Halloween Costume ideas 2015
Articles by "Pendidikan"

Lhokseumawe - Pengurus Ikatan Mahasiswa Minang (IMAMI) Lhokseumawe periode 2019/2020 resmi dilantik, Sabtu (2/3/2019) di Aula Kantor Walikota setempat.

Pembina IMAMI Lhokseumawe, Riyandhi Praza, S.P.,M.Si kepada media ini mengatakan  IMAMI merupakan wadah persatuan Mahasiswa Minang yang sedang menjalankan pendidikan di wilyah Kota Lhokseumawe-Aceh Utara.

Pada Ksempatan itu, Riyandhi melantik Teguh Dzikri Setiawan sebagai ketua IMAMI yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh.

"Penting regenerasi dalam sebuah lembaga, ini menandakan bahwa lembaga itu sehat. Pengurus ke depan harus mampu berbuat lebih baik dari pengurus ke sebelumnya, harus ada peningkatan kedepan," katanya.

Menurutnya, Kerja kepengurusan ke depan harus dapat diukur, jangan asal buat rencana kerja saja. Menjadi Pengurus bukan untuk gagah-gagahan tapi untuk bekerja dengan baik dan ikhlas.

"Kita harap ketua umum yang sudah dilantik ini bisa bekerja dengan baik dan ikhlas,"harapnya.

Sementara Ketua Umum IMAMI 2019/2020 Teguh Dzikri Setiawan mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari setiap pengurus.

"Saya optimis dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik jika semua elemen yang ada di kepengurusan dan juga para anggota yang saat ini jumlahnya lebih dari 350 orang dapat berkoordinasi dengan baik,"ungkapnya.

Kegiatan pelantikan tersebut dihadiri oleh perwakilan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Minang (IKAMI) Lhokseumawe, Ketua atau perwakilan dari organisasi paguyuban daerah lain yang ada di Aceh Utara dan Lhokseumawe.(Rill)

Biografi - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nur Zahri menyoroti Pemerintah Aceh, karena gaji tenaga guru kontrak di bawah kehidupan yang layak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Nur Zahri mengaku saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) dengan tim anggaran Pemerintah Aceh, terjadi perdebatan alot. Perdebatan yang belum ada solusi itu adalah besaran honor guru honorer di Aceh sebanyak 11.392 orang.

"Ini terjadi perdebatan alot. Tenaga kontrak itu yang terdiri dari guru kontrak, penjaga sekolah, cleaning service dan tenaga kontrak lainnya," kata Nur Zahri, Kamis (21/9).

Untuk tenaga guru kontrak, sebutnya, mereka hanya dibayar Rp 15.000 per jam pelajaran. Sedangkan untuk tenaga kontrak lainnya, seperti penjaga sekolah dan lainnya hanya digaji Rp 500 ribu per bulan.

Nur Zahri, salah seorang anggota dewan yang menentang keras besaran honor yang diberikan ini, walau pun menurut pemerintah Aceh besaran tersebut karena tidak tersedianya anggaran.

"Saya mengatakan bahwa pemerintah Aceh harus patuh kepada kebijakannya sendiri, terkait UMP yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta," jelasnya.

Menurut Nur Zahri, untuk memenuhi kebutuhan anggaran honor tenaga didik di Aceh bisa saja dipangkas dari mata anggaran yang tak penting. Seperti tsunami cup dianggarkan Rp 11 miliar, beli pesawat Rp 10 miliar lebih. Sabang Sail menghabiskan anggaran Rp 9,7 miliar dan pengadaan mobil di Jakarta untuk Wakil Gubernur Rp 3 miliar.

"Harusnya itu bisa dipangkas untuk kesejahteraan guru kontrak. Ini menyangkut rasa kemanusiaan di mana para guru kontrak ini telah bersusah payah mengajar anak-anak Aceh agar berpendidikan, tetapi kurang dihargai oleh pemerintah Aceh," tukasnya.(Mdk)

BRILIAN: Naufal Raziq, 15, dan pohon listriknya di Jakarta, (10/5). (SYAHRIR LANTONI/INDOPOS)
Energi baru dan terbarukan di Indonesia belum banyak ditemukan. Namun, sebuah penemuan membanggakan lahir dari seorang bocah asal Aceh. Naufal Raziq berhasil menemukan energi listrik dari pohon kedondong pagar. Bagaimana kisahnya?

Syahrir Lantoni, JAKARTA


NADA bicaranya teratur, penjelasannya runtut. Usianya baru 15 tahun, tapi layaknya sudah dewasa. Namanya Naufal Raziq. Walau hanya bocah Kelas 3 Madrasah Tsanawiyah Negeri, tapi dia adalah penemu energi listrik dari pohon kedondong (Spondias Dulcis Forst).

Rabu (10/5) lalu, INDOPOS (Jawa Pos Group) menemui Naufal dan ayahnya di kawasan Tebet Jakarta Selatan. Saat berbincang, siswa kelas III MTS Negeri Langsa Lama, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu cukup cekatan menjelaskan penemuan energi listrik dari dalam batang pohon kedondong pagar.

Naufal juga memperlihatkan tiga pohon yang sudah dipermak menjadi sumber listrik. Energi listrik dari pohon kedondong itu biasa menjadi pagar halaman rumah warga di Langsa. Untuk menghasilkan energi listrik, pohon itu dipasangi rangkaian yang terdiri pipa tembaga, batangan besi, kapasitor, dan dioda.

Temuan Naufal menghasilkan daya sebesar 0,5–1 Volt per elektroda dari dipasang pada rangkaian pohon kedondong. Menurut Naufal, arus listrik yang dihasilkan sangat bergantung kepada kadar keasaman pohon. Ini melalui beberapa evaluasi dan perbaikan, pohon listrik itu telah menerangi puluhan rumah di Tampur Paloh, Kecamatan Simpang Jernih, Langsa, Aceh, untuk pencahayaan lampu pada malam hari.

”Saya senang sekali dan bangga penemuan ini bisa bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” ujar Naufal yang mengaku mengidolakan mantan Presiden RI B.J. Habibie dan penemu lampu pijar, Thomas Alva Edison, ini.

Butuh waktu lama untuk menemukan energi listrik dari pohon kedondong. Itu berawal saat dia mempelajari ilmu pengetahuan alam dan membaca bahwa buah yang mengandung asam bisa menghantarkan listrik.

Mula-mula Naufal menguji pada buah kentang. Setelah itu dia berpikir jika buahnya mengandung asam berarti pohonnya juga mengandung asam. "Akhirnya saya mulai melakukan eksperimen,” ujar bocah kelahiran Langsa, 20 Maret 2002.

Dari pohon kentang, lalu Naufal melakukan eksperimen pada pohon mangga dan ternyata tidak layak. Setelah itu, dia mencoba jenis pohon lainnya. ”Akhirnya saya menemukan kedondong pagar yang kadar asam atau getahnya mampu menghantarkan listrik,” ujarnya bercita-cita ingin menjadi ilmuwan dan masuk ITB (Institut Teknologi Bandung) itu.

Puaskah Naufal? Tidak. Karena itu kini Naufal tengah mencari cara agar ada akselerasi daya pemulihan (recovery) energi listrik dari pohon kedondong itu secara optimal. Sebab, dari percobaan sebelumnya, kemampuan pemulihan dari pohon kedondong membutuhkan waktu lama dan belum stabil.

Saat ini, putra pertama dari tiga bersaudara pasangan Supriaman dan Ny Deski ini mengaku sedang melakukan uji coba dengan proses penyimpanan energi dari pohon kedondong ke charger baterai dan dari sana ke lampu atau mirip proses solar cell.

”Saya berharap nyala lampu bisa stabil karena pada proses sebelumnya dengan langsung dari pohon ke lampu, energinya tidak stabil dan lama kelamaan drop serta recovery secara alaminya lambat sekali,” jelasnya.

Penemuan Naufal ini memang tidak datang begitu saja. Bahkan tidak hanya dari sekolah. Dukungan sang ayah sangat membantu dalam percobaannya tersebut. ”Kebetulan ayah bekerja di bidang elektronika. Jadi sedikit banyak saya tahu alat-alat elektronik,” ujarnya.

Ayah Naufal, Supriaman mengatakan, saat ini sejumlah pihak menjajaki kerja sama dalam pengembangan energi pohon listrik temuan anaknya. Namun, semua dikembalikan kepada PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero).

”Kalau mau kerja sama dengan Naufal, silakan berbicara dengan Pertamina EP karena aktivitas Naufal terkait pohon listrik ini juga berkat bantuan dari Pertamina EP Aset I Field Rantau,” ujarnya.

Pertamina EP memang telah mendukung penemuan Naufal, termasuk komitmen menyekolahkan dia hingga perguruan tinggi. ”Pertamina EP juga telah membantu pengurusan hak paten pembangkit listrik menggunakan pohon kedondong dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Supriaman.

Manajer Humas Pertamina EP, Muhammad Baron mengatakan, Pertamina EP Aset I Field Rantau membantu pengembangan energi listrik dari pohon kedondong menuju skala yang lebih besar, terutama untuk menerangi kampungnya yang memang belum tersentuh jaringan listrik. Apalagi, Naufal memang berasal dari Tampur Paloh, dusun yang jauh di pedalaman pelosok Aceh.

Menurut Baron, penemuan Naufal merupakan kisah sukses sinergi antara Pertamina dan masyarakat dalam menciptakan inovasi yang memberikan solusi bagi permasalahan yang ada. Ini perlu dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia.

”Naufal ini discovery untuk bangsa. Kami akan mendukung apabila muncul Naufal-Naufal lain dari wilayah kerja Pertamina EP lainnya demi kemandirian energi nasional,” katanya. (JPG)

Setelah 1965, apa pun yang berbau Partai Komunis Indonesia (PKI) harus enyah dari Indonesia. Anggota partai yang paling frontal terhadap pemerintah kolonial Belanda ini dibui, bahkan dihilangkan nyawanya. Yang tak kalah penting, sekolah-sekolahnya juga dilenyapkan. Sekolah-sekolah itu dicap bisa meracuni orang Indonesia.

Sagimun MD dalam buku Katamso (1982) mencatat, “Di bidang pendidikan PKI berhasil mendirikan sekolah-sekolah dari Taman Kanak-Kanak (Taman Kanak- Kanak Melati) sampai kepada Perguruan Tinggi atau Universitas: Aliarcham, Bahtaruddin, Egom (Pertanian), Harjono (Buruh) dan Ikip Kudjang di Bandung.”

Menurut Daniel Dhakidae dalam Cendekiawan dan Kekuasaan Dalam Negara Orde Baru (2003), lembaga-lembaga itu adalah Akademi Ilmu Politik Bacharudin, Akademi Technik Ir. Anwari, Akademi Djurnalistik Dr. Rivai, Akademi Sastra Multatuli, Akademi Ilmu Ekonomi Dr. Ratulangi, Akademi Ilmu Sedjarah Ronggowarsito, Universitas Rakyat Indonesia, Universitas Res Publica, Akademi Ilmu Sosial Aliarcham, dan Sekolah Pertanian Egom.

Pihak Angkatan Darat (AD) menyebut Sekolah Pertanian—yang namanya diambil dari tokoh petani Sunda yang terlibat Pemberontakan PKI 1926—sebagai Universitas Pertanian Egom. Kampus ini tentu saja dikaitkan dengan Barisan Tani Indonesia (BTI), yang berafiliasi dengan PKI.

“Universitas Pertanian Egom untuk membentuk kader-kader BTI yang terdidik,” tulis pihak AD dalam buku Fakta2 Persoalan Sekitar "Gerakan 30 September" (1965). Hilmar Farid mencatat dalam catatan kaki tulisannya Perspektif Baru Penulisan Sejarah Indonesia (2008), “awal 1960an kekuatan kiri membentuk sejumlah akademi untuk mendidik kader-kader mereka.”

Di luar catatan Daniel Dhakidae dan Sagimun MD, seorang eks tapol bercerita dalam buku Antonius Sumarwan, Menyeberangi Sungai Air Mata: Kisah Tragis Tapol '65 dan Upaya Rekonsiliasi (2007), bahwa seorang tapol memperkenalkan diri sebagai dosen. “Di Yogya aku mengajar di IKIP Dr Tjipto Mangunkusumo yang terkenal sebagai IKIP merah.” Nama kampus itu tak terdengar lagi di Yogyakarta. Yang kini dikenal di Yogyakarta hanya IKIP PGRI Sonosewu, IKIP Negeri Yogyakarta, dan IKIP Sanata Dharma.

Menurut Daniel Dhakidae, lembaga-lembaga pendidikan yang terkait dengan PKI itu ditutup oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Brigadir Jenderal Dr. Sjarif Thajeb, berdasar Surat Keputusan Menteri PTIP No.01/dar tahun 1965.

Pembersihan kampus yang terkait PKI tak jarang diramaikan dengan penyerangan dari kelompok anti-komunis. Menurut Benny G. Setiono dalam buku Tionghoa dalam Pusaran Politik (2003) Akademi Ilmu Sosial Aliarcham juga mengalami penyerangan. Trikoyo Ramidjo, mantan wartawan Harian Rakjat, menyebut sekolah ini sekarang sudah jadi Masjid Baiturahman, Tebet. Tak jauh dari bekas lahan kampus kiri tersebut, terdapat koperasi Angkatan Darat.

Nama akademi ilmu sosial itu diambil dari nama tokoh PKI berpengaruh bernama Aliarcham. Ketika dibuang ke Boven Digoel, pedalaman Papua, dia meninggal karena sakit paru-paru. Demi mengenang kegigihan Aliarcham, akademi tersebut pernah merilis buku tipis soal perjuangan Aliarcham: Aliarcham Sedikit Tentang Riwayat dan Perjuangannya (1964). Selain buku tersebut, setidaknya buku Ketua CC PKI DN Aidit Tentang Marxisme (1963) juga diterbitkan di sini.

Dalam bukunya, Kudeta 1 Oktober 1965: Sebuah Studi Tentang Kospirasi (2005), Victor M. Fic mencatat di akademi tersebut para kader PKI itu “sedang dilatih dalam administrasi pemerintahan sebagai persiapan untuk menjalankan pemerintahan setelah PKI merebut kekuasaan.”

Menurut buku rilisan AD, Fakta2 Persoalan Sekitar "Gerakan 30 September" (1965): “Para lulusannja akan merupakan guru-guru partai jang selandjutnja.”

Ada kampus, tentu saja ada pengajar. Nama besar dari luar yang mengajar di kampus ini, menurut Victor M. Fic, adalah pakar Asia Tenggara Ruth McVey.

“Dr. Ruth T. McVey yang telah bercerita pada saya di Manila bagaimana kegembiraannya mengajar di Akademi Ilmu Sosial Aliarcham milik PKI di Jakarta,” tulis Victor M. Fic.

Selain McVey, Hasan Raid, tokoh komunis yang rajin salat lima waktu, juga mengajar disini. “Aku yang bekerja pada Akademi Ilmu Sosial Aliarcham (AISA), termasuk kader dalam kategori pertama. AISA ini didirikan pada tahunl961. Nama Aliarcham digunakan untuk akademi ini,” tulis Hasan Raid dalam bukunya Pergulatan Muslim Komunis: Otobiografi Hasan Raid (2001).

Tokoh terkemuka lain yang mengajar di kampus-kampus PKI itu tentu saja Pramoedya Ananta Toer. Menurut Hilmat Farid, “Pram ikut mengajar di Akademi Jurnalistik Abdul Rivai dan Akademi Sejarah Ranggawasita,walaupun yang belakangan tidak begitu aktif.” Pramoedya juga mengajar di Universitas Res Publica, yang belakangan menjadi Trisakti. Tentu, sudah tak ada lagi jejak komunis di kampus itu.(tirto.id0

Aturan perubahan pemakaian seragam pakaian dinas PNS baru berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 akan mulai berlaku februari 2016 ini.

Seragam dinas pegawai negeri sipil baru 2016 ini atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas terkait juga dengan Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Seragam PNS Baru Permendagri 6 Tahun 2016

Pakaian Dinas Baru Bagi PNS Kemendagri dan Pemda


Pakaian Dinas PNS merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman Aparatur Sipil Negara PNS.

Dan terkait dengan adanya perubahan pakaian Dinas PNS/ASN yang diatur dalam Permendagri 6 Tahun 2016 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan Permendagri No 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Seragam Dinas PNS.

Namun dalam hal ini, pemakaian baju putih dan celana/rok warna hitam/gelap masih tetap dipertahankan hanya saja jadwalnya yang dirubah.

Widodo Sigit Pudjianto selaku Kepala Biro Hukum Kemendagri seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari laman situs portal resmi Kementrian Dalam Negeri yaitu di Kemendagri.go.id mengatakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan, (8/2)" kata Widodo.

Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para Pegawai Negeri Sipil PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Jadwal Penggunaan Pemakaian Pakaian Seragam Dinas Kemendagri dan Pemda


Jadwal penggunaan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemda sesuai dengan Permendagri No 6 Tahun 2016 berdasarkan hari pemakaian sebagai berikut yaitu :
  1. Senin dan Selasa : PDH Warna Khaki.
  2. Rabu : PDH Kemeja Warna Putih, Celana/Rok warna hitam atau gelap.
  3. Kamis dan Jumat : PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah.
Ketentuan lain yang diatur dalam Permendagri No 6 tahun 2016 adalah antara lain :
  • Pakaian Linmas digunakan pada peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
  • Pakaian Korpri digunakan pada acara peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
  • PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
Sedangkan untuk penggunaan PDH Batik dapat digunakan pada waktu dan acara seperti berikut ini :
  1. Pada waktu/acara resmi tertentu di luar hari kerja.
  2. Kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor.
  3. Sesuai dengan ketentuan acara.

Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) tingkat SMP SMA bulan april 2016 dan soal materi unas 2016 yang menggunakan dua kurikulum sekaligus yaitu Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13) resmi ditetapkan oleh Pemerintah dan Kemendikbud.

Jadwal un smp/mts, sma/ma, smk/ma tahun 2016 adalah di bulan April 2016. Untuk UN tingkat SMP MTS sederajat dilaksanakan pada tanggal 25-28 April dan untuk pelaksanaan ujian nasional UNAS tingkat SMA MA SMK diselenggarakan pada tanggal 4 April - 6 April tahun 2016 ini.

Jadwal Dan Soal Ujian Nasional SMP SMA 2016

Kisi-Kisi Soal Materi UN 2016 Kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013


Peserta Ujian Nasional (Unas) 2016 harus belajar menggunakan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Pemerintah memutuskan kisi-kisi maupun soal antara siswa yang belajar dengan KTSP dan K-13 tidak dibedakan.

Demikian diputuskan oleh Anies Baswedan selaku Mendikbud setelah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani seperti informasi yang dilansir dari jpnn.

Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A. Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional Unas tahun 2016 ini.

Anies mengakui selama ini, khususnya menjelang Unas 2016, muncul keresahan di masyarakat. "Orang tua yang anaknya tahun depan unas juga cemas. Apakah unasnya berbeda antara siswa KTSP dan K-13," jelasnya.

Anies menegaskan bahwa kisi-kisi maupun soal ujian siswa KTSP dan K-13 tidak dibedakan. Menurut dia, hasil kajian dari BSNP, Balitbang Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, dan kepala sekolah penyelenggara KTSP maupun K-13 menyebutkan bahwa persamaan dua kurikulum itu mencapai 95 persen.

Persamaan tersebut, khususnya, terlihat pada standar kompetensi lulusan (SKL). Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada gaya atau model mengajar.

"Untuk membuat soal unas kan tidak mengacu pada gaya guru mengajar, tapi merujuk pada SKL," jelasnya. Dengan kepastian tersebut, Anies berharap para orang tua, siswa, dan guru tidak resah lagi dalam menyambut Unas 2016. Dia memastikan tahun depan unas tidak menjadi acuan kelulusan siswa.

Puan Maharani mengatakan selama ini banyak yang menanyakan kejelasan Unas 2016. Sebab, tahun ini sudah ada siswa kelas akhir (VI SD, III SMP, dan III SMA/SMK) yang belajar menggunakan K-13. Puan berharap saat ini guru dan siswa bisa fokus mempersiapkan unas tahun depan.

Kepala BSNP Zainal A. Hasibuan mengungkapkan, kisi-kisi UN 2016 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sudah selesai. "Kisi-kisinya sudah bisa dipelajari siswa," katanya.

Menurut dia, dalam waktu dekat dilansir kisi-kisi UN untuk jenjang SD sederajat. BSNP adalah pemegang otoritas pelaksanaan unas yang bekerja sama dengan Kemendikbud.

Zainal menjelaskan, kebijakan unas terkait penggunaan KTSP dan K-13 memang harus diputuskan. Sebab, untuk jenjang SMA dan SMK saja, ada 3.400 unit sekolah yang belajar berbasis K-13.

"Sekarang semua sudah jelas, tidak ada perbedaan unas siswa KTSP maupun K-13," pungkasnya.

Jadwal UN SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MA Tahun 2016 Berdasarkan Draf POS UN 2016


Jadwal pelaksanaan UN SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK tahun 2016 berdasarkan pada POS UN tahun pelajaran 2015/2016 yang nantinya dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Kemendikbud akan melaksanakan 3 kali penyelenggaran Ujian Nasional UN tahun 2016 seperti informasi yang resmi diperoleh dan dilansir dari laman website kemdiknas.go.id terkait dengan jadwal update terbaru UN 2016 ini.

Ujian Nasional tahun 2016 terdiri dari 3 tahapan yaitu :
  1. UN Perbaikan tahun pelajaran 2014/2015. Jadwal tanggal pelaksaan UN perbaikan 22 Februari 2016.
  2. UN Utama tahun pelajaran 2015/2016. UN utama dilaksanakan mulai tanggal 4 April 2016.
  3. UN Perbaikan tahun pelajaran 2016/2017. Dan untuk UN perbaikan tahun 2016 akan dilaksanakan awal Juni/September.
Dalam rangka persiapan mengikuti ujian nasional tingkat SMP/MTS/SLTP sederajat 2016 dan juga SMA/MA/SMK sederajat 2016 maka para siswa juga harus belajar dengan rajin dan berdoa agar bisa lulus dalam unas di tahun 2016.

Tips kiat cara lulus UN online 2016 juga perlu diketahui dalam rangka ujian nasional online un smp sma 2016 dengan menggunakan sistem komputer CBT (Computer Based Test) dan juga sistem PBT (Paper Based Test).

Baca juga informasi tentang : UN SMA 2016 Menggunakan Computer Based Test (CBT).

Pemerintah merencanakan pelaksanaan ujian nasional SMA 2016 memakai sistem komputer Computer Based Test (CBT). Pelaksanaan ujian nasional (UN) computer based test (CBT) bukan berarti pengerjaan soal UN dilakukan secara online.

Melainkan dengan memanfaatkan komputer yang tersedia di masing-masing sekolah. uji coba CBT baru akan dilaksanakan pada siswa bangku SMA yaitu sebanyak 458 sekolah perintis pada tahun ini

Jadwal Ujian Nasional atau UN SMP / MTs tahun 2016 akan dimulai pada hari Senin tanggal 25 April 2016 sampai dengan Kamis 28 April 2016. Jadwal UN SMP / MTs tahun pelajaran 2015/2016 adalah dimulai hari pertama Senin 25 April 2016 akan diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, pada hari selasa 26 April adalah pelajaran Matematika.

Sedangkan pada hari rabu 27 April materi soal UN adalah pelajaran bahasa Inggris. Sedangkan pada hari terakhir unas kamis 28 April materi soal ujian adalah materi pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.

Jadwal pelaksanaan Ujian nasional tingkat SMA MA sederajat 2016 adalah pada tanggal 4-6 April 2016. Dan pelaksanaan Unas untuk tingkat SMA lebih dahulu dibandingkan Unas tingkat SMP sederajat di bulan april tahun 2016.

Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan Ujian Nasional UN SMK / MAK tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016 sama seperti jadwal UN SMA/MA yang akan dimulai pada hari Senin tanggal 4 April 2016.

Sesuai jadwal UN SMK/MAK tahun 2016 yang tertera pada tabel berikut ini secara berturut-turut mata pelajaran yang akan diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Ujian Teori Kejuruan.

Untuk UN utama di 2016 akan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan berbasis kertas dan komputer. Sedangkan untuk UN perbaikan 2016, mekanismenya sama dengan UN perbaikan 2015, yaitu berbasis komputer dan pendaftaran dilakukan secara online di dinas provinsi.

Baca informasi selengkapnya tentang jadwal UN 2016 terkait dengan : Jadwal Ujian Nasional UNAS SMP SMA 2016.

Jadwal UKG susulan yang semula tanggal 7-11 Desember 2015 diundur tanggal 11-14 Desember 2015 karena adanya agenda Pilkada langsung di Indonesia.

Sebanyak enam persen guru akan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Susulan pada Desember 2015 mendatang. Mereka merupakan guru-guru yang berhalangan mengikuti UKG yang telah berlangsung pada 9-27 November 2015 lalu.

Jadwal UKG Susulan 11-14 Desember 2015

Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dari total 2.587.253 guru yang terdaftar untuk mengikuti UKG, baru sebanyak 2.431.627 guru yang telah menyelesaikan uji kompetensi. Sisanya, sebanyak 155.626 guru akan ikut UKG susulan seperti dilansir dari JPNN.

Guru-guru yang harus mengikuti UKG susulan oleh karena sebab alasan berikut ini :
  1. Berhalangan akibat tengah mengikuti PLPG, Diklat, Dinas.
  2. Sakit.
  3. Guru-guru yang sebelumnya salah verifikasi mata pelajaran

Syarat Kriteria Ketentuan Guru Yang Mengikuti UKG Susulan Desember 2015


Selain itu, ada guru yang tidak cocok atau salah mata pelajarannya. Pranata menuturkan acuan Kemendikbud dalam UKG adalah, mata pelajaran yang diujikan mengikuti hasil sertifikasi guru. Jadi misalnya di sertifikasi tertulis guru matematika, maka UKG-nya juga matematika.

"Kalau ada yang tidak cocok, diberikan kesempatan untuk ikut UKG susulan," kata dia. Dan juga menuturkan bahwa ketidakcocokan mata pelajaran yang disebabkan kesalahan panitia UKG bisa diulang.

Terkait dengan nilai UKG, Pranata masih bungkam. "Nanti setelah semuanya selesai," kata dia. Pranata tidak mau berkomentar apakah banyak guru yang mendapatkan nilai di atas angka standar 55 atau sebaliknya. Yang pasti Pranata menegaskan tidak berlaku sistem lulus dan tidak lulus di UKG ini.

Jadi meskipun ada guru yang mendapatkan nilai di bawah standar 55, tidak lantas divonis tidak lulus. Kemendikbud, kata Pranata, menjadikan nilai guru ini sebagai acuan pelatihan peningkatan kualitas.

Tidak semua guru peserta UKG 2015 yang dapat melakukan ujian susulan ini. Ada 11 (sebelas) kelompok guru yang boleh mengikuti UKG Susulan pada tahun 2015 ini. Adapun kesebelas macam guru yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  • Guru yang sedang mengikuti PLPG/diklat.
  • Guru yang sedang tugas belajar ke S2.
  • Guru berprestasi yang sedang dikirim ke luar negeri.
  • Guru yang sakit.
  • Guru yang sedang studi banding.
  • Kepala sekolah yang sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah.
  • Guru yang sedang mengikuti simposium.
  • Guru terkendala transportasi karena lokasi yang terpencil atau sulit diakses.
  • Guru yang sedang dalam masa prajabatan.
  • Guru yang sedang cuti.
  • Guru yang terdapat kesalahan dalam mata pelajaran dan menolak mengikuti UKG yang diberikan atau yang sedang memasuki masa pensiun dan menolak mengikuti UKG sesuai jadwal yang diberikan.
Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah sebagai berikut :
Guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, menetapkan dan menentukan mata pelajaran UKG susulan adalah dengan :
  1. Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya.
  2. Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
Sulistyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menaruh perhatian terhadap nilai hasil UKG. Dia berharap Kemendikbud tidak menjadikan nilai guru nanti sebagai bahan mengolok-olok guru. Apalagi terkait juga dengan pengumuman hasil ukg susulan desember 2015.

"Selama ini belum ada pelatihan guru oleh Kemendikbud secara baik. Jadi jangan salahkan guru jika ada yang kesulitan di UKG," tuturnya.

Sulistyo memberikan evaluasi bahwa sebagian guru tetap merasa gugup dalam menjalankan UKG. Diantara penyebabnya adalah sosialisasi yang kurang, sehingga guru beranggapan jika mendapat nilai di bawah 55 maka tidak lulus UKG. Selain itu nilai UKG juga sempat dikaitkan dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPG).

Karena memang selama kegiatan Ujian Kompetensi Guru 2015 beredar informasi pemberitaan bahwasannya tidak lulus UKG TPG akan dihapus.

Dari 155.626 guru yang akan mengikuti UKG susulan tersebut, dipastikan 4500 diantaranya adalah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di bawah asosiasi HIMPAUDI. Ini karena pada UKG November lalu mereka belum mengikuti pendaftaran.

Kenaikan pangkat guru PNS menggunakan PAK dan DUPAK melalui aplikasi e-dupak dalam rangka efisiensi dan efektifitas pembinaan jabatan fungsional guru di tahun 2016 nantinya.

Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan guru dan dosen dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh dosen atau guru pengusul jabatan fungsional dalam rangka penetapan angka kredit.

Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan guru atau dosen dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai guru dan dosen dan telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Usul Penetapan Angka Kredit Melalui e-DUPAK

Aplikasi e-DUPAK untuk Usul Penetapan Angka Kredit


Guna mendukung dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian.

Manfaat tujuan e-dupak ini antara lain adalah agar penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien. Demikian dikatakan oleh Usman Gumanti selaku Sekretaris Utama BKN seperti informasi yang resmi dilansir dari laman website portal www.bkn.go.id.

Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN.

Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standarisasi proses penetapan angka kredit bagi para PNS.

Manfaat e-DUPAK lainnya adalah sistem aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS termasuk di dalamnya guru, dosen dan PNS lainnya yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK.

Kemudahan-kemudahan tersebut membuat mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).

Kenaikan Pangkat Guru PNS


Untuk kenaikan pangkat Guru PNS pada ketentuan maka angka-angka kredit baik dari unsur utama tugasnya sebagai guru dari koneksi Penilaian Kinerja Guru (PKG) bahkan hingga unsur pengembangan diri serta publikasi karya ilmiah, baik PTK atau pun karya ilmiah lainnya.

Angka kredit yang dapat diperhitungkan adalah merupakan hasil dari penjumlahan dari 2 (dua) DUPAK, yaitu adalah berdasarkan pada Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 serta juga dihitung mulai PAK Terakhir sampai dengan 30 Juni 2013 (DUPAK I).

Dan juga berdasarkan Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009 yang dihitung mulai 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 (DUPAK II yang menggunakan perhitungan PKG dan PKB).

Ini adalah bagian dari Aplikasi DUPAK Terbaru Berdasar Permenpan No.16 Tahun 2009.

Setiap tahun guru wajib mengajukan angka kredit yang dihitung dari hasil PKG dan PKB, Unsur Penunjang untuk diterbitkan HPAK tahunan (Himpunan Penetapan Angka Kredit).

Khusus untuk nilai PKG, apabila tidak mengajukan angka kredit tahunan maka nilai PKG tahun tersebut akan hangus (tidak dapat dinilaikan pada tahun berikutnya).

Cara Pembuatan Pengajuan Pengusulan Angka Kredit Guru


Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan membuat dan mengusulkan kenaikan pangkat dengan menggunakan Dupak terbaru.

Berikut beberapa syarat dan cara dalam pengusulan untuk penetapan angka kredit bagi guru seperti informasi yang dilansir dari KabarGuru antara lain adalah sebagai berikut :

BENDEL A DUPAK (Daftar Usulan PAK)
DUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993) terdiri dari beberapa lampiran antara lain :
  • Lampiran 1 berisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.
  • Lampiran 2 berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling.
  • Lampiran 3 berisi Daftar Usulan dan Penilaian.
  • Lampiran 4 Surat Pernyataan Aktif Mengajar atau Membimbing.
DUPAK II (berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009) terdiri dari beberapa lampiran antara lain :
  • Foto copy SK Penyesuaian Angka Kredit ( sebagai dasar nilai lama pada DUPAK).
  • Lampiran I berisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.
  • Lampiran II berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu.
  • Lampiran III berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
  • Lampiran IV berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
Dokumen Kepegawaian sebagai syarat pengajuan pengusulan angka kredit terdiri dari :
  1. Foto copy PAK Lama dilegalisir ( untuk Kenaikan Pangkat).
  2. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir.
  3. Foto copy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilegalisir.
  4. Foto copy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional Fungsional dilegalisir (khusus bagi yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru).
  5. Foto copy SK CPNS, SPMT dilegalisir ( khusus bagi guru pertama kali mengajukan angka kredit).
  6. Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir.
  7. Foto copy SK NIP Perubahan/konversi NIP.
  8. Foto copy Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir bagi yang mengalami PMK periode pengajuan angka kredit atau belum terhitung pada SK Kenaikan Pangkat.
  9. Foto copy Ijin Belajar/Tugas Belajar dilegalisir(untuk ijazah yang diperoleh setelah diangkat CPNS ).
  10. Foto copy Ijasah, Akta dan Transkrip Nilai harus di oleh legalisir PT.
  11. Universitas (bagi yang menilaikan) untuk yang tidak menilaikan disyahkan oleh Kepala Sekolah.
  12. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilegalisir ( khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah).
  13. Surat Keterangan Uraian Tugas dari Kepala Dinas (khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah).
  14. Foto copy DP3 2 (dua) tahun Terakhir.
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget