar Rp 15.000 per jam pelajaran. Sedangkan untuk tenaga kontrak lainnya, seperti penjaga sekolah dan lainnya hanya digaji Rp 500 ribu per bulan.

Nur Zahri, salah seorang anggota dewan yang menentang keras besaran honor yang diberikan ini, walau pun menurut pemerintah Aceh besaran tersebut karena tidak tersedianya anggaran.

"Saya mengatakan bahwa pemerintah Aceh harus patuh kepada kebijakannya sendiri, terkait UMP yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta," jelasnya.

Menurut Nur Zahri, untuk memenuhi kebutuhan anggaran honor tenaga didik di Aceh bisa saja dipangkas dari mata anggaran yang tak penting. Seperti tsunami cup dianggarkan Rp 11 miliar, beli pesawat Rp 10 miliar lebih. Sabang Sail menghabiskan anggaran Rp 9,7 miliar dan pengadaan mobil di Jakarta untuk Wakil Gubernur Rp 3 miliar.

"Harusnya itu bisa dipangkas untuk kesejahteraan guru kontrak. Ini menyangkut rasa kemanusiaan di mana para guru kontrak ini telah bersusah payah mengajar anak-anak Aceh agar berpendidikan, tetapi kurang dihargai oleh pemerintah Aceh," tukasnya.(Mdk)

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488
www.kemendesa.go.id

PANDUAN TEKNIS
 REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
DALAM RANGKA
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
I.    LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan melaksanakan kegiatan pendampingan melalui penyediaan tenaga pendamping professional.
Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tentang Pendampingan Desa BAB III Pasal 23 ayat 1 (satu).
Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Oleh karena itu proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.
Mengingat pentingnya pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memandang perlu untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengelolaan tenaga pendamping profesional.
Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 diadakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Untuk kepentingan tersebut perlu disusun Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional.



II.    MAKSUD DAN TUJUAN
Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional T.A. 2017 merupakan pegangan dan dasar bagi PPBJ Provinsi untuk melaksanakan rekrutmen dalam rangka mengisi kekosongan tenaga pendamping profesional (PLD, PD dan TAPM di Kabupaten) di masing-masing Provinsi. Adapun tujuan diadakan panduan ini agar dalam proses pelaksanaannya mampu mendapatkan tenaga pendamping profesional yang mampu mengemban tugas dalam meng-implementasikan Undang-Undang Desa Nomer 6 Tahun 2014 untuk mewujudkan desa yang Mandiri. Selain itu, dengan panduan ini juga diharapkan proses seleksi bisa dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.
III.    KEBUTUHAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
A.    Rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan kuota penempatan sebagai berikut:
1.    Setiap Kabupaten/Kota akan ditempatkan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) Tenaga Ahli dengan 3 (tiga) posisi Tenaga Ahli yang diutamakan yaitu:
a)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
b)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID); dan
c)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
2.    Untuk Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah Kecamatan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) Kecamatan, akan ditempatkan 4 (empat) orang Tenaga Ahli yang terdiri dari:
a)    Mengutamakan 3 (tiga) orang Tenaga Ahli yang terdiri dari:
(1)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
(2)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID); dan
(3)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
b)    Menambahkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli pilihan sesuai kebutuhan, yaitu:
(1)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED); atau
(2)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG); atau
(3)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
3.    Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah Kecamatan lebih dari 5 (lima), akan ditempatkan 6 (enam) orang Tenaga Ahli, yaitu:
a)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
b)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID);
c)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP);
d)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED);
e)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG); dan
f)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).





B.    Rekrutmen Pendamping Desa (PD) di Kecamatan dengan komposisi sebagai berikut:
1.    Setiap Kecamatan akan ditempatkan minimal 2 (dua) orang Pendamping Desa yang terdiri dari 1 (satu) orang Pendamping Desa Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
2.    Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) s.d 10 (sepuluh), ditempatkan 2 (dua) orang Pendamping Desa yang terdiri dari 1 (satu) orang Pendamping Desa Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
3.    Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 11 (sebelas) s.d 20 (dua puluh), ditempatkan 3 (tiga) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
4.    Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 21 (dua puluh satu) s.d 40 (empat puluh), ditempatkan 4 (empat) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
5.    Kecamatan yang memiliki jumlah Desa lebih dari 40 (empat puluh), ditempatkan 5 (lima) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur.
C.    Rekrutmen Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk kebutuhan seluruh Desa dengan ketentuan penempatan sebagai berikut:
1.    Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Desa, maka ditempatkan 1 (satu) orang PLD;
2.    Jika jumlah Desa dalam satu Kecamatan lebih dari 4 (empat) Desa, maka perhitungannya adalah jumlah Desa dibagi 4 (empat). Apabila terdapat sisa 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) Desa maka dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD;
Cara menentukan jumlah tenaga Pendamping Lokal Desa di sebuah Kecamatan adalah, jumlah Desa dalam satu Kecamatan dibagi 4, dan apabila setelah dibagi 4 masih terdapat sisa Desa yang jumlahnya 1 (satu) s.d 3 (tiga) Desa, maka ditambah 1 (satu) orang PLD;
contoh:
a)    Jumlah Desa di Kecamatan A adalah 10 (sepuluh), setelah dibagi 4 (empat) akan terdapat kebutuhan 2 (dua) orang PLD dan tersisa 2 (dua) Desa yang belum didampingi sehingga dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD. Dengan demikian, Kecamatan dengan jumlah Desa 10 (sepuluh) akan didampingi oleh 3 (tiga) orang PLD;
b)    Jumlah Desa adalah 13 (tiga belas), setelah dibagi 4 (empat) akan terdapat kebutuhan 3 (tiga) orang PLD dan tersisa 1 (satu) Desa yang belum didampingi sehingga dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD. Dengan demikian, Kecamatan dengan jumlah Desa 13 (tiga belas) akan didampingi oleh 4 (empat) orang PLD.




IV.    KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
A.    Pendamping Lokal Desa (PLD)
1.    Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
2.    Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan  masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
4.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
5.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
6.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
7.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
8.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
9.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
10.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
11.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
12.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

B.    Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
1.    Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
4.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
6.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
7.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
8.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
9.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
10.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
11.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
12.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
13.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
14.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

C.    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
1.    Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
4.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
5.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
6.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
7.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
8.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
9.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
10.    Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
11.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
12.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

D.    Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
1.    Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
4.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
9.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
E.    Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
1.    Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal Strata 1 (S-1);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
4.    Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan peng-organisasian masyarakat;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
9.    Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
10.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
11.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
12.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
13.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
14.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
15.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
16.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
F.    Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
1.    Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
4.    Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
9.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
G.    Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
1.    Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal Strata 1 (S-1);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
4.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi perdesaan;
9.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
H.    Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
1.    Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal Strata 1 (S-1);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
4.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna perdesaan;
9.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
I.    Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
1.    Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal Strata 1 (S-1);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
4.    Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
9.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
V.    TAHAPAN REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
Proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesioanal dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD yang dilaksanakan dengan 10 (Sepuluh) tahap yaitu: 1). Penunjukan PPBJ Provinsi 2). Penetapan Tim Seleksi 3). Kebutuhan Kuota Rekrutmen 4). Publikasi Rekrutmen 5). Tata cara pendaftaran 6). Proses Seleksi 7). Pelatihan pratugas 8). Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional 9). Penempatan Tenaga Pendamping Profesional 10). Penanganan Pengaduan.

A.    Penunjukan PPBJ Provinsi
1.    Satker Dekonsentrasi P3MD menunjuk PPBJ Provinsi untuk proses pengadaan Tenaga Pendamping Profesional sesuai kebutuhan;
2.    Jika jumlah PPBJ Provinsi yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa kurang dari kebutuhan, maka Satker Dekonsentrasi P3MD dapat bersurat ke Satker Ditjen PPMD untuk meminta bantuan PPBJ Pusat;
3.    Dalam proses pengadaan Tenaga pendamping profesioanal, PPBJ  Provinsi dibantu oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Satker Ditjen PPMD.
B.    Penetapan Tim Seleksi
1.    Satker Ditjen PPMD meminta kepada Satker Dekonsentrasi P3MD dan Perguruan Tinggi untuk mengirimkan nama-nama orang yang akan ditetapkan sebagai Tim Seleksi oleh Satker Ditjen PPMD;
2.    Jumlah tim Seleksi untuk setiap Provinsi akan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan dimasing-masing Provinsi;
3.    Tim Seleksi Pendamping Profesional ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terdiri dari 3 (tiga) unsur untuk 1 (satu) tim seleksi, dengan komposisi sebagai berikut: 2 (dua) orang dari unsur Satker Ditjen PPMD, 2 (dua) orang dari unsur Satker Dekonsentrasi P3MD dan 3 (tiga) orang dari unsur Perguruan Tinggi.
C.    Kebutuhan Kuota Rekrutmen
1.    Rekrutmen tenaga pendamping profesional untuk Tahun Anggaran 2017, dilakukan untuk memenuhi kekosongan sesuai dengan pemetaan Satker Dekonsentrasi P3MD dengan berpatokan pada perhitungan kuota nasional dengan jumlah Kabupaten, Kecamatan dan Desa mengacu pada Permendagri 56 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah administrasi Pemerintahan;
2.    Pendamping eksisting boleh mendaftar tanpa harus mengundurkan diri;
3.    Untuk mengantisipasi kekosongan pendamping di satu lokasi maka ditentukan cadangan 100% dari jumlah kekosongan.
D.    Publikasi Rekrutmen
1.    Pubilkasi rekrutmen dilakukan oleh Satker Ditjen PPMD, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota;
2.    Satker Ditjen PPMD mem-publikasikan lowongan kerja tersebut di website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan alamat http://www.kemendesa.go.id dan/atau media massa cetak lokal selama 1 (satu) kali terbit, dan atau media massa lainnya;
3.    Satker Ditjen PPMD mengirim surat kepada Satker Dekonsentrasi P3MD untuk mengumumkan lowongan kerja tenaga pendamping profesional dengan meneruskannya kepada SKPD Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa;
4.    Pendaftaran dilakukan secara online terpusat melalui website dengan alamat: http://pendamping2017.kemendesa.go.id;
5.    Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan  Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.
E.    Tata cara pendaftaran
1.    Pelamar mamasukkan data lamarannya (entry data) kedalam form sesuai sistem aplikasi;
2.    Daftar pelamar otomatis terdaftar secara komputerisasi berdasarkan data pelamar yang masuk ke website;
3.    Proses dan tata cara pendaftaran terdapat pada petunjuk di dalam sistem yang dapat diakses melalui alamat website pendaftaran;
4.    Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran sesuai lokasi kekosongan berdasarkan domisili KTP dengan ketentuan;
a)    Untuk posisi PLD dan PDP; Pelamar harus berdomisili di Kabupaten  lokasi Desa dan Kecamatan yang kosong dengan prioritas pelamar yang sesuai dengan domisili Desa dan Kecamatan kosong;
b)    Untuk posisi PDTI dan TAPM Kabupaten; Pelamar harus berdomisili di wilayah Provinsi lokasi Kecamatan atau Kabupaten yang dilamar dengan prioritas bagi pelamar yang sesuai domisili Kecamatan kosong bagi PDTI maupun domisili Kabupaten kosong bagi TAPM Kabupaten. 
5.    Batas waktu melamar 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal diumumkannya pendaftaran dan ditutup pada pukul 24.00 hari terakhir.
F.    Proses Seleksi
1.    Penetapan peserta
a)    Proses seleksi kualifikasi pendaftar dilakukan melalui sistem komputerisasi secara online yang terpusat yang dapat diakses oleh Satker Dekonsentrasi P3MD;
b)    Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi menetapkan daftar pelamar yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi aktif berdasarakan ranking dari data pelamar yang telah dihitung secara komputerisasi pada sistem pendaftaran berdasarkan bobot pengalaman, pendidikan, kesesuaian domisili dan umur;
c)    Proses seleksi dilakukan melalui 2 Tahap; Tahap Pertama Seleksi Pasif atau seleksi administrasi. Adalah tahap untuk menentukan pelamar yang akan dinyatakan memenuhi kualifikasi dan ditetapkan untuk mengikuti seleksi Aktif. Tahap Kedua berupa Seleksi Aktif; Bagi Pelamar yang telah ditetapkan memenuhi kualifikasi akan dilakukan seleksi melalui dua tahap yaitu: Tes tertulis dan Tes Wawancara;
d)    Berdasarkan data pelamar pada sistem online, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi menetapkan jumlah pelamar yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tes tulis maksimal 600% dari kuota kebutuhan;
e)    Untuk menentukan jumlah 600% peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tulis digunakan instrumen formula penilaian berdasarkan indikator; Pengalaman, Pendidikan, Domisili dan Umur.
f)    Adapun instrumen pembobotan penilaian sebagai berikut:
(1)    Pendamping Lokal Desa (PLD)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman Persentase 25%    2  s/d 4 Tahun    5
    > 4  s/d  6  Tahun    10
    > 6 s/d 8  Tahun    20
    > 8 s/d 10  Tahun    30
    > 10 s/d 12  Tahun    50
    > 12 s/d 14  Tahun    70
    > 14  Tahun    100

Pendidikan
Persentase 20%    SLTA    30
    D-III    50
    S-1    70
    S-2    100

Domisili
Persentase 35%    Dalam Kecamatan    100
    Luar Kecamatan    40

Umur
Persentase 20%    25  s/d  30  Tahun    30
    > 30  s/d  40 Tahun    60
    > 40  s/d  50  Tahun    100

























(2)    Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)           
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot

Pengalaman
Persentase 30 %    D-III
    4 s/d 6 Tahun    5
    > 6 s/d 8 Tahun    10
    > 8 s/d 10 Tahun    20
    > 10 s/d 12 Tahun    30
    > 12 s/d 14 Tahun    50
    > 14 s/d 16Tahun    70
    > 16 Tahun    100
    S-1
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-2
    0 s/d 1 Tahun    5
    > 1 s/d 2 Tahun    10
    > 2 s/d 4 Tahun    20
    > 4 s/d 6 Tahun    30
    > 6 s/d 8 Tahun    50
    > 8 s/d 10 Tahun    70
    > 10 s/d 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 25%    D-III    30
    S-1    70
    S-2    100

Domisili
Prosentase 30%    Dalam Kecamatan    100
    Luar Kecamatan    40

Umur
Prosentase 15%    25 s/d 30 Tahun    70
    >30 s/d 40 Tahun    100
    >40 s/d 50 Tahun    50








(3)    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot

Pengalaman
Persentase 40 %    D-III
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-1
    0 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 6 Tahun    20
    > 6 s/d 8 Tahun    30
    > 8 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 s/d 14 Tahun    100
    S-2
    0 s/d 1 Tahun    5
    > 1 s/d 2 Tahun    10
    > 2 s/d 4 Tahun    20
    > 4 s/d 6 Tahun    30
    > 6 s/d 8 Tahun    50
    > 8 s/d 10 Tahun    70
    > 10 s/d 12 Tahun    100

Pendidikan
Persentase 30 %    D-III    50
    S-1    70
    S-2    100
        100
Domisili
Persentase 15 %    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40

Umur
Persentase 15 %    21 s/d 25 Tahun    50
    >25 s/d 40 Tahun    100
    >40 s/d 50 Tahun    80








(4)    Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 %    S-1
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-2
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-3
    1 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 5 Tahun    20
    > 5 s/d 7 Tahun    30
    > 7 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 30%    S-1    50
    S-2    80
    S-3    100

Domisili
Prosentase 20%    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40

Umur
Prosentase 15%    25 s/d 35 Tahun    50
    >35 s/d 45 Tahun    100
    >45 s/d 55 Tahun    80








(5)    Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 %    S-1
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-2
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-3
    1 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 5 Tahun    20
    > 5 s/d 7 Tahun    30
    > 7 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 30%    S-1    50
    S-2    70
    S-3    100

Domisili
Prosentase 20%    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40

Umur
Prosentase 15%    25 s/d 35 Tahun    50
    >35 s/d 45 Tahun    100
    >45 s/d 55 Tahun    80








(6)    Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 %    S-1 (Pengalaman Pemberdayaan)
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-1 (Pengalaman Pembangunan infrastruktur)
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-2 (Pengalaman Pemberdayaan)
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-3 (Pengalaman Pemberdayaan)
    1 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 5 Tahun    20
    > 5 s/d 7 Tahun    30
    > 7 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 30%    S-1    50
    S-2    70
    S-3    100

Domisili
Prosentase 20%    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40
       
Umur
Prosentase 15%    25 s.d 35 Tahun    50
    >35 s.d 45 Tahun    100
    >45 s.d 55 Tahun    80

(7)    Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 %    S-1
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-2
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-3
    1 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 5 Tahun    20
    > 5 s/d 7 Tahun    30
    > 7 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 30%    S-1    70
    S-2    80
    S-3    100

Domisili
Prosentase 20%    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40

Umur
Prosentase 15%    25 s.d 35 Tahun    50
    >35 s.d 45 Tahun    100
    >45 s.d 55 Tahun    80





(8)    Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 %    S-1
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-2
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-3
    1 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 5 Tahun    20
    > 5 s/d 7 Tahun    30
    > 7 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 30%    S-1    70
    S-2    80
    S-3    100


Domisili
Prosentase 20%    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40

Umur
Prosentase 15%    25 s.d 35 Tahun    50
    >35 s.d 45 Tahun    100
    >45 s.d 55 Tahun    80







(9)    Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)   
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 %    S1
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-2
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-3   
    1 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 5 Tahun    20
    > 5 s/d 7 Tahun    30
    > 7 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 30%    S-1    70
    S-2    80
    S-3    100

Domisili
Prosentase 20%    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40

Umur
Prosentase 15%    25 s.d 35 Tahun    50
    >35 s.d 45 Tahun    100
    >45 s.d 55 Tahun    80
g)    Peserta tes tulis yang berhak mengikuti tahap wawancara adalah peserta dengan urutan ranking tertinggi yang jumlahnya ditetapkan maksimal 300% dari kuota kebutuhan;
h)    Jika terdapat peserta yang memiliki nilai yang sama dari ranking terbawah dari jumlah kuota kebutuhan 300%, maka peserta yang berhak ditetapkan sebagai peserta yang akan mengikuti seleksi wawancara adalah peserta dengan ranking tertinggi pada saat ditetapkan menjadi peserta tes tulis sesuai bobot kualifikasi.
2.    Penetapan Jadwal dan Lokasi
a)    Penetapan dan pengumuman jadwal seleksi dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah penutupan pendaftaran;
b)    Seleksi calon pendamping profesional dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) untuk semua Provinsi dan lokasi tes bertempat di Perguruan Tinggi dengan prioritas Perguruan Tinggi Negeri di masing-masing Provinsi yang ditetapkan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD.

3.    Tes Tulis
a)    Peserta tes tulis adalah peserta yang sudah lolos tahapan seleksi administratif (Pasif) dan ditetapkan menjadi peserta tes tulis oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi;
b)    Seleksi tes tulis dilaksanakan oleh panitia Provinsi yang bertempat di Perguruan Tinggi Negeri Ibu kota provinsi;
c)    Tim Seleksi mengawasi dan bertanggungjawab terhadap seluruh proses seleksi tes tulis dan wawancara sampai dengan penentuan hasil akhir;
d)    Peserta tes tulis diwajibkan membawa kartu peserta dan KTP untuk diperlihatkan kepada panitia seleksi;
e)    Tes Tulis menggunakan sistem gugur, hanya peserta yang dinyatakan lulus yang dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya atau tes wawancara;
f)    Adapun ketentuan lebih lanjut pelaksanaan tes tulis adalah sebagai berikut:
(1)    Tim Seleksi membacakan tata tertib tes tertulis;
(2)    Waktu tes tulis selama 90 menit;
(3)    Jumlah soal tes tulis sebanyak 60 soal dalam bentuk pilihan ganda (masing-masing soal memiliki bobot 1);
(4)    Pemeriksaan lembar jawaban tes tulis dilakukan melalui komputer (LJK) dengan nilai 0 s.d 60 (nol sampai dengan enam puluh);
(5)    Materi tes tertulis antara lain:
(a)    pengetahuan mengenai UU Desa dan peraturan pelaksanaannya;
(b)    pengetahuan pemberdayaan masyarakat;
(c)    sistem pemerintahan;
(d)    perencanaan pembangunan;
(e)    advokasi kebijakan;
(f)    perekonomian Desa;
(g)    pembangunan Infrastruktur Pedesaan (khusus TA-ID dan PDTI).
(6)    Peserta tes tulis mengisi jawaban pada lembar jawaban komputer (LJK) yang disediakan dengan menggunakan pensil 2B;
(7)    Pemeriksaan hasil tes tulis dilakukan melalui sistem komputerisasi.

4.    Tes Wawancara
Tes Wawancara dilakukan kepada peserta yang telah dinyatakan lulus tes tulis dan ditetapkan berdasarkan urutan ranking teratas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Tes wawancara dilaksanakan langsung setelah pengumuman hasil seleksi tes tulis;
b)    Waktu tes wawancara untuk setiap peserta kurang lebih 15 menit;
c)    Materi tes wawancara berdasarkan kisi-kisi wawancara yang sudah ditetapkan oleh Satker Ditjen PPMD;
d)    Penilaian tes wawancara dilakukan akumulasi dari seluruh anggota tim seleksi dengan rentang nilai antara 0 s.d 40 (nol sampai dengan empat puluh);
e)    Hasil tes wawancara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim seleksi.

5.    Penilaian Hasil Seleksi
Penentuan hasil seleksi dilakukan melalui penggabungan hasil nilai tes tulis dan tes wawancara dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Bobot penilaian:
(1)    Nilai Tes Tulis 60%
(2)    Nilai Tes Wawancara 40%
b)    Penjumlahan nilai akhir merupakan akumulasi dari nilai tes tulis dan nilai tes wawancara yang dilakukan pada form rekapitulasi, (terlampir).
c)    Hasil akhir seleksi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim seleksi;
d)    Form rekapitulasi hasil seleksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara penetapan hasil seleksi.

6.    Penetapan Hasil Seleksi 
a)    Penetapan hasil seleksi Pendamping Profesional yang anggarannya bersumber dari Rupiah Murni dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi.
b)    Adapun Proses penetapan hasil seleksi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
(1)    Tim seleksi melakukan rekapitulasi hasil tes tulis dan wawancara, yang disusun berdasarkan rangking untuk setiap posisi sesuai kekosongan;
(2)    Tim Seleksi menyampaikan hasil seleksi kepada PPBJ berupa Berita Acara Penilaian Hasil Seleksi dan lampirannya, untuk ditetapkan sebagai hasil akhir seleksi;
(3)    PPBJ melakukan penetapan hasil seleksi berdasarkan berita acara penilaian hasil seleksi yang telah ditandatangani oleh tim seleksi, selanjutnya diserahkan kepada Satker Ditjen PPMD untuk disahkan dan diumumkan;
(4)    Selambat lambatnya 5 hari kerja, PPBJ Provinsi menetapkan peserta yang lulus seleksi berdasarkan Berita Acara Penilaian Hasil Seleksi dari tim seleksi berdasarkan akumulasi nilai tes tulis dan hasil wawancara dengan jumlah 100% kuota kekosongan dan ditambah dengan 100% dari kuota kekosongan sebagai cadangan;
(5)    Penetapan status peserta yang lulus terdiri dari; “Lulus ditempatkan” dan “Lulus cadangan“; 
(6)    PPBJ Provinsi menyerahkan hasil seleksi kepada Satker Dekonsentrasi P3MD dan melaporkan kepada Satker Ditjen PPMD;
(7)    PPBJ Provinsi dibantu oleh Satker Dekonsentrasi P3MD dan Satker Ditjen PPMD mengumumkan hasil seleksi;
(8)    Satker Ditjen PPMD mengesahkan dan mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus dengan status “Lulus ditempatkan” dan “Lulus cadangan” melalui website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di Kabupaten/Kota;
(9)    Satker Ditjen PPMD menyampaikan surat pengesahan hasil seleksi tenaga pendamping professional yang dinyatakan lulus dengan status “Lulus ditempatkan” dan “Lulus cadangan” kepada Satker Dekonsentrasi P3MD;
(10)    Satker Dekonsentrasi P3MD melakukan kontrak kerja pada pendamping profesional yang dinyatakan “Lulus ditempatkan" yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan pratugas;
(11)    Tim Seleksi Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional bertanggungjawab terhadap pengelolaan pengaduan peserta.

G.    Pelatihan Pratugas dan In Servis Training (IST)
1.    Pelatihan Pratugas
Bagi peserta yang dinyatakan lulus dengan status “Lulus ditempatkan” akan mendapatkan orientasi tugas dalam kegiatan pelatihan pratugas sebagai syarat untuk menjalankan tugas sebagai Pendamping.
Jika dalam pelatihan Pratugas terdapat peserta yang mengikuti materi Pelatihan kurang dari 80% dikarenakan ketidak hadirannya tanpa alasan yang Jelas; Atas rekomendasi pelatih kelas, Satker Dekonsentrasi P3MD dapat mempertimbangkan yang bersangkutan untuk tidak dikontrak.
2.    In service Training (IST)
In service Training sebagai bentuk lain dalam orientasi tugas bagi peserta dengan status “Lulus cadangan” yang akan ditempatkan untuk mengisi kekosongan tenaga pendamping dalam suatu lokasi. Peserta yang telah dinyatakan lulus cadangan dapat ditempatkan sebagai Pendamping dengan terlebih dahulu menjalani In service Training (IST) dengan syarat sebagai berikut:
a)    IST untuk Cadangan TAPM Kabupaten yang akan ditempatkan dilakukan selama 3 hari dan untuk Cadangan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang akan ditempatkan selama 5 Hari:
b)    Inservice training dilakukan di Provinsi (Kantor BPMD atau di kantor sekretariat Tenaga Ahli Provinsi) oleh TA Provinsi yang di koordinir oleh TA Peningkatan Kapasitan dan Kaderisasi Masyarakat;
c)    Bagi Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) yang telah menjalani in service Training, wajib mendapatkan bimbingan khusus dari TAPM Kabupaten. Hasil bimbingan tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan untuk memberikan IST lanjutan.
d)    Seluruh kegiatan IST harus ter-administrasikan secara lengkap dan dibuatkan berita acara pelaksanaan Kegiatan IST (BA IST) dengan dilampiri daftar absen peserta dan Pelatih beserta Bahan/Materi yang disampaikan. 

H.    Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional
Satker Ditjen PPMD melakukan kontrak kerja dengan tenaga pendamping professional yang dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD.

I.    Penempatan Tenaga Pendamping Profesional
Penempatan tenaga pendamping profesional dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD dengan memperhatikan usulan SKPD yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan berikut:
1.    Lokasi tugas sesuai dengan lokasi tempat tinggal;
2.    Lokasi tugas berdekatan dengan lokasi tempat tinggal;
3.    Sesuai kebutuhan Kabupaten.
J.    Penanganan Pengaduan
Penanganan atas Pengaduan dan keluhan terkait proses seleksi pendamping profesional akan ditangani Satker Dekonsentrasi P3MD sesuai Provinsi yang bersangkutan.

VI.    PENUTUP
Sebagaimana maksud dan tujuan dari penyusunan Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional T.A. 2017 yang dibiayai dana APBN melalui DIPA Dekonsentrasi T.A. 2017, Panduan ini merupakan dasar pelaksanaan bagi satker Dekonsentrasi P3MD dalam melaksanakan kegiatan rekrutmen tenaga Pendamping Profesional yang ada di setiap Provinsi.

Jakarta, …... Agustus 2017
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget