Halloween Costume ideas 2015
Articles by "Berita Nasional"

Biografi - Keberadaan mata uang digital saat ini tengah dimiliki oleh Bitcoin yang mempunyai cukup pamor. Nah, baru-baru ini Facebook mengeluarkan mata uang cryptocurrency baru yang diberi nama Libra Coin.

MoneySmart.id sebelumnya juga udah pernah mengulas soal keberadaan mata uang digital Bitcoin yang banyak digandrungi oleh orang. Mulai dari mahasiswa, ibu rumah tangga hingga selebriti Hollywood pun juga senang nih memiliki Bitcoin.

Kini hadir yang namanya Libra Coin, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com, Rabu, (19/6/2019), keberadaan mata uang digital keluaran Facebook ini diklaim mampu menyaingi mata uang dunia lho. Hal ini diungkapkan oleh CEO Tally Jason Brown.

“Ini benar-benar mengancam mata uang resmi yang diterbitkan pemerintah, bank-bank yang menyimpannya dan jaringan transmisi yang digunakan,” ujar Jason Brown yang gak lain adalah satu pendiri aplikasi finansial.

Belum lama ini emang Facebook telah mengumumkan keberadaan uang Libra yang ia luncurkan pada (18/6). Cryptocurrency yang diberi nama Libra diklaim bisa memudahkan bagi penggunanya mengirimkan uang ke seluruh dunia.

Mata uang Libra ini rencananya bakal dijalankan oleh salah satu organisasi yang bernama Libra Association di mana kantornya berlokasi di Jenewa, Swiss. Facebook sendiri memiliki kuasa buat mengoperasikan dompet digital demi membantu nasabah yang pengin menukar maupun menyimpan mata uang Libra ini.

Dompet yang diberi nama Calibra ini nantinya mampu mempermudah pemilik mata uang Libra buat menukar dan menyimpannya.

“Orang-orang tidak mengerti bagaimana ini bisa menganggu jika benar-benar sudah diluncurkan,” tambah Jason Brown.

Mata uang Libra bakal banyak keunggulannya

Uang Libra ini juga disinyalir bakal banyak digunakan oleh orang-orang yang berada di negara maju. Nantinya mata uang Libra Coin ini bakal digunakan buat kebutuhan sehari-hari, misalnya buat membayar tagihan selambat-lambatnya pasca dirilis di tahun 2020 mendatang.

Dan keberadaan uang Libra ini juga bakal sangat pesat nih penggunaannya. Uang Libra bakal digunakan sebagai cara utama orang buat mendapatkan uang dari negara-negara maju.

Sebelumnya Facebook emang pernah sempat kehilangan kepercayaan penggunaan lantaran adanya skandal masalah privasi data dan keamanan data pengguna. Dengan meluncurkan Libra Coin, Facebook berharap bisa mendapatkan kepercayaan lagi nih dari jutaan penggunanya.

“Mereka gak mungkin memilih waktu yang lebih buruk lagi,” ungkap Jason. “Saya pikir sebagian besar konsumen bakal mengaitkan Libra ini dengan Facebook,” tambahnya lagi.

Mata uang digital atau yang lebih dikenla dengan cryptocurrency ini berbasis blockchain. Seperti kita ketahui diberi nama Libra pada awal tahun 2020 mendatang.

Kalau kamu pengin tahu nih, apa aja sih keunggulan dari Libra Coin ini? Yuk, kita intip bareng-bareng seperti yang dikutip MoneySmart.id dari CNBCIndonesia.com.

Libra Coin ini bakal menjadi mata uang digital dan bakal mendapatkan dukungan dari cadangan aset dunia nyata termasuk deposito bank dan surat berharga pemerintah buat jangka pendek. Udah gitu uang Libra ini juga dikendalikan atau dipegang oleh jaringan penjaga.

Cara ini emang dilakukan demi menarik kepercayaan orang banyak yang mampu menstabilkan keadaan nilai mata uang ini. Udah gitu nih, mata uang ini juga bisa kamu konversi koin menjadi mata uang tradisional berdasarkan nilai tukar yang berlaku.

Selain itu, Libra juga bakal diperjual-belikan di bursa mata uang digital. Nah, buat bursa mata uang digital ini emang belum diumumkan oleh Facebook.

Ketika kamu memiliki mata uang Libra ini, buat transaksi cryptocurrency ini bakal diberdayakan dan dicatat oleh blockchain, lalu ada buku besar transaksi yang berbasis digital alias komputer.

Libra Association

Mata uang Libra ini sendiri bakal memiliki asosiasi sendiri lho. Libra Association merupakan nirlaba independen yang beranggotakan 28 perusahaan. Udah gitu asosiasi ini bakal berbasis di Jenewa, Swiss yang dikenal dengan keamanan data bagi para nasabah.

Bakal ada dompet digital

Mata uang Libra ini juga bakal memiliki dompet digital. Jadi nantinya bagi individu atau traders bakal dapat menggunakan Calibra buat menyimpan, mengirim dan menerima Libra.

Dompet digital ini bakal tersedia sebagai aplikasi mandiri di ponsel-ponsel pintar serta bakal terhubung dengan aplikasi pesan Facebook Messenger dan WhatsApp.

Soal kenyamanan buat Libra Coin gimana nih?

Jangan khawatir buat para individu atau traders pengin memiliki mata uang Libra ini bakal mendapatkan keamanan dan privasi sangat dijaga banget lho!

Setiap orang yang bakal menggunakan Calibra mesti melalui proses “Know Your Customer”. Cara ini diklaim merupakan salah satu memverifikasi identitas pengguna buat mencegah kejahatan digital di sektor keuangan.

Jadi bagi kamu yang pengin memiliki mata uang Libra ini harus mendaftarkan dengan memberikan ID resmi yang dikeluarkan pemerintah. Gak cuma itu, semua data dan informasi data pribadi kamu juga bakal tercatat nih.

Nantinya Calibra bakal membantu bagi orang-orang yang pengin menggunakan mata uang ini.

Nah, itu dia secuil cerita Libra Coin yang bakal menjadi pesaing mata uang lainnya termasuk Bitcoin bahkan Dolar lho! Minat buat memiliki Libra Coin di sini?


www.MediaIslam.Org - Pasca-tewasnya taruna bernama Amirulloh Adityas Putra (19), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung membebastugaskan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Capt Weku F Karuntu.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, langkah itu diambil sebagai tindak lanjut kasus kematian taruna yang diduga akibat dianiaya seniornya di STIP.

Kemenhub juga sudah menunjuk pelaksana tugas Ketua STIP. �Keputusan ini diambil untuk mempermudah pelaksanaan tugas tim investigasi internal yang telah dibentuk,� ujarnya, Rabu (11/1/2017).

Kemenhub juga akan bertanggungjawab terhadap seluruh proses mulai dari rumah sakit sampai dengan pemakaman. Mereka sudah membentuk tim investigasi internal untuk mengusut kasus tersebut. [ibnu/okezone]


www.MediaIslam.Org - Amirulloh Adtyas (18), siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tingkat satu, tewas dikeroyok seniornya. Peristiwa itu berlangsung di Gedung Dormitory Ring 4, kamar M 205 lantai 2 STIP, Jalan Marunda Makmur, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Yusron mengatakan, pelaku pengeroyokan Amirulloh Adityas adalah seniornya di STIP.

"Empat Pelaku yang kami tangkap yaitu Sisko (19), Willy (20), Iswanto (21) dan Akbar (19) yang diduga melakukan pengeroyokan kepada korban hingga tewas," ujar Ali, Rabu (11/1/2017).

Ia menjelaskan empat pelaku sudah berniat untuk mengeroyok korban. "Empat pelaku ini kan melakukan pengeroyokan kepada siswa tingkat satu. Korban paling sering dipukul," tuturnya.

Ali mengungkap, setelah melakukan pengeroyokan, korban jatuh dan pingsan. Saat dibawa ke rumah sakit terdekat, korban meninggal dunia.

"Kami masih akan melakukan penyelidikan kepada empat pelaku pengeroyokan kepada siswa tingkat satu STIP," pungkas Ali. [ibnu/okezone]


www.MediaIslam.Org  - Seperti tidak berkesudahan, drama hilirisasi versus relaksasi hasil pengolahan pertambangan mineral di dalam negeri terus berlangsung sampai saat ini. Tercatat sudah dua kali di tanggal yang sama, yaitu 12 Januari, Pemerintah dibuat gaduh oleh pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral. Pertama, pada 12 Januari 2014 dan kedua pada 12 Januari 2017 yang keduanya bermula dari kegagalaan implementasi regulasi.

Ada apa dan mengapa kebijakan ini tidak dapat diimplementasikan?

Begitu lemahkan negara ini sehingga tidak mampu menjalankan kebijakan pengolahan dan pemurnian hasil tambangnya di dalam negeri yang notabene-nya merupakan kewajiban perusahaan pertambangan? Apakah Pemerintah tersandera berbagai kepentingan asing yang merongrong kebijakan hilirisasi?

Baca Juga: Besok, Pemerintah Putuskan Relaksasi Ekspor Mineral Freeport

Atau jangan-jangan para pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan pun memainkan peran ganda sebagai agen Pemerintah sekaligus agen korporasi yang tidak pro kepentingan nasional?

Seakan begitu banyak masalah, mulai dari masalah law making process, masalah implementasi, sampai dengan masalah kapasitas moral para pengambil kebijakan, pelaksana kebijakan, dan sasaran kebijakan.

Seolah tidak belajar dari pengalaman, kegaduhan menjelang 12 Januari 2017 pun semakin ramai, semakin banyak dramanya. Sehingga kepentingan rakyat yang lebih besar mengenai sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bukan sebesar-besar kemakmuran kapitalis asing, seolah tidak terpikirikan, hanya ilusi, dan seolah dikesampingkan.

Sumber Gaduh

Kegaduhan ini bermula dari pengaturan yang sangat revolusioner dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketentuan-ketentuan terkait kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, meliputi, pertama Pasal 102 dan Pasal 103 yang intinya mengatur bahwa Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

     UU Nomor 4 Tahun 2009 mewajibkan seluruh pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi melakukan peningkatan 
      nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.  (CNN Indonesia)

Konsistensi Kebijakan Hilirisasi Mineral yang Tidak KonsistenUU Nomor 4 Tahun 2009 mewajibkan seluruh pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi melakukan peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.  (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Kedua, Pasal 170 UU Minerba yang mengatur bahwa pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba ini diundangkan pada 12 Januari 2014.

Ketiga, Pasal 112 huruf a dan c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang mengatur Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan sebelum ditetapkannya PP Nomor 23 Tahun 2010 tetap diberlakukan.

Baca Juga: Pemerintah Fasilitasi Freeport Agar Tetap Mau Berinvestasi

Sampai jangka waktu berakhir serta wajib disesuaikan menjadi IUP dan wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Keempat, Pasal 112C PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur (1) Pemegang kontrak karya wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; (2) Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 4 huruf a PP No. 23 Tahun 2010 (IUP hasil penyesuaian Kuasa pertambangan dan surat izin pertambangan daerah) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; (3) Pemegang kontrak karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pemurnian, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu; (4) Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu; (5) Ketentuan lebih lanjut Mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian serta batasan minimum pengolahan dan pemurnian diatur dengan Peraturan Menteri.

Berdasarkan ketentuan di atas, hampir delapan tahun pemegang KK dan IUP/IUPK diberi waktu untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, tentunya dengan membangun smelter baik sendiri maupun bekerja sama.

     Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara sampai saat ini tidak melaksanakan kewajiban pembangunan        smelter ini. (Dok. Freeport)

Konsistensi Kebijakan Hilirisasi Mineral yang Tidak KonsistenFreeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara sampai saat ini tidak melaksanakan kewajiban pembangunan smelter ini. (Dok. Freeport)
Namun, faktanya saat ini, perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dulu PT Newmont Nusa Tenggara) pun tidak melaksanakan kewajiban pembangunan smelter ini.

Bahkan bila ingin lebih panjang durasi pemberian waktu, maka sesungguhnya dalam Kontrak Karya PT Freeport (KK perpanjangan 1991) telah ada kewajiban pembangunan smelter dan ketentuan mengenai bahwa Freeport akan mematuhi aturan hukum Indonesia dari tahun ke tahun.

Selain alasan inkonsistensi pelaksanaan UU Minerba, kegaduhan ini juga disumbangsih oleh ketidakjelasan pembinaan dan pengawasan, ketidakjelasan proses renegosiasi kontrak pertambangan, standar ganda kebijakan pemberian izin ekspor mineral. Ketidakjelasan pembinaan dan pengawasan memiliki porsi yang besar bagi mandegnya kebijakan hilirisasi. Sejatinya perusahaan tambang diberi sanksi sekaligus berbagai kemudahan agar smelter terbangun.

Masalah utama pembangunan smelter antara lain pasokan energi, sehingga Pemerintah perlu memberikan insentif agar pelaku usaha mendapat pasokan energi.

Belum lagi masalah perizinan smelter yang panjang, misalnya selain terdapat izin usaha pertambangan khusus pengolahan dan pemurnian, perusahaan pertambangan juga harus mengurus izin usaha industri dari Kementerian Perindustrian.

Kembali ke UUD 1945 atau Berkhianat?

Secara filosofis dan yuridis-formal, pemberian izin ekspor hasil pengolahan mineral pasca 2014 merupakan bentuk ketidakpatuhan pada UUD 1945 yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 10/PUU-VII/2014 yang menyatakan bahwa kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dalam UU Minerba merupakan kewajiban konstitusional karena telah sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Artinya, segala bentuk pemberian izin ekspor mineral hasil pengolahan yang belum dimurnikan di dalam negeri, merupakan bentuk kehendak Konstitusi (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945) dan kehendak rakyat (UU Minerba).

Bila Pemerintah, pada 12 Januari 2017 akan menerbitkan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ESDM yang isinya memberi kesempatan ekspor hasil pengolahan mineral yang belum dimurnikan di dalam negeri maka ini bentuk pengingkaran kepada Konstitusi dan UU Minerba.

     Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Presiden Jokowi dinilai berpotensi mengingkari ketentuan UU Pertambangan                Minerba jika salah menerbitkan kebijakan hilirisasi mineral. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Konsistensi Kebijakan Hilirisasi Mineral yang Tidak KonsistenMenteri ESDM Ignasius Jonan dan Presiden Jokowi dinilai berpotensi mengingkari ketentuan UU Pertambangan Minerba jika salah menerbitkan kebijakan hilirisasi mineral. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Selain itu, berdasarkan Siaran Pers Nomor 00005.Pers/04/SJI/2017 tanggal 10 Januari 2017, bahwa salah satu materi Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ESDM adalah perubahan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perubahan ini perlu hati-hati mengingat UU Minerba telah mengatur secara ketat, tegas, dan jelas bahwa IUPK merupakan perizinan yang berasal dari kewilayahan khusus yaitu Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang ditetapkan atas persetujuan DPR RI yang apabila ingin diusahakan maka WPN diubah menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), selanjutnya berganti menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dan atas WIUPK itu harus ditawarkan ke BUMN terlebih dahulu baru kemudian apabila BUMN tidak berminta maka baru ditawarkan kepada swasta dengan cara lelang.

     Jika berhasil mendapat IUPK maka Freeport sekaligus mendapat perpanjangan masa operasi produksinya.
     (Dok.Freeport)

Artinya ketika KK langsung mendapat IUPK, tentu potensi menyimpangi UU Minerba sangat besar. Jangan sampai seolah-olah demi memberi berbagai kemudahan kepada pelaku usaha, misalnya Freeport Indonesia yang KK-nya menjadi IUPK sehingga harusnya KK Freeport berakhir 2021 dengan mendapat IUPK maka Freeport diperpanjang operasi produksinya. Maka Pemerintah menabrak berbagai regulasi karena jelas ini mempertontonkan kepada rakyat bahwa negara Republik Indonesia yang sangat besar ini terlalu mudah tunduk pada kepentingan asing yang sesungguhnya belum tentu memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Konsistensi Kebijakan Hilirisasi Mineral yang Tidak KonsistenJika berhasil mendapat IUPK maka Freeport sekaligus mendapat perpanjangan masa operasi produksinya. (Dok. Freeport)
Akhirnya, 12 Januari 2017 nanti, Pemerintah akan memperlihatkan kepada rakyatnya bagaimana supremasi hukum (Pasal 33 UUD 1945 dan UU Minerba) dan kepentingan sebesar-besar rakyat dibela. (ibnu)

Sumber:cnn


www.MediaIslam.Org - Kelompok Teroris Bersenjata Papua yang mengatasnamakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyatakan siap perang terbuka dengan Indonesia. Namun sampai saat ini tidak ada langkah tegas dari pemerintah maupun aparat untuk menjaga kedaulatan dan konstitusi bangsa di bumi Papua.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Tantangan Perang Separatis Papua terhadap Pemerintah Indonesia!

Menanggapi hal itu, Yusuf Simbiring, Direktur Kontra Terorisme dan Separatisme Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), mengatakan bahwa tantangan OPM jelas sebuah bentuk makar nyata. Harusnya Aparat bertindak tegas terhadap upaya-upaya memecahbelah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

�Ini harus segera disikapi, diproses secara hukum. Ini jelas makar ini, yang begini harus segera di folow up. Ini sudah sangat menentang konstitusi, ngajak perang ini kan makar,� katanya pada Panjimas, Selasa (10/01).

Baca Juga: OPM Tantang Perang Indonesia, PUSHAMI: Harusnya Densus 88 Bergerak Cepat

Goliath Tabuni, Panglima Tinggi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dengan terang dan terbuka telah siap menyatakan perang. Menurut Yusuf, hal ini sebuah pelanggaran konstitusi dan membahayakan negara. Sementara jika umat Islam melatih fisik untuk tujuan Bela Negara sudah dituduh dengan berbagai macam dugaan.

�Ini ada kriminalisasi atau bentuk diskriminasi pada umat Islam khususnya, padahal ini (OPM) yang melanggar secara jelas sebuah konstitusi. Menantang perang ini kan sudah bahaya sekali ini,� ujarnya. [Panjimas]


www.MediaIslam.Org - Direktur Kontra Terorisme dan Separatisme Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Yusuf Simbiring meminta Detasemen Khusus Anti Teror 88 langsung bergerak untuk menanggapi tantangan perang yang dilontarkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap Militer Indonesia.

Yusuf menilai tantangan perang terbuka Panglima Tinggi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Jendral Goliath Tabuni sebagai sebuah bentuk makar nyata. Untuk itu, pemerintah Indonesia harus segera menerjunkan pasukan khususnya.

Baca Juga: Panglima Sparatis OPM Tantang Perang Indonesia, Aparat Melintas akan Ditembak Mati

�Ini mungkin sifatnya menunggu perintah, ini kan sebenarnya jelas, maka harus segera diproses. Harusnya Densus 88 bergerak cepat, tapi kita kembalikan lagi, tinggal nunggu siapa yang mau perintah,� ucapnya pada Panjimas, Selasa (10/01).

Yusuf merasa sudah saatnya Densus 88 harus berani diterjunkan ke tanah Papua untuk melawan bentuk makar nyata dari OPM.

�Kalau yang punya peranan pasukan yang bisa bergerak cepat dari Densus 88, ya segera masuk. Segera masuk dan ini harus ditangkap semuanya, proses secara hukum,� imbuhnya.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Tantangan Perang Separatis Papua terhadap Pemerintah Indonesia!

Kalau Densus 88 selalu garang menghadapi aktifis Islam yang tidak bersenjata, maka masyarakat Indonesia menunggu aksi Densus 88 dalam merespon OPM bersenjata dan jelas berbuat makar. Yusuf meminta aparat hukum bertindak adil, jangan ada diskriminasi hukum.

�Iya bener, jangan sampai ada diskriminasi hukum, karena dampaknya sociality masyarakat. Akan ada kecemburuan hukum,� pungkasnya.

Sumber:panjimas


www.MediaIslam.Org -  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng), Bambang Haryono mengatakan warga negara asing (WNA) asal Cina selama 2016 mendominasi pelanggaran keimigrasian di daerah itu.

"Rata-rata WNA bermasalah di Sulteng adalah WNA asal Cina," katanya di Kota Palu, Rabu (11/1).

Ia tidak merinci jumlahnya, kecuali mengatakan mereka datang dan bekerja di Sulteng tanpa dilengkapi dokumen imigrasi dan surat izin tenaga kerja yang dikeluarkan instansi terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: WNA China 'Tiongkok' Dominasi Pelanggaran Keimigrasian di Sulteng

Juga ada di antaranya yang datang menggunakan visa kunjungan wisata dan budaya, tetapi kenyataannya justru bekerja di berbagai sektor. Terutama pada sektor pertambangan dan kelistrikan yang ada di daerah ini. Semua WNA bermasalah tersebut telah diproses dan dipulangkan ke negara asal mereka.

Pada 2017, kata Bambang, jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulteng melalui Divisi Imigrasi dan Kantor Imigrasi di Kota Palu dan Luwuk, Kabupaten Banggai akan meningkatkan pengawasan meski dengan tenaga/petugas terbatas.

Beberapa waktu lalu, kata dia, telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang diharapkan dapat membantu pengawasan orang asing di kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng. Ada beberapa instansi yang terlibat di dalam tim itu. Dan selama dibentuk, Timpora sudah cukup membantu dalam hal pengawasan orang asing di Sulteng.

"Kita berhasil menangkap WNA bermasalah dan telah dipulangkan," ujarnya.

Bambang meminta jajaran Imigrasi Kota Palu dan Imigrasi Luwuk untuk lebih gencar lagi melakukan pendataan dan pengawasan keberadaan orang asing se-Sulteng. Apalagi, katanya, dengan kebijakan bebas visa dipastikan orang asing semakin banyak masuk ke Indonesia, termasuk Sulteng.

Karena itu, meski dengan petugas yang sangat terbatas ini, pengawasan terhadap masuk-keluarnya orang asing dari dan ke Sulteng tetap dilakukan dengan ketat.

Sumber : Antara


www.MediaIslam.Org - Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein menyesalkan adanya tuduhan makar pada dirinya dan sejumlah tokoh lainnya. Namun, ia menyadari masalah yang dihadapinya ini karena memang dirinya telah lama diincar untuk masuk penjara.

�Ada pihak-pihak yang ingin saya masuk penjara. Boleh jadi Wiranto,� kata Kivlan saat mengadu ke pimpinan DPR bersama para tersangka lainnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.

Ia meyakini semua tersangka yang dianggap makar, tak melakukan makar. Sebab definisi makar sudah sangat jelas diantaranya melakukan pengkhianatan pada negara, menjual negara, dan dilakukan dengan bersenjata.

Baca Juga: Ditangkap Polisi dengan Dugaan Makar, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein Merasa Sebagai Prajurit TNI Dilecehkan

�Dalam Undang Undang Kepolisian disebut polisi menangani keamanan dalam negeri dan masalah kriminal. Kalau ini disebut makar maka tugas TNI, bukan polisi,� kata Kivlan.

Ia juga mengaku heran lantaran tuduhan makar dialamatkan padanya tapi dalam pemeriksaan oleh kepolisian tak ada pertanyaan terkait makar. Ia malah ditanya apakah Jokowi dan Jusuf Kalla merupakan presiden dan wakil presiden yang sah menurut konstitusi.

�Ini karena ketakutan masalah demo 2 Desember. Saya tanya Habib Rizieq apakah akan bawa massa ke MPR. Tak ada. Tak ada kaitannya. Itu hanya semacam fobia melihat hantu. Paranoid. Ini kan lampaui wewenang, jadi Kapolri jangan sembarang gunakan hak diskresi. Nanti sama dengan Soeharto,� kata Kivlan. [ibnu/panjimas]


www.MediaIslam.Org -  Tersangka dugaan makar, Kivlan Zen, mengaku bingung mengapa dirinya bisa ikut diciduk dan dijadikan tersangka oleh kepolisian. Padahal Kivlan mengaku, dalam konferensi pers di Hotel Sari Pan Pacific pada 1 Desember 2016, dia tidak hadir.

�Khusus untuk saya, di situ (surat penangkapan) disebutkan tanggal 1 (Desember 2016), tanggal 1 saya tanya ada statement Rachmawati minta ke DPR, yang di Hotel Sari Pan Pacific. Saya tidak terlibat, saya tidak hadir,� kata Kivlan saat audiensi dengan pimpinan DPR RI, Fadli Zon, di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Kivlan pun mengaku menyesalkan tindakan kepolisian yang menuduhnya sebagai salah satu pelaku dugaan makar. Padahal, sebagai purnawirawan TNI, dirinya juga bertugas mengamankan negara. Dia juga menyebut pembebasan sandera Abu Sayyaf adalah upayanya dalam rangka membela negara.

�Sebagai purnawirawan, saya menyesalkan tindakan kepolisian yang menuduh makar terhadap kita. Kemudian saya sebagai purnawirawan, saya tetap tentara, UU Pertahanan menyebutkan para purnawirawan tentara nasional adalah tentara cadangan. Berarti hukum militer berlaku, tetapi saya ditangkap polisi. Saya merasa kehormatan saya dan kehormatan TNI dihapuskan dan dilecehkan,� ujar Kivlan.

Purnawirawan TNI berpangkat mayjen itu juga menjelaskan apa sebenarnya definisi dari makar. Menurutnya, apa yang dia dan tujuh orang lain lakukan tidak dapat dipidanakan.

�Untuk definisi makar, kalau pasal 106, 107, 108, 109, dan pasal 110 tidak kena pada kita. Pertama, karena melakukan pengkhianatan negara, menjual negara ini. Kedua, dilakukan dengan bersenjata. Kemudian pasal 10 ayat 4, kalau upaya merubah ketatanegaraan, kita ini kan menyatakan mengubah ketatanegaraan kembali ke UUD �45, tidak dikatakan makar, tidak dipidanakan,� papar Kivlan.

Dia merasa ada pihak yang menginginkannya dipenjara karena terusik oleh sikap vokalnya selama ini. Bahkan dia menyinggung Menko Polhukam Wiranto sebagai orang yang menginginkan hal tersebut.

�Saya merasa ada pihak yang ingin saya masuk penjara karena saya vokal. Mungkin boleh jadi, boleh jadi Wiranto. Ya boleh jadi, saya enggak nuduh. Wartawan boleh kutip boleh, sampaikan di TV nggak apa-apa,� tuturnya.

�(Kapolri Jenderal) Tito Karnavian, (Kapolda Metro Jaya Irjen) Iriawan, jangan takut sama saya. Saya tidak akan berontak untuk negeri ini. Saya akan bela sampai titik darah penghabisan (negara ini),� tutupnya. [ibnu/panjimas]


www.MediaIslam.Org - Pemblokiran media-media Islam pada awal tahun 2017 sudah menjadi catatan parlemen dan dipertanyakan oleh DPR RI kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Salah seorang Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, Phd mempertanyakan perihal pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkominfo kepada media Islam.

�Mengapa media-media Islam diblokir? Jika disebut SARA, ancaman melakukan kekerasan dan apapun itu harus diperjelas apa kriterianya,� ujar Sukamta kepada Islamic News Agency (INA) saat ditemui di Gedung DPR RI Nusantara I, Selasa (10/1/2017).

Baca Juga: Pemblokiran Media Islam: Wujud Islamophobia baru Dan Melanggar UU

Ia menegaskan bahwa aparat pemerintah sudah memiliki aturan yang baku dalam menindak segala persoalan yang menyangkut hukum.

�Sudah ada aturan-aturannya, jadi tidak asal menindak saja, bahkan urusan penyadapan harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,� jelas Sukamta.

Langkah yang dilakukan Kemkominfo, kata Sukamta tidak didasari dengan landasan hukum dalam memblokir media-media Islam.

�Kominfo lakukan pemblokiran tanpa landasan hukum, ini gak ada Undang-undangnya sudah main blokir,� tegas dia.

Baca Juga: Ketua Komisi Infokom MUI Pusat: Media Islam itu Media Dakwah! "Jangan langsung main blokir"

Oleh karena itu, lanjut dia, harus dibuatkan terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) yang jelas agar dapat memiliki aturan yang jelas terkait pemblokiran situs.

�Maka buatlah dulu aturannya, PP nya harus dibuat, kedua diperlukan mengambil tindakan dengan peraturan yang jelas, ini akibat dari ketidakjelasan aturan, akan main blokir,� tutupnya.

Sumber: arrahmah.com


www.MediaIslam.Org - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama enggan bicara kepada awak media setelah dirinya menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1) malam.

Ahok yang memakai batik lengan panjang berwarna biru muda bersama tim kuasa hukumnya keluar melalui pintu VIP Auditorium Kementan sekitar pukul 00.00.

Ahok yang diwakili Juru Bicaranya Triana Dewi Seroja hanya memberikan keterangan soal kesaksian saksi pelapor Irena Handono yang dianggap memberikan keterangan tidak benar dan fitnah dalam sidang kelima tersebut.

Baca Juga: Ini Jawaban 'SKAKMAT' Ustadzah Irena Handono Saat Dicecar Pengacara Ahok Soal Tabayun

"Misalnya, Bapak Ahok keberatan dengan keterangan saksi Irena mengenai tuduhan penodaan agama yang dilakukan oleh Bapak Ahok pada saat doorstop di Balai Kota, pidato di kantor DPP Nasdem, di dalam e-book Ahok berjudul Merubah Indonesia, dan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dari Youtube," kata Triana.

Selanjutnya, kata dia, Ahok juga keberatan dengan saksi Irena yang hanya mengambil kalimat dari Ahok secara sepenggal-penggal (tidak utuh).

"Yaitu pada kalimat jangan percaya sama orang faktanya orang di sini yang dimaksud oleh Bapak Basuki bukan ulama. Melainkan oknum politisi yang kerasukan roh Kolonial," tuturnya.

Baca Juga: Saksi Umi Irena Handono 'Tunjuk-tunjuk Ahok di Persidangan'

Kemudian, ia juga mengatakan Ahok keberatan dengan pernyataan saksi Irena yang menyatakan bahwa Ahok menafsirkan sendiri Surat Al-Maidah ayat 51.

"Faktanya pada buku e-book Bapak Basuki yang berjudul Merubah lndonesia, jelas tertulis Padahal setelah saya tanyakan teman-teman termasuk Gus Dur... dan Bapak Basuki tidak pernah mengkritisi kitab cuci Al-Quran," ujarnya.

Hal lain yang dicermati Ahok, kata dia adalah pada keterangan di BAP nomor 11 saksi Irena mengatakan "cerminan kebencian Bapak Basuki Tjahaja Purnama terhadap agama Islam....".

Hal itu jelas tidak benar dan fitnah, sebab faktanya adalah orang tua angkat Ahok beserta saudara angkatnya yang muslim yang notabene sebagai muslim taat pasti sangat marah dan sedih sebagaimana pernah diutarakan dalam nota keberatan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Bahkan sampai sekarang di rumah Bapak Basuki di Belitung masih ada kotak sumbangan untuk membangun masjid karena Bapak Basuki dipercaya untuk itu dan juga Bapak Basuki menyumbang pembangunan masjid dari uang pribadi," ucap Triana.

Ia pun menyatakan berdasarkan keberatan Ahok terhadap keterangan saksi Irena yang tidak benar tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum terhadap saksi yang memberikan kesaksian palsu itu.

"Atas permintaan tersebut Majelis Hakim mengatakan akan mempertimbangkannya dan berdasarkan tuduhan dan fitnah yang disampaikan saksi Irena itu, Ahok dan kuasa hukumnya akan melaporkan Irena ke Polda Metro Jaya," kata Triana.

Dalam sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa (3/1).

Ada pun saksi-saksi pelapor yang telah diperiksa hari ini (Selasa, 10/1) antara lain Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.

Sumber:antara


www.MediaIslam.Org - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon optimistis Ketua Umum partainya Prabowo Subianto bakal memenangi pemilihan presiden 2019 jika dicalonkan kembali oleh para pendukungnya.

Optimisme itu didasari pada hasil pilpres 2014 lalu ketika Prabowo berhadapan dengan Joko Widodo. �Kami yakin di 2019 Prabowo akan menang. Kemarin saja dengan persiapan yang relatif pendek kami bisa hampir memenangkan dengan selisih yang cukup tipis. Apalagi sekarang,� ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).

Fadli juga mengacu pada besarnya jumlah anggota Gerindra di DPR saat ini. �Kemarin kami hanya anggota 26 orang. Sekarang 73 orang, belum lagi di DPRD Provinsi Kabupaten Kota, jumlahnya bisa dua ribuan,� kata dia.

Baca Juga: Aksi Turun Gunung Prabowo dan 'Cek Ombak' Jelang Pilpres 2019

Selain itu, Fadli meneruskan, partainya memiliki kader-kader yang militan, mesin politik yang kuat, dan simpatisan yang cukup banyak. �Menurut hasil survei juga Pak Prabowo selalu berada di dalam top two. Kadang nomor satu, nomor dua, begitu saja antara Prabowo dan Jokowi. Jadi, peluang kami sangat besar,� tutur Wakil Ketua DPR ini.

Seandainya pun nanti kalah lagi, menurut Fadli Gerindra tidak takut disorot negatif oleh publik.

�Siapa yang yang mau bully? Presiden Abraham Lincoln saja berkali-kali kalah. Biasa itu di dalam politik. Dalam hidup saja kita sering gagal,� kata Fadli.

Menyangkut persiapan, Fadli menyatakan tentunya melakukan konsolidasi dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat. �Menyuarakan aspirasi rakyat, karena memang itulah tujuan kami,� ucap Fadli. �Gerindra ini kan dibuat sebagai gerakan. Namanya Gerakan Indonesia Raya. Jadi ada movement-nya. The Great Indonesia movement. Jadi artinya, kami ingin ada upaya memperbaiki Indonesia menjadi Indonesia Raya.�

Baca Juga: Prabowo Turun Gunung, Kunjungi Kampung 'Musuh Ahok'

Disinggung ihwal kemungkinan koalisi dengan pemerintahan Jokowi, Fadli mengatakan Prabowo sejak awal juga sudah menyampaikan pada Jokowi untuk menjaga ?demokrasi Indonesia atau menjaga pemerintahan Jokowi.

�Bisa menjalankan tugas-tugas, tidak akan menganggu. Yang baik kami dukung, yang tidak baik kami koreksi. Namun tidak ada upaya untuk menggulingkan dan sebagainya,� ujar Fadli.

Fadli lantas mengingatkan soal pernyataan yang pernah disampaikan Prabowo soal pertarungan di pilpres mendatang. �Dan saya kira di 2019, waktu itu pertemuan bulan Oktober 2014, Pak Prabowo menyampaikan �di 2019 kita akan bertanding lagi��.

Fadli secara diplomatis menjawab soal tidak bakal terjadi koalisi. �Ya, pokoknya, kita bertanding lagi. Gitu, lho.�

Dia membenarkan bahwa poros PDIP yang saat ini menguasai pemerintahan bakal menjadi lawan. �Iyalah, kan pada dasarnya, kita tuntutannya kepada Prabowo, para kader Gerindra menginginkan Pak Prabowo menjadi Presiden,� kata Fadli.

Fadli lalu mengklaim tidak takut dengan bergabungnya Partai Golkar ke poros pemerintah. �Ya terserah masing-masing partai. Nggaklah (takut). Saya kira lihat lah survei-survei di mana-mana sebaga indikator. Saya kira harapan masyarakat kepada Pak Prabowo semkin besar,� tegasnya.

Tunggu Momentum

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya mengatakan, partainya berencana untuk mencalonkan kembali sang ketua umum Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden dalam ajang pilpres 2019.

Namun, Muzani menjelaskan, hingga kini Partai Gerindra masih menunggu momentum untuk mendeklarasikan pencalonan Prabowo tersebut.

"Tentang capres, Insya Allah kami akan kembali calonkan beliau (Prabowo Subianto) pada 2019 nanti. Tapi, deklarasinya kami sedang mencari momentum yang tepat," ujar Muzani, di Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Senin malam (9/1).

Menurut Muzani, Gerindra juga berencana untuk menggelar deklarasi Prabowo pada hari ulang tahun partai ke-9, yang jatuh pada 6 Februari 2017. Akan tetapi, Muzani belum dapat memastikan akan ada deklarasi di momen tersebut.

Saat ini, kata Muzani, Gerindra tengah fokus untuk memenangkan Pilkada serentak 2017, terutama di Jakarta. Dalam hal ini, Gerindra bersama PKS mengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. "Saat ini kmi sedang berkonsentrasi pada pemenangan Pilkada DKI dan daerah lain," ujar Muzani.

Dorongan Prabowo untuk maju kembali sebagai bakal calon presiden di Pemilu 2019, sebelumnya terdengar dalam kegiatan Rapat 8.000 Kader Gerindra DKI Jakarta di JIExpo Kemayoran, Minggu (8/1).

Hanya saja, Prabowo ketika dikonfirmasi saat itu mengaku, belum memikirkan peluangnya untuk maju kembali sebagai bakal calon presiden pada Pilpres 2019, termasuk apabila Pilkada DKI Jakarta 2017 dimenangkan pasangan Anies-Sandi.

"Ya 2019 masih lama, kita lihat nanti. Kita itu tidak seperti ya bicara politik. Bicara politik itu bagi saya adalah kepentingan nasional, dan rakyat. Jadi Gerindra akan membela kepentingan rakyat, bangsa di atas segala kepentingan," ujar Prabowo usai kegiatan.


www.MediaIslam.Org - Suara lantang, serak dan bergetar terdengar menggema saat Prabowo Subianto memberi arahan kepada 8.000 kader yang hadir dalam rapat Partai Gerindra DKI Jakarta, akhir pekan lalu.

Orang nomor satu di Gerindra itu berapi-api meminta seluruh kader untuk memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Tak tanggung-tanggung, Prabowo pun menyatakan kesiapan terjun langsung ke lapangan di sisa 34 hari masa kampanye Pilkada.

"Saya siap untuk keliling Jakarta," ujar dia tegas.

Ucapan Prabowo di hadapan ribuan kader itu bukan sekadar wacana. Sehari sebelumnya, Sabtu (7/1), Prabowo mengunjungi tenda-tenda pengungsian di Kampung Akuarium dan Luar Batang, Jakarta Utara.

Baca Juga: Prabowo Turun Gunung, Kunjungi Kampung 'Musuh Ahok'

Kunjungannya itu juga ditemani Anies dan Sandiaga. Terik matahari tak menyurutkan semangat pria berusia 65 tahun itu untuk melihat wilayah yang menjadi korban penggusuran.

Mengenakan safari cokelat, kehadiran Prabowo beserta rombongan menarik perhatian warga. Mereka berkeluh-kesah mengenai kondisinya pasca-penggusuran.

Prabowo yang juga sempat berpidato di hadapan warga itu menjanjikan bahwa kepemimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Anies-Sandiaga jika terpilih kelak tidak akan menggusur rakyat kecil.

Aksi turun gunung Prabowo tak berhenti sampai di sana. Dua kegiatan di akhir pekan tersebut, ternyata masih diikuti kegiatan lain, seperti yang dilakukan tadi malam.

Baca Juga: SBY Dan Prabowo Tidak Hadiri Perayaan HUT PDI P

Di kediaman keluarga besarnya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo mengundang Anies-Sandiaga beserta sejumlah perwakilan relawan Roemah Djoeang dalam sebuah jamuan makan malam yang disertai pertemuan tertutup.

Di sisa waktu 34 hari menjelang pemungutan suara, tiga kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menghadapi sejumlah agenda penting. Hal itu pula yang  dimaksimalkan Prabowo maupun elite partai pengusung Anies-Sandiaga.

Pada pekan ini saja misalnya, tiga pasangan calon harus beradu dalam debat kandidat yang diselenggarakan KPU DKI Jakarta Jumat, 13 Januari. Kemudian debat kedua pada 27 Januari dan debat terakhir pada 10 Februari.

Kepadatan jadwal itu belum termasuk rapat umum masing-masing yang berada di akhir pekan. Kegiatan itu juga masih harus diselingi dengan mengunjungi warga, terutama yang menjadi basis kekuatan masing-masing.

Dengan kondisi tersebut, publik tentunya menantikan hasil turun gunung Prabowo pada elektabilitas Anies-Sandiaga. Sebab, pasangan nomor urut tiga ini selalu berada di urutan buncit atas hasil beberapa lembaga survei.

Meski demikian, Anies menampik turun gunungnya Prabowo bukan demi mengerek elektabilitasnya bersama Sandiaga yang belum kunjung menanjak.

Dia mengatakan, turunnya Prabowo sudah dari jauh hari direncanakan pada bulan Januari. Bulan ini, dia menyebutkan seluruh komponen, termasuk elite partai turun untuk ikut membantu kampanye.

Anies pun belum bisa menilai efektivitas dan pengaruh dari hasil dua kegiatan turun gunung Prabowo yang dilakukan di akhir pekan tersebut.

"Belum kelihatan hasilnya, karena baru mulai. Kalau dimulai sejak empat bulan lalu, sampai sekarang itu hambar," ujar Anies.

Namun Prabowo tentunya tak menampik kemenangan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta bakal memberi pengaruh besar terhadap konstelasi politik di ajang Pilpres 2019. Tidak mengherankan jika kemudian barisan kader Gerindra belakangan sudah mulai mendorong Prabowo untuk kembali bertarung memperebutkan kursi RI 1.

Tunggu Momentum

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani telah mengonfirmasi partainya berencana mencalonkan kembali Prabowo sebagai bakal calon presiden dalam ajang pilpres 2019.

Namun, Muzani menjelaskan, hingga kini Partai Gerindra masih menunggu momentum untuk mendeklarasikan pencalonan Prabowo tersebut.

"Tentang capres, Insya Allah kami akan kembali calonkan beliau (Prabowo Subianto) pada 2019 nanti. Tapi, deklarasinya kami sedang mencari momentum yang tepat," ujar Muzani.

Menurut Muzani, Gerindra juga berencana untuk menggelar deklarasi Prabowo pada hari ulang tahun partai ke-9, yang jatuh pada 6 Februari 2017. Akan tetapi, Muzani belum dapat memastikan akan ada deklarasi di momen tersebut.

Saat ini, kata Muzani, Gerindra tengah fokus untuk memenangkan Pilkada serentak 2017, terutama di Jakarta. Dalam hal ini, Gerindra bersama PKS mengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. "Saat ini kmi sedang berkonsentrasi pada pemenangan Pilkada DKI dan daerah lain," ujar Muzani.

Dorongan Prabowo untuk maju kembali sebagai bakal calon presiden di Pemilu 2019, sebelumnya terdengar dalam kegiatan Rapat 8.000 Kader Gerindra DKI Jakarta di JIExpo Kemayoran, Minggu (8/1).

Hanya saja, Prabowo ketika dikonfirmasi saat itu mengaku belum memikirkan peluangnya untuk maju kembali sebagai bakal calon presiden pada Pilpres 2019, termasuk apabila Pilkada DKI Jakarta 2017 dimenangkan pasangan Anies-Sandi. Dia masih 'cek ombak' alias melihat situasi dan kondisi yang saat ini terjadi di lapangan.

"Ya 2019 masih lama, kita lihat nanti. Kita itu tidak seperti ya bicara politik. Bicara politik itu bagi saya adalah kepentingan nasional, dan rakyat. Jadi Gerindra akan membela kepentingan rakyat, bangsa di atas segala kepentingan," ujar Prabowo usai kegiatan.[ibnu]

Sumber: Cnn


www.MediaIslam.Org - Berbeda dengan sidang sebelumnya, ada peristiwa menarik di sela sidang kelima kasus dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Selama proses persidangan, seluruh pengunjung sidang tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.

Salah seorang pengunjung sidang yang mengenakan kemeja berwarna putih masuk dengan seorang petugas kepolisian dan meminta polisi menindak pengunjung sidang yang kedapatan menggunakan telepon genggamnya di dalam ruang sidang.



Menurut pria tersebut, dia melihat pendukung Ahok yang mengenakan kemeja kotak-kotak membawa dan menggunakan telepon genggam saat persidangan.

Baca Juga: Ini Jawaban 'SKAKMAT' Ustadzah Irena Handono Saat Dicecar Pengacara Ahok Soal Tabayun

"Begini ya negara demokrasi? Kita (pengunjung pihak pelapor) seluruh HP nya diminta ditaruh di loker. Tapi ini banyak yang pada mainan HP," ujarnya ke polisi sambil menujuk pendukung Ahok.

Tak lama berselang, dua pendukung Ahok berkemeja motif kotak-kotak yang terbukti membawa telepon genggam ke dalam ruang persidangan, langsung terlihat ke luar ruangan persidangan setelah diminta polisi.

"Ini kan NKRI, yang ini kok (pendukung Ahok) boleh bawa HP, kita nggak boleh, disuruh dititip di loker. Terserah dah tuh gimana," ucap salah satu pengunjung dari pihak terlapor. [DM]


www.MediaIslam.Org - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan hari ini mengklaim pernah dinobatkan sebagai model gubernur antikorupsi oleh Madrasah Antikorupsi dan Pemuda Muhammadiyah beberapa waktu lalu.

Namun, Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak membantah pernah menobatkan Ahok sebagai model gubernur antikorupsi. Dahnil mengatakan Pemuda Muhammadiyah memang pernah mengundang Ahok dalam Diskusi Madrasah Antikorupsi di Menteng Raya 62, dua tahun lalu, tepatnya pada 12 April 2015, bersama Wali Kota Cilegon Iman Aryadi, Koordinator ICW Ade Irawan.

Baca Juga: Saksi Umi Irena Handono 'Tunjuk-tunjuk Ahok di Persidangan'

"Namun Pemuda Muhammadiyah melalui Madrasah Antikorupsi yang berkomitmen merawat budaya antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi untuk kaum muda, tidak pernah menobatkan secara resmi Ahok sebagai tokoh atau kepala daerah yang pantas menjadi model antikorupsi seperti yang disampaikan oleh saudara Ahok," ujar Dahnil, Selasa (10/1).

Dahnil hanya menyampaikan kepala daerah perlu mencontoh Ahok terkait dengan keberanian melawan potensi korupsi yang mungkin dilakukan oleh DPRD pada saat itu terkait dengan kasus UPS. Namun, kata Dahnil, pada akhirnya dia dan kawan-kawan madrasah antikorupsi merasa terkecoh dengan model pencitraan Ahok.

"Allhamdullilah saya dan kawan-kawan masyarakat sipil antikorupsi diingatkan oleh banyak pihak terkait ini sehingga kami sama sekali tidak berkenan lagi menghubungkan Ahok dengan komitmen antikorupsi karena kami nilai faktanya justru sebaliknya," ujarnya.

Bagi Pemuda Muhammadiyah dan Madrasah Antikorupsi, saat ini Ahok sama sekali bukan model kepala daerah yang antikorupsi. Dahnil menegaskan pernyataan Ahok yang membawa-bawa namanya dalam persidangan sama sekali tak ada kaitannya dengan pelaporan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, yang diwakili pelaporannya oleh Pedri Kasman yang mewakili Pemuda Muhammadiyah secara resmi. [DM]


www.MediaIslam.Org - Pemerintah memastikan memutuskan relaksasi ekspor mineral dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, besok. Kepastian ini datang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri-menteri kabinet kerja melakukan rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (10/1).

Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014, pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi masih bisa melakukan ekspor mineral hingga 11 Januari 2017. Namun, pemerintah berharap keputusan relaksasi ekspor mineral dapat ditentukan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

"Paling cepat besok sore diumumkan. Mestinya kalau sudah selesai, pasti diumumkan. Kan begitu," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan di Istana Negara, Selasa (10/1).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sampai saat ini, pemerintah belum menyimpulkan jenis produk hukum pengganti PP tersebut. Dalam menyusun peraturan tersebut, Presiden Jokowi hanya mengarahkan tiga hal. Yakni, penciptaan lapangan, dampak terhadap perekonomian daerah dan nasional dan tidak ada distorsi dari peraturan yang bisa membuat perekonomian terganggu.

Baca Juga: Pemerintah Fasilitasi Freeport Agar Tetap Mau Berinvestasi

"Selain itu, kalau memang sudah waktunya divestasi, arahan pak Presiden ya divestasi. Indonesia harus mayoritas. Pak Presiden juga minta penerimaan negara tidak boleh berkurang bahkan harus lebih," tegas dia.

Sayang, Jonan tak mau merinci lebih jauh ihwal rencana perubahan peraturan itu. "Nanti setelah pembahasan, kalau selesai baru diumumkan," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan beberapa rekomendasi terkait perubahan PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan ini dilakukan sebagai kepastian terkait ekspor ore yang berakhir 11 Januari 2017.

Beberapa poin rekomendasi tersebut terdiri dari pelarangan ekspor bagi enam jenis ore, perubahan status izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi agar bisa melaksanakan ekspor. Kalau telah memiliki IUPK, perusahaan tambang diberi batas waktu perpanjangan IUPK minimal lima tahun sebelum kontrak itu berakhir.

Baca Juga: Divestasi Freeport, Jokowi Beri Sinyal Rombak Aturan

Kemudian, perusahaan tambang yang diberi izin ekspor harus membayar bea keluar kepada negara sesuai dengan besaran tarif yang saat ini masih dihitung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selanjutnya, perusahaan tambang wajib melakukan pemurnian nikel kadar rendah yang mana aturan ini akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Terakhir, rekomendasi menyebutkan perusahaan tambang dapat melaksanakan divestasi saham melalui skema penawaran umum (Initial Public Offering/IPO) di bursa saham.


Sumber: Cnn


www.MediaIslam.Org - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal mengubah ketentuan tentang divestasi saham bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Penanaman Modal Asing (PMA) setelah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo di dalam rapat terbatas Selasa (10/1).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Jokowi meminta perusahaan tambang untuk divestasi saham sebisa mungkin mencapai 51 persen. Dalam hal ini, Presiden tak meminta nasionalisasi. Namun, untuk melanjutkan semangat yang telah dituangkan di dalam peraturan sebelumnya.

"Sesuai arahan Presiden, divestasi asing di bidang pertambangan ini dilakukan. Sebisa mungkin dapat mencapai 51 persen. Bukan nasionalisasi, tapi ini perlu karena sudah diperjanjikan," ujar Jonan di kantornya Selasa (10/1).

Baca Juga: Pemerintah Fasilitasi Freeport Agar Tetap Mau Berinvestasi

Lebih lanjut ia menuturkan, kewajiban divestasi ini rencananya dimasukkan ke dalam peraturan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia sendiri menargetkan beleid tersebut bisa terbit pada pekan ini.

"Mudah-mudahan satu atau dua hari ini selesai. Kalau PP, selesai maka Peraturan Menteri akan diselesaikan menyusul PP. Memang harus diundangkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) dan makan satu dua hari kemudian," tuturnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 menyebut bahwa kewajiban divestasi usaha pertambangan asing sebesar 51 persen hanya berlaku bagi IUP Operasi Produksi (OP) dan IUPK OP yang tidak melakukan sendiri kegiatan pemurnian yang dimulai pada tahun ke-lima produksi.

Sementara itu, nilai divestasi ini berbeda untuk IUP OP dan IUPK OP yang melakukan fasilitas pemurnian sendiri dengan angka maksimal divestasi sebesar 40 persen pada tahun ke-15. Di sisi lain, besaran divestasi untuk IUP OP dan IUPK OP maksimal yang melakukan penambangan bawah tanah (underground mining) dipatok sebesar 30 persen pada tahun ke-15 setelah beroperasi.

Sementara itu, nilai divestasi untuk IUP OP dan IUPK OP yang melakukan penambangan bawah tanah dan terbuka dipatok sebesar 30 persen pada tahun ke-10 setelah beroperasi.

Sayangnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot enggan menyebut apakah seluruh besaran divestasi ini akan dipukul rata sebesar 51 persen untuk segala jenis pertambangan.

"Itu masih akan dibicarakan," ujarnya singkat.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kesiapan untuk mengikuti instruksi Presiden Jokowi.

"Kami ingin perbaiki aturan yang ada, di mana pemerintah pada ujungnya harus memiliki saham yg lebih besar di sana, yaitu 51 persen," jelas Luhut ditemui di Istana Negara.

Sebelumnya, Kementerian ESDM hanya memberi usulan bahwa divestasi bisa dilakukan melalui skema penawaran umum (Initial Public Offering/IPO) di bursa saham. Usulan yang tertuang di dalam surat kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian ini merupakan salah satu rekomendasi Kementerian ESDM di dalam perubahan PP Nomor 23 Tahun 2010.

Adapun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai harga divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen. Padahal, sudah hampir setahun perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut menyodorkan harga US$1,7 miliar untuk ditebus pemerintah.

Sebagai informasi, kewajiban melepas 10,64 persen saham berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di mana Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).

Pilihan Redaksi
Pemerintah Fasilitasi Freeport Agar Tetap Mau Berinvestasi
Asosiasi Bauksit Khawatir Pemerintah Tunduk Pada Freeport
Besok, Pemerintah Putuskan Relaksasi Ekspor Mineral
Lantaran saat ini pemerintah telah mengempit saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, itu artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang tersebut.

Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.

Sumber: Cnn


www.MediaIslam.Org - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap mendesak PT Freeport Indonesia merealisasikan pembangunan pabrik pengolahan hasil tambang (smelter) di Indonesia. Hal tersebut penting dilakukan, mengingat perusahaan tambang lain telah memenuhi kewajibannya membangun smelter sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat, Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, kewajiban membangun smelter bagi perusahaan tambang asing juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Baca Juga: Hari Ini Jokowi akan Putuskan Nasib Kebijakan Relaksasi Ekspor Mineral Mentah Freeport!

"Memang sudah lewat batas waktunya, tapi kita tetap harus mencari jalan bagaimana supaya Freeport tetap bekerja, tapi tetap pemerintah tidak langgar Undang-Undang. Kita bahas itu di kantor presiden besok (hari ini), mau revisi PP atau bikin yang (peraturan) baru," kata Putu, kemarin.

Meskipun ada perubahan peraturan melalui kebijakan yang nantinya diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah rapat selesai, Putu menyebut hal tersebut tentu telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya tidak mengganggu kegiatan pertambangan nasional.

�Semuanya sudah dipersiapkan, entah itu PP yang direvisi atau ada Perppu, nanti kita hasilkan setelah rapat. Yang jelas tetap harus bangun smelter sebelum kita perpanjang kontrak," katanya.

Kewajiban membangun smelter merupakan implementasi turunan dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Dalam UU tersebut, pemerintah melarang adanya kegiatan ekspor untuk beberapa komoditas termasuk konsentrat tembaga, emas, dan perak yang diproduksi perusahaan tambang yang belum memiliki smelter.

Petinggi Freeport sendiri memastikan baru akan membangun smelter di Gresik, Jawa Timur, setelah mengantongi perpanjangan kontrak karya dari pemerintah Indonesia.

Bos Freeport Clementino Lamury beralasan, untuk membangun smelter di Gresik, perusahaan asal Amerika Serikat tempatnya bekerja memerlukan biaya yang besar. Sehingga Freeport membutuhkan kepastian investasi jangka panjang melalui kontrak baru.


Sumber: Cnn


www.MediaIslam.Org - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat H Mohammad Rum mengungkapkan kondisi kota Bima 90 persen mulai pulih pascabanjir bandang, Desember lalu.

"Kita pikir tiga sampai empat hari ke depan proses pembersihan sudah selesai," kata Mohammad Rum di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan, meski 90 persen kondisi kota Bima sudah mulai pulih, namun di beberapa tempat seperti di Kelurahan Dara dan Penaraga tim tanggap darurat masih kesulitan melakukan pembersihan.

Hal ini disebabkan, kondisi wilayah Kelurahan Dara, lebih rendah sehingga lebih susah dalam proses pembersihan. Begitu pun di Kelurahan Penaraga.

"Tapi kita sedang berusaha, dalam waktu tiga empat hari ke depan sudah selesai," katanya.

Menurut Rum, saat ini pemerintah terus mempercepat pemulihan kota Bima, dengan memprioritaskan pada sejumlah program, di antaranya perbaikan drainase kota, pembuatan normalisasi sungai, perkuatan tebing sungai, termasuk di sektor hulu, yakni melakukan reboisasi hutan yang rusak.

Baca Juga: Korban Banjir Bima Butuh Bantuan

Pemerintah telah memperpanjang masa tanggap darurat banjir bandang di Kota Bima, hingga 14 hari. Semula masa tanggap darurat berakhir 5 Januari 2017, namun diperpanjang hingga 19 Januari 2017.

"Tanggap darurat tidak ada batasan anggaran, silakan saja digunakan nanti akan dirembes oleh BNPB. Anggaran sudah ada di negara tinggal "on call" Rp2 triliun," jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryaddin, mengatakan pemerintah melalui BNPB telah membagi bidang kerja dalam lima sektor pada tahap rehabilitasi dan rekontruksi, yaitu permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi produktif, dan lintas sektor.

Sektor permukiman meliputi perumahan dan prasarana lingkungan. Sektor infrastruktur meliputi transportasi, energi, air dan sanitasi, sumberdaya air, dan telekomunikasi.

Baca Juga: Dahsyatnya Banjir Bandang di Bima, Jembatan Terputus Sampai Rumah Tenggelam

Kemudian di sektor sosial meliputi bangunan bersejarah dan cagar budaya, seni budaya, kelembagaan sosial, keagamaan, pendidikan, dan kesehatan. Selanjutnya, di sektor ekonomi produktif meliputi pertanian tanaman pangan dan peternakan, pariwisata, perikanan, perdagangan, koperasi, dan perindustrian.

Terakhir, lintas sektor yang mencakup pemerintahan, keuangan dan perbankan, keamanan dan ketertiban (Polri), pertahanan (TNI), dan lingkungan hidup. (Antara)


www.MediaIslam.Org - Irena Handono menjadi saksi pelapor kedua yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Salah satu tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, kembali menanyakan terkait saksi pelapor yang tidak melakukan tabayun (klarifikasi ulang) sebelum melaporkan Ahok ke Kepolisian ihwal ucapan pejawat tersebut saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 sehingga membuat tersinggung sebagian umat Islam.

Baca Juga: Saksi Umi Irena Handono 'Tunjuk-tunjuk Ahok di Persidangan'

Menjawab pertanyaan Sirra, Irena justru menantang penasihat hukum Ahok itu. "Anda sudah siap dengan jawabannya? Ketahuilah tabayun adalah hukum di dalam Islam. NKRI itu negara hukum. Kalau dalam hukum Islam, terdakwa sudah diusir," ujar Irena di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Mendengar jawaban Irena, ketua majelis hakim, Dwiyarso Budi Santiarto, langsung menanyakan apakah tidak sebaiknya sebelum melapor melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Irena pun langsung menjawab bahwa klarifikasi adalah tugas dari Kepolisian. "Saya taat hukum, yang memiliki tugas untuk cek dan ricek itu Kepolisian. Saya sebagai warga negara hanya memiliki hak untuk melapor," kata Irena.

Baca Juga: Ustadzah Irena Handono Di Fitnah Berikan Kesaksian Palsu Oleh Penasihat Hukum Ahok, Dan Akan Dilaporkan ke Polisi

Tak puas dengan jawaban Irena, Sirra langsung menimpali dengan pertanyaan mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melakukan tabayun sebelum mengeluarkan fatwa ihwal mantan bupati Belitung Timur itu yang telah menghina Alquran. "Kalau untuk itu kan ada saksi ahli dan bisa langsung ditanyakan ke MUI," kata Irena.

Dwiyarso pun sepakat dengan ucapan Irena. "Saudara bisa tanya ke yang bersangkutan yaitu saksi fakta," katanya.

Dalam sidang kali ini, JPU dijadwalkan mendatangkan lima saksi. Namun, JPU hanya mendatangkan empat saksi. Saksi tersebut, antara lain Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, Burhanuddin, dan Irena Handono.

sumber: republika
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget