Halloween Costume ideas 2015
August 2017

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488
www.kemendesa.go.id

PANDUAN TEKNIS
 REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
DALAM RANGKA
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
I.    LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan melaksanakan kegiatan pendampingan melalui penyediaan tenaga pendamping professional.
Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tentang Pendampingan Desa BAB III Pasal 23 ayat 1 (satu).
Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Oleh karena itu proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.
Mengingat pentingnya pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memandang perlu untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengelolaan tenaga pendamping profesional.
Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 diadakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Untuk kepentingan tersebut perlu disusun Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional.



II.    MAKSUD DAN TUJUAN
Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional T.A. 2017 merupakan pegangan dan dasar bagi PPBJ Provinsi untuk melaksanakan rekrutmen dalam rangka mengisi kekosongan tenaga pendamping profesional (PLD, PD dan TAPM di Kabupaten) di masing-masing Provinsi. Adapun tujuan diadakan panduan ini agar dalam proses pelaksanaannya mampu mendapatkan tenaga pendamping profesional yang mampu mengemban tugas dalam meng-implementasikan Undang-Undang Desa Nomer 6 Tahun 2014 untuk mewujudkan desa yang Mandiri. Selain itu, dengan panduan ini juga diharapkan proses seleksi bisa dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.
III.    KEBUTUHAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
A.    Rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan kuota penempatan sebagai berikut:
1.    Setiap Kabupaten/Kota akan ditempatkan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) Tenaga Ahli dengan 3 (tiga) posisi Tenaga Ahli yang diutamakan yaitu:
a)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
b)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID); dan
c)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
2.    Untuk Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah Kecamatan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) Kecamatan, akan ditempatkan 4 (empat) orang Tenaga Ahli yang terdiri dari:
a)    Mengutamakan 3 (tiga) orang Tenaga Ahli yang terdiri dari:
(1)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
(2)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID); dan
(3)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
b)    Menambahkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli pilihan sesuai kebutuhan, yaitu:
(1)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED); atau
(2)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG); atau
(3)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
3.    Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah Kecamatan lebih dari 5 (lima), akan ditempatkan 6 (enam) orang Tenaga Ahli, yaitu:
a)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
b)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID);
c)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP);
d)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED);
e)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG); dan
f)    1 (satu) orang Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).





B.    Rekrutmen Pendamping Desa (PD) di Kecamatan dengan komposisi sebagai berikut:
1.    Setiap Kecamatan akan ditempatkan minimal 2 (dua) orang Pendamping Desa yang terdiri dari 1 (satu) orang Pendamping Desa Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
2.    Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) s.d 10 (sepuluh), ditempatkan 2 (dua) orang Pendamping Desa yang terdiri dari 1 (satu) orang Pendamping Desa Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
3.    Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 11 (sebelas) s.d 20 (dua puluh), ditempatkan 3 (tiga) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
4.    Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 21 (dua puluh satu) s.d 40 (empat puluh), ditempatkan 4 (empat) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
5.    Kecamatan yang memiliki jumlah Desa lebih dari 40 (empat puluh), ditempatkan 5 (lima) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur.
C.    Rekrutmen Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk kebutuhan seluruh Desa dengan ketentuan penempatan sebagai berikut:
1.    Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Desa, maka ditempatkan 1 (satu) orang PLD;
2.    Jika jumlah Desa dalam satu Kecamatan lebih dari 4 (empat) Desa, maka perhitungannya adalah jumlah Desa dibagi 4 (empat). Apabila terdapat sisa 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) Desa maka dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD;
Cara menentukan jumlah tenaga Pendamping Lokal Desa di sebuah Kecamatan adalah, jumlah Desa dalam satu Kecamatan dibagi 4, dan apabila setelah dibagi 4 masih terdapat sisa Desa yang jumlahnya 1 (satu) s.d 3 (tiga) Desa, maka ditambah 1 (satu) orang PLD;
contoh:
a)    Jumlah Desa di Kecamatan A adalah 10 (sepuluh), setelah dibagi 4 (empat) akan terdapat kebutuhan 2 (dua) orang PLD dan tersisa 2 (dua) Desa yang belum didampingi sehingga dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD. Dengan demikian, Kecamatan dengan jumlah Desa 10 (sepuluh) akan didampingi oleh 3 (tiga) orang PLD;
b)    Jumlah Desa adalah 13 (tiga belas), setelah dibagi 4 (empat) akan terdapat kebutuhan 3 (tiga) orang PLD dan tersisa 1 (satu) Desa yang belum didampingi sehingga dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD. Dengan demikian, Kecamatan dengan jumlah Desa 13 (tiga belas) akan didampingi oleh 4 (empat) orang PLD.




IV.    KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
A.    Pendamping Lokal Desa (PLD)
1.    Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
2.    Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan  masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
4.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
5.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
6.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
7.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
8.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
9.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
10.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
11.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
12.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

B.    Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
1.    Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
4.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
6.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
7.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
8.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
9.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
10.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
11.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
12.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
13.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
14.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

C.    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
1.    Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
4.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
5.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
6.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
7.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
8.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
9.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
10.    Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
11.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
12.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).

D.    Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
1.    Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
4.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
9.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
E.    Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
1.    Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal Strata 1 (S-1);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
4.    Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan peng-organisasian masyarakat;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
9.    Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
10.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
11.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
12.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
13.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
14.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
15.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
16.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
F.    Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
1.    Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
4.    Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
9.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
G.    Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
1.    Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal Strata 1 (S-1);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
4.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi perdesaan;
9.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
H.    Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
1.    Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal Strata 1 (S-1);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
4.    Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna perdesaan;
9.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
I.    Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
1.    Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal Strata 1 (S-1);
2.    Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3.    Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
4.    Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
5.    Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8.    Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
9.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11.    Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14.    Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15.    Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
V.    TAHAPAN REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
Proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesioanal dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD yang dilaksanakan dengan 10 (Sepuluh) tahap yaitu: 1). Penunjukan PPBJ Provinsi 2). Penetapan Tim Seleksi 3). Kebutuhan Kuota Rekrutmen 4). Publikasi Rekrutmen 5). Tata cara pendaftaran 6). Proses Seleksi 7). Pelatihan pratugas 8). Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional 9). Penempatan Tenaga Pendamping Profesional 10). Penanganan Pengaduan.

A.    Penunjukan PPBJ Provinsi
1.    Satker Dekonsentrasi P3MD menunjuk PPBJ Provinsi untuk proses pengadaan Tenaga Pendamping Profesional sesuai kebutuhan;
2.    Jika jumlah PPBJ Provinsi yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa kurang dari kebutuhan, maka Satker Dekonsentrasi P3MD dapat bersurat ke Satker Ditjen PPMD untuk meminta bantuan PPBJ Pusat;
3.    Dalam proses pengadaan Tenaga pendamping profesioanal, PPBJ  Provinsi dibantu oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Satker Ditjen PPMD.
B.    Penetapan Tim Seleksi
1.    Satker Ditjen PPMD meminta kepada Satker Dekonsentrasi P3MD dan Perguruan Tinggi untuk mengirimkan nama-nama orang yang akan ditetapkan sebagai Tim Seleksi oleh Satker Ditjen PPMD;
2.    Jumlah tim Seleksi untuk setiap Provinsi akan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan dimasing-masing Provinsi;
3.    Tim Seleksi Pendamping Profesional ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terdiri dari 3 (tiga) unsur untuk 1 (satu) tim seleksi, dengan komposisi sebagai berikut: 2 (dua) orang dari unsur Satker Ditjen PPMD, 2 (dua) orang dari unsur Satker Dekonsentrasi P3MD dan 3 (tiga) orang dari unsur Perguruan Tinggi.
C.    Kebutuhan Kuota Rekrutmen
1.    Rekrutmen tenaga pendamping profesional untuk Tahun Anggaran 2017, dilakukan untuk memenuhi kekosongan sesuai dengan pemetaan Satker Dekonsentrasi P3MD dengan berpatokan pada perhitungan kuota nasional dengan jumlah Kabupaten, Kecamatan dan Desa mengacu pada Permendagri 56 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah administrasi Pemerintahan;
2.    Pendamping eksisting boleh mendaftar tanpa harus mengundurkan diri;
3.    Untuk mengantisipasi kekosongan pendamping di satu lokasi maka ditentukan cadangan 100% dari jumlah kekosongan.
D.    Publikasi Rekrutmen
1.    Pubilkasi rekrutmen dilakukan oleh Satker Ditjen PPMD, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota;
2.    Satker Ditjen PPMD mem-publikasikan lowongan kerja tersebut di website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan alamat http://www.kemendesa.go.id dan/atau media massa cetak lokal selama 1 (satu) kali terbit, dan atau media massa lainnya;
3.    Satker Ditjen PPMD mengirim surat kepada Satker Dekonsentrasi P3MD untuk mengumumkan lowongan kerja tenaga pendamping profesional dengan meneruskannya kepada SKPD Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa;
4.    Pendaftaran dilakukan secara online terpusat melalui website dengan alamat: http://pendamping2017.kemendesa.go.id;
5.    Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan  Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.
E.    Tata cara pendaftaran
1.    Pelamar mamasukkan data lamarannya (entry data) kedalam form sesuai sistem aplikasi;
2.    Daftar pelamar otomatis terdaftar secara komputerisasi berdasarkan data pelamar yang masuk ke website;
3.    Proses dan tata cara pendaftaran terdapat pada petunjuk di dalam sistem yang dapat diakses melalui alamat website pendaftaran;
4.    Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran sesuai lokasi kekosongan berdasarkan domisili KTP dengan ketentuan;
a)    Untuk posisi PLD dan PDP; Pelamar harus berdomisili di Kabupaten  lokasi Desa dan Kecamatan yang kosong dengan prioritas pelamar yang sesuai dengan domisili Desa dan Kecamatan kosong;
b)    Untuk posisi PDTI dan TAPM Kabupaten; Pelamar harus berdomisili di wilayah Provinsi lokasi Kecamatan atau Kabupaten yang dilamar dengan prioritas bagi pelamar yang sesuai domisili Kecamatan kosong bagi PDTI maupun domisili Kabupaten kosong bagi TAPM Kabupaten. 
5.    Batas waktu melamar 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal diumumkannya pendaftaran dan ditutup pada pukul 24.00 hari terakhir.
F.    Proses Seleksi
1.    Penetapan peserta
a)    Proses seleksi kualifikasi pendaftar dilakukan melalui sistem komputerisasi secara online yang terpusat yang dapat diakses oleh Satker Dekonsentrasi P3MD;
b)    Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi menetapkan daftar pelamar yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi aktif berdasarakan ranking dari data pelamar yang telah dihitung secara komputerisasi pada sistem pendaftaran berdasarkan bobot pengalaman, pendidikan, kesesuaian domisili dan umur;
c)    Proses seleksi dilakukan melalui 2 Tahap; Tahap Pertama Seleksi Pasif atau seleksi administrasi. Adalah tahap untuk menentukan pelamar yang akan dinyatakan memenuhi kualifikasi dan ditetapkan untuk mengikuti seleksi Aktif. Tahap Kedua berupa Seleksi Aktif; Bagi Pelamar yang telah ditetapkan memenuhi kualifikasi akan dilakukan seleksi melalui dua tahap yaitu: Tes tertulis dan Tes Wawancara;
d)    Berdasarkan data pelamar pada sistem online, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi menetapkan jumlah pelamar yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tes tulis maksimal 600% dari kuota kebutuhan;
e)    Untuk menentukan jumlah 600% peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tulis digunakan instrumen formula penilaian berdasarkan indikator; Pengalaman, Pendidikan, Domisili dan Umur.
f)    Adapun instrumen pembobotan penilaian sebagai berikut:
(1)    Pendamping Lokal Desa (PLD)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman Persentase 25%    2  s/d 4 Tahun    5
    > 4  s/d  6  Tahun    10
    > 6 s/d 8  Tahun    20
    > 8 s/d 10  Tahun    30
    > 10 s/d 12  Tahun    50
    > 12 s/d 14  Tahun    70
    > 14  Tahun    100

Pendidikan
Persentase 20%    SLTA    30
    D-III    50
    S-1    70
    S-2    100

Domisili
Persentase 35%    Dalam Kecamatan    100
    Luar Kecamatan    40

Umur
Persentase 20%    25  s/d  30  Tahun    30
    > 30  s/d  40 Tahun    60
    > 40  s/d  50  Tahun    100

























(2)    Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)           
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot

Pengalaman
Persentase 30 %    D-III
    4 s/d 6 Tahun    5
    > 6 s/d 8 Tahun    10
    > 8 s/d 10 Tahun    20
    > 10 s/d 12 Tahun    30
    > 12 s/d 14 Tahun    50
    > 14 s/d 16Tahun    70
    > 16 Tahun    100
    S-1
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-2
    0 s/d 1 Tahun    5
    > 1 s/d 2 Tahun    10
    > 2 s/d 4 Tahun    20
    > 4 s/d 6 Tahun    30
    > 6 s/d 8 Tahun    50
    > 8 s/d 10 Tahun    70
    > 10 s/d 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 25%    D-III    30
    S-1    70
    S-2    100

Domisili
Prosentase 30%    Dalam Kecamatan    100
    Luar Kecamatan    40

Umur
Prosentase 15%    25 s/d 30 Tahun    70
    >30 s/d 40 Tahun    100
    >40 s/d 50 Tahun    50








(3)    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot

Pengalaman
Persentase 40 %    D-III
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-1
    0 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 6 Tahun    20
    > 6 s/d 8 Tahun    30
    > 8 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 s/d 14 Tahun    100
    S-2
    0 s/d 1 Tahun    5
    > 1 s/d 2 Tahun    10
    > 2 s/d 4 Tahun    20
    > 4 s/d 6 Tahun    30
    > 6 s/d 8 Tahun    50
    > 8 s/d 10 Tahun    70
    > 10 s/d 12 Tahun    100

Pendidikan
Persentase 30 %    D-III    50
    S-1    70
    S-2    100
        100
Domisili
Persentase 15 %    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40

Umur
Persentase 15 %    21 s/d 25 Tahun    50
    >25 s/d 40 Tahun    100
    >40 s/d 50 Tahun    80








(4)    Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 %    S-1
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-2
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-3
    1 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 5 Tahun    20
    > 5 s/d 7 Tahun    30
    > 7 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 30%    S-1    50
    S-2    80
    S-3    100

Domisili
Prosentase 20%    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40

Umur
Prosentase 15%    25 s/d 35 Tahun    50
    >35 s/d 45 Tahun    100
    >45 s/d 55 Tahun    80








(5)    Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 %    S-1
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-2
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-3
    1 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 5 Tahun    20
    > 5 s/d 7 Tahun    30
    > 7 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 30%    S-1    50
    S-2    70
    S-3    100

Domisili
Prosentase 20%    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40

Umur
Prosentase 15%    25 s/d 35 Tahun    50
    >35 s/d 45 Tahun    100
    >45 s/d 55 Tahun    80








(6)    Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 %    S-1 (Pengalaman Pemberdayaan)
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-1 (Pengalaman Pembangunan infrastruktur)
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-2 (Pengalaman Pemberdayaan)
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-3 (Pengalaman Pemberdayaan)
    1 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 5 Tahun    20
    > 5 s/d 7 Tahun    30
    > 7 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 30%    S-1    50
    S-2    70
    S-3    100

Domisili
Prosentase 20%    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40
       
Umur
Prosentase 15%    25 s.d 35 Tahun    50
    >35 s.d 45 Tahun    100
    >45 s.d 55 Tahun    80

(7)    Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 %    S-1
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-2
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-3
    1 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 5 Tahun    20
    > 5 s/d 7 Tahun    30
    > 7 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 30%    S-1    70
    S-2    80
    S-3    100

Domisili
Prosentase 20%    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40

Umur
Prosentase 15%    25 s.d 35 Tahun    50
    >35 s.d 45 Tahun    100
    >45 s.d 55 Tahun    80





(8)    Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 %    S-1
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-2
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-3
    1 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 5 Tahun    20
    > 5 s/d 7 Tahun    30
    > 7 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 30%    S-1    70
    S-2    80
    S-3    100


Domisili
Prosentase 20%    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40

Umur
Prosentase 15%    25 s.d 35 Tahun    50
    >35 s.d 45 Tahun    100
    >45 s.d 55 Tahun    80







(9)    Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)   
Indikator    Lama Pengalaman    Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 %    S1
    5 s/d 7 Tahun    5
    > 7 s/d 9 Tahun    10
    > 9 s/d 11 Tahun    20
    > 11 s/d 13 Tahun    30
    > 13 s/d 15 Tahun    50
    > 15 s/d 17 Tahun    70
    > 17 Tahun    100
    S-2
    2 s/d 4 Tahun    5
    > 4 s/d 6 Tahun    10
    > 6 s/d 8 Tahun    20
    > 8 s/d 10 Tahun    30
    > 10 s/d 12 Tahun    50
    > 12 s/d 14 Tahun    70
    > 14 Tahun    100
    S-3   
    1 s/d 2 Tahun    5
    > 2 s/d 4 Tahun    10
    > 4 s/d 5 Tahun    20
    > 5 s/d 7 Tahun    30
    > 7 s/d 10 Tahun    50
    > 10 s/d 12 Tahun    70
    > 12 Tahun    100

Pendidikan
Prosentase 30%    S-1    70
    S-2    80
    S-3    100

Domisili
Prosentase 20%    Dalam Kabupaten    100
    Luar Kabupaten    40

Umur
Prosentase 15%    25 s.d 35 Tahun    50
    >35 s.d 45 Tahun    100
    >45 s.d 55 Tahun    80
g)    Peserta tes tulis yang berhak mengikuti tahap wawancara adalah peserta dengan urutan ranking tertinggi yang jumlahnya ditetapkan maksimal 300% dari kuota kebutuhan;
h)    Jika terdapat peserta yang memiliki nilai yang sama dari ranking terbawah dari jumlah kuota kebutuhan 300%, maka peserta yang berhak ditetapkan sebagai peserta yang akan mengikuti seleksi wawancara adalah peserta dengan ranking tertinggi pada saat ditetapkan menjadi peserta tes tulis sesuai bobot kualifikasi.
2.    Penetapan Jadwal dan Lokasi
a)    Penetapan dan pengumuman jadwal seleksi dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah penutupan pendaftaran;
b)    Seleksi calon pendamping profesional dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) untuk semua Provinsi dan lokasi tes bertempat di Perguruan Tinggi dengan prioritas Perguruan Tinggi Negeri di masing-masing Provinsi yang ditetapkan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD.

3.    Tes Tulis
a)    Peserta tes tulis adalah peserta yang sudah lolos tahapan seleksi administratif (Pasif) dan ditetapkan menjadi peserta tes tulis oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi;
b)    Seleksi tes tulis dilaksanakan oleh panitia Provinsi yang bertempat di Perguruan Tinggi Negeri Ibu kota provinsi;
c)    Tim Seleksi mengawasi dan bertanggungjawab terhadap seluruh proses seleksi tes tulis dan wawancara sampai dengan penentuan hasil akhir;
d)    Peserta tes tulis diwajibkan membawa kartu peserta dan KTP untuk diperlihatkan kepada panitia seleksi;
e)    Tes Tulis menggunakan sistem gugur, hanya peserta yang dinyatakan lulus yang dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya atau tes wawancara;
f)    Adapun ketentuan lebih lanjut pelaksanaan tes tulis adalah sebagai berikut:
(1)    Tim Seleksi membacakan tata tertib tes tertulis;
(2)    Waktu tes tulis selama 90 menit;
(3)    Jumlah soal tes tulis sebanyak 60 soal dalam bentuk pilihan ganda (masing-masing soal memiliki bobot 1);
(4)    Pemeriksaan lembar jawaban tes tulis dilakukan melalui komputer (LJK) dengan nilai 0 s.d 60 (nol sampai dengan enam puluh);
(5)    Materi tes tertulis antara lain:
(a)    pengetahuan mengenai UU Desa dan peraturan pelaksanaannya;
(b)    pengetahuan pemberdayaan masyarakat;
(c)    sistem pemerintahan;
(d)    perencanaan pembangunan;
(e)    advokasi kebijakan;
(f)    perekonomian Desa;
(g)    pembangunan Infrastruktur Pedesaan (khusus TA-ID dan PDTI).
(6)    Peserta tes tulis mengisi jawaban pada lembar jawaban komputer (LJK) yang disediakan dengan menggunakan pensil 2B;
(7)    Pemeriksaan hasil tes tulis dilakukan melalui sistem komputerisasi.

4.    Tes Wawancara
Tes Wawancara dilakukan kepada peserta yang telah dinyatakan lulus tes tulis dan ditetapkan berdasarkan urutan ranking teratas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Tes wawancara dilaksanakan langsung setelah pengumuman hasil seleksi tes tulis;
b)    Waktu tes wawancara untuk setiap peserta kurang lebih 15 menit;
c)    Materi tes wawancara berdasarkan kisi-kisi wawancara yang sudah ditetapkan oleh Satker Ditjen PPMD;
d)    Penilaian tes wawancara dilakukan akumulasi dari seluruh anggota tim seleksi dengan rentang nilai antara 0 s.d 40 (nol sampai dengan empat puluh);
e)    Hasil tes wawancara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim seleksi.

5.    Penilaian Hasil Seleksi
Penentuan hasil seleksi dilakukan melalui penggabungan hasil nilai tes tulis dan tes wawancara dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Bobot penilaian:
(1)    Nilai Tes Tulis 60%
(2)    Nilai Tes Wawancara 40%
b)    Penjumlahan nilai akhir merupakan akumulasi dari nilai tes tulis dan nilai tes wawancara yang dilakukan pada form rekapitulasi, (terlampir).
c)    Hasil akhir seleksi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim seleksi;
d)    Form rekapitulasi hasil seleksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara penetapan hasil seleksi.

6.    Penetapan Hasil Seleksi 
a)    Penetapan hasil seleksi Pendamping Profesional yang anggarannya bersumber dari Rupiah Murni dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi.
b)    Adapun Proses penetapan hasil seleksi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
(1)    Tim seleksi melakukan rekapitulasi hasil tes tulis dan wawancara, yang disusun berdasarkan rangking untuk setiap posisi sesuai kekosongan;
(2)    Tim Seleksi menyampaikan hasil seleksi kepada PPBJ berupa Berita Acara Penilaian Hasil Seleksi dan lampirannya, untuk ditetapkan sebagai hasil akhir seleksi;
(3)    PPBJ melakukan penetapan hasil seleksi berdasarkan berita acara penilaian hasil seleksi yang telah ditandatangani oleh tim seleksi, selanjutnya diserahkan kepada Satker Ditjen PPMD untuk disahkan dan diumumkan;
(4)    Selambat lambatnya 5 hari kerja, PPBJ Provinsi menetapkan peserta yang lulus seleksi berdasarkan Berita Acara Penilaian Hasil Seleksi dari tim seleksi berdasarkan akumulasi nilai tes tulis dan hasil wawancara dengan jumlah 100% kuota kekosongan dan ditambah dengan 100% dari kuota kekosongan sebagai cadangan;
(5)    Penetapan status peserta yang lulus terdiri dari; “Lulus ditempatkan” dan “Lulus cadangan“; 
(6)    PPBJ Provinsi menyerahkan hasil seleksi kepada Satker Dekonsentrasi P3MD dan melaporkan kepada Satker Ditjen PPMD;
(7)    PPBJ Provinsi dibantu oleh Satker Dekonsentrasi P3MD dan Satker Ditjen PPMD mengumumkan hasil seleksi;
(8)    Satker Ditjen PPMD mengesahkan dan mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus dengan status “Lulus ditempatkan” dan “Lulus cadangan” melalui website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di Kabupaten/Kota;
(9)    Satker Ditjen PPMD menyampaikan surat pengesahan hasil seleksi tenaga pendamping professional yang dinyatakan lulus dengan status “Lulus ditempatkan” dan “Lulus cadangan” kepada Satker Dekonsentrasi P3MD;
(10)    Satker Dekonsentrasi P3MD melakukan kontrak kerja pada pendamping profesional yang dinyatakan “Lulus ditempatkan" yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan pratugas;
(11)    Tim Seleksi Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional bertanggungjawab terhadap pengelolaan pengaduan peserta.

G.    Pelatihan Pratugas dan In Servis Training (IST)
1.    Pelatihan Pratugas
Bagi peserta yang dinyatakan lulus dengan status “Lulus ditempatkan” akan mendapatkan orientasi tugas dalam kegiatan pelatihan pratugas sebagai syarat untuk menjalankan tugas sebagai Pendamping.
Jika dalam pelatihan Pratugas terdapat peserta yang mengikuti materi Pelatihan kurang dari 80% dikarenakan ketidak hadirannya tanpa alasan yang Jelas; Atas rekomendasi pelatih kelas, Satker Dekonsentrasi P3MD dapat mempertimbangkan yang bersangkutan untuk tidak dikontrak.
2.    In service Training (IST)
In service Training sebagai bentuk lain dalam orientasi tugas bagi peserta dengan status “Lulus cadangan” yang akan ditempatkan untuk mengisi kekosongan tenaga pendamping dalam suatu lokasi. Peserta yang telah dinyatakan lulus cadangan dapat ditempatkan sebagai Pendamping dengan terlebih dahulu menjalani In service Training (IST) dengan syarat sebagai berikut:
a)    IST untuk Cadangan TAPM Kabupaten yang akan ditempatkan dilakukan selama 3 hari dan untuk Cadangan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang akan ditempatkan selama 5 Hari:
b)    Inservice training dilakukan di Provinsi (Kantor BPMD atau di kantor sekretariat Tenaga Ahli Provinsi) oleh TA Provinsi yang di koordinir oleh TA Peningkatan Kapasitan dan Kaderisasi Masyarakat;
c)    Bagi Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) yang telah menjalani in service Training, wajib mendapatkan bimbingan khusus dari TAPM Kabupaten. Hasil bimbingan tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan untuk memberikan IST lanjutan.
d)    Seluruh kegiatan IST harus ter-administrasikan secara lengkap dan dibuatkan berita acara pelaksanaan Kegiatan IST (BA IST) dengan dilampiri daftar absen peserta dan Pelatih beserta Bahan/Materi yang disampaikan. 

H.    Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional
Satker Ditjen PPMD melakukan kontrak kerja dengan tenaga pendamping professional yang dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD.

I.    Penempatan Tenaga Pendamping Profesional
Penempatan tenaga pendamping profesional dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD dengan memperhatikan usulan SKPD yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan berikut:
1.    Lokasi tugas sesuai dengan lokasi tempat tinggal;
2.    Lokasi tugas berdekatan dengan lokasi tempat tinggal;
3.    Sesuai kebutuhan Kabupaten.
J.    Penanganan Pengaduan
Penanganan atas Pengaduan dan keluhan terkait proses seleksi pendamping profesional akan ditangani Satker Dekonsentrasi P3MD sesuai Provinsi yang bersangkutan.

VI.    PENUTUP
Sebagaimana maksud dan tujuan dari penyusunan Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional T.A. 2017 yang dibiayai dana APBN melalui DIPA Dekonsentrasi T.A. 2017, Panduan ini merupakan dasar pelaksanaan bagi satker Dekonsentrasi P3MD dalam melaksanakan kegiatan rekrutmen tenaga Pendamping Profesional yang ada di setiap Provinsi.

Jakarta, …... Agustus 2017

05:06
Biografi - PT Brantas Abipraya (Persero) merupakan perusahaan kontraktor BUMN yang sedang berkembang pesat, dengan core business proyek-proyek bidang ke-airan (Bendungan, Dam, Jaringan Irigasi, dll). Saat ini perusahaan sudah berekspansi menangani proyek-proyek diluar ke-airan, yaitu Jalan, Jembatan, Gedung, Darmaga, Bandara, Reklamasi dan lainnya. Wilayah kerja PT. Brantas Abipraya (Persero) tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan rating majalah Infobank (2015) PT Brantas Abipraya (Persero) menempati urutan pertama di sektor konstruksi.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai sesuai Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), PT Brantas Abipraya (Persero)dari Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai PT Brantas Abipraya (Persero) membuka kesempatan untuk putra-putri terbaik bangsa agar dapat berperan serta aktif dalam pembangunan Indonesia dengan bergabung bersama perusahaan ini untuk menduduki posisi berikut:

MANAGEMENT TRAINEE (MT)

Persyaratan:

    Pria, berusia maksimal 26 tahun
    Belum menikah per tanggal 01 Agustus 2017
    Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja di Indonesia
    Lulusan strata satu (S1) Teknik (minimal IPK: 2,75) dengan jurusan:

           - Teknik Sipil
           - Teknik Sipil Pengairan
           - Teknik Arsitektur
           - Teknik Elektro (Arus Kuat)
           - Teknik Mesin

    Lulusan strata satu (S1) Ekonomi (minimal IPK: 3,00) dengan jurusan:

           - Akuntansi
           - Manajemen Keuangan


Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui LINK INI

Masa Pendaftaran:
01 - 22 Agustus 2017

05:02
Biografi - PT Reska Multi Usaha (RESKA) adalah anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 2003. Awal mula hadirnya perusahaan ini adalah dari perjalanan sang induk PT Kereta Api Indonesia (persero) mengalami berbagai perubahan dan perbaikan baik dalam status perusahaan maupun kegiatan operasional selama 67 tahun keberadaannya di Indonesia. PT Reska Multi Usaha (RESKA) melayani jasa layanan penumpang kereta api. Produk dan layanan RMU antara lain restorasi kereta api, pelayanan di atas kereta, Loko Cafe, jasa boga (catering), restoran dan kafe, parkir, housekeeping, on-trip cleaning (OTC), cuci kereta, Res-TV, dan pendukung kenyamanan.
 
PT Reska memberikan kesempatan bagi siapapun yang berkomitmen untuk meniti karir dengan latar belakang yang beragam. Berikut adalah kesempatan kerja yang ditawarkan:

PRAMA/I KERETA API (TRAIN ATTENDANT)
Tanggung Jawab:

Memberikan pelayanan kepada penumpang Kereta Api. Kehadiran Train Attendant juga sebagai citra yang ditampilkan perusahaan kepada penumpang Kereta Api. Dengan 3 (tiga) pilar utama yaitu Terpercaya, Inovatif, dan Pelayanan; PT Reska Multi Usaha berupaya mewujudkan transportasi Kereta Api yang nyaman dengan mengutamakan aspek pelayanan kepada masyarakat.

Persayaratan:
  • Laki-Laki dan Perempuan berusia minimal 18 tahun dan maksimal 27 tahun pada 01 September 2017
  • Berkepribadian menarik dan memiliki jiwa pelayanan
  • Tinggi bagi laki-laki minimal 170 cm dan perempuan 160 cm dengan berat badan ideal
  • Rata-rata Nilai Ujian Nasional/Nilai Ebtanas Murni 6,00
  • Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Klinik Kesehatan Kereta Api
  • Berstatus lajang dan bersedia tidak menikah selama menjadi train attendant
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan (Jawa & Sumatera)
  • Bersedia menjalani ikatan kerja Kontrak (PKWT)

Berkas Lamaran:
  • Foto Copy KTP
  • Surat Lamaran Pekerjaan + CV
  • Formulir Lamaran Pekerjaa (form PR.03a) ditempel foto ukuran 4x6 dan foto ukuran postcard tampak seluruh badan
  • Fotocopy SKCK legalisir
  • Foto copy Ijazah dan SKHU/SKHUN/NEM legalisir
  • Foto Copy Kartu Keluarga

Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui LINK INI

Tahap Seleksi:
  • Seleksi administrasi melalui web
  • Seleksi Verifikasi Berkas
  • Seleksi wawancara manajemen dan performance
  • Seleksi Psikologi
  • Seleksi saat masa pendidikan dan latihan
  • OJT

Deadline:
9 Agustus 2017

Sumber:
Klik disin

05:01
Biografi - Bank Negara Indonesia (BNI) adalah sebuah institusi bank milik pemerintah (BUMN) di Indonesia. Bank Negara Indonesia (BNI) adalah bank komersial tertua dalam sejarah Republik Indonesia. Bank ini didirikan pada tanggal 5 Juli tahun 1946. Saat ini BNI mempunyai 914 kantor cabang di Indonesia dan 5 di luar negeri. BNI juga mempunyai unit perbankan syariah, Namun sejak 2010 telah spin off (Memisahkan diri), yang dinamakan BNI Syariah.
 
PT Bank Negara Indonesia Tbk didirikan oleh Margono Djojohadikusumo, yang merupakan satu dari anggota BPUPKI, lalu mendirikan bank sirkulasi/sentral yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengelola mata uang RI. Margono berjasa besar atas perkembangan bisnis atau usaha perbankan di Indonesia. Karena Margono adalah seorang pionir, maka dia berhasil menanamkan nilai-nilai dan cara pandang bisnis perbankan di Indonesia, menggantikan peranan De Javasche Bank pada era penjajahan. Bank Negara Indonesia (BNI) membuka lowongan kerja untuk posisi:

OFFICER DEVELOPMENT PROGRAM (ODP BNI)

Persyaratan:
  • Gelar Sarjana (S1) / Pasca Sarjana (S2) semua bidang studi dari universitas terkemuka 
  • Min IP 3.00 dari 4.00
  • Maksimum Usia: 26 (S1) dan 28 (S2) 
  • Mahir dalam bahasa Inggris 
  • Integritas kuat, energi tinggi, dan Passionate 
  • Status belum menikah dan bersedia tidak menikah selama program berlangsung (6 bulan) 
  • Tidak ada keluarga dekat yang saat ini bekerja sebagai pegawai aktif BNI

Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui LINK INI

Area Penempatan:
Seluruh Indonesia

Deadline:
6 Agustus 2017

Sumber:

04:59
Biografi - Setelah memberikan kuliah umum pada hari selasa, 01 Agustus di Universitas Andalas dalam rangka penyambutan mahasiswa baru di Universitas Andalas tahun akademik 2017/2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengumumkan bahwa formasi CPNS untuk jabatan dosen diruang lingkup Kemenristekdikti akan segera dibuka. Hal ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Negeri di Indonesia agar sama dengan Universitas berkelas di dunia.

Pihak MenPANRB bersama dengan Kemerinstekdikti sudah melakukan koordinasi mengenai pembukaan formasi CPNS untuk jabatan dosen. Menurut MenPANRB Asman Abnur bahwa penambahan formasi jabatan dosen sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas SDM lulusan-lulusan di Universitas Negeri di Indonesia. Berikut adalah pernyataan beliau saat konferensi pers usai memberikan kuliah umum "Jabatan dosen merupakan salah satu formasi khusus CPNS yang menjadi prioritas. Untuk pemetaan dan kebutuhannya akan disusun oleh Kemenristekdikti."bahwa

Disamping itu beliau juga menyatakan bahwa, untuk mencapai World Class University, fasilitas sarana prasarana kampus juga harus ditingkatkan untuk kenyamanan para pelajar dan pengajar, dan juga hasil serta kualitas riset penelitian ilmiah yang dapat dihasilkan oleh Universitas.

MenPANRB menyatakan bahwa formasi CPNS untuk jabatan Dosen akan dibuka dengan persyaratan khusus yaitu minimal harus lulusan S2 dan umurnya tidak lebih dari 35 tahun. Diharapkan dengan kebijakan ini nantinya kualitas pendidikan Indonesia benar-benar dapat menjadi lebih baik dan Universitas-universitas di Indonesia dapat menjadi taraf internasional (World Class University)

Sumber: Klik disini

04:58 ,
Biografi - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017 dan rapat koordinasi Kementerian Agama dengan Kementerian PAN & RB pada Tanggal 11 Juli 2017, bersama ini disampaikan bahwa penetapan formasi dan pengadaan CPNS pada tahun 2017 untuk Kementerian Agama ditetapkan hanya untuk jabatan Dosen yang sangat prioritas sebanyak 1.000 (seribu) orang dari pelamar umum dan pelamar yang cumlaude, dan difable sebagai berikut:

UIN Alauddin Makassar
Bidang umum: 8 posisi
Bidang agama: 9 posisi
Cumlaude: 3 posisi
Total: 20 posisi

UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Bidang umum: 8 posisi
Bidang agama: 9 posisi
Cumlaude: 3 posisi
Total: 20 posisi

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Bidang umum: 8 posisi
Bidang agama: 9 posisi
Cumlaude: 3 posisi
Total: 20 posisi

UIN Raden Fatah Palembang
Bidang umum: 8 posisi
Bidang agama: 9 posisi
Cumlaude: 3 posisi
Total: 20 posisi

UIN Sultan Syarif Kasim
Bidang umum: 8 posisi
Bidang agama: 9 posisi
Cumlaude: 3 posisi
Total: 20 posisi

UIN Sumatera Utara
Bidang umum: 8 posisi
Bidang agama: 9 posisi
Cumlaude: 3 posisi
Total: 20 posisi

UIN Sunan Ampel Surabaya
Bidang umum: 8 posisi
Bidang agama: 9 posisi
Cumlaude: 3 posisi
Total: 20 posisi

UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Bidang umum: 8 posisi
Bidang agama: 9 posisi
Cumlaude: 3 posisi
Total: 20 posisi

UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Bidang umum: 8 posisi
Bidang agama: 9 posisi
Cumlaude: 3 posisi
Total: 20 posisi

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Bidang umum: 8 posisi
Bidang agama: 9 posisi
Cumlaude: 3 posisi
Total: 20 posisi

UIN Walisongo Semarang
Bidang umum: 8 posisi
Bidang agama: 9 posisi
Cumlaude: 3 posisi
Total: 20 posisi

IAIN Ambon
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Antasari Banjarmasin
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Batusangkar
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Bungkulu
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Bukittinggi
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Imam Bonjol Padang
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Jember
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Jurai Siwo Metro
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Kendari
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Kerinci Jambi
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Malikussaleh Lhokseumawe
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Manado
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Mataram
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Padangsidimpuan
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Palangkaraya
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Palopo
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Palu
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Pekalongan
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Ponorogo
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Pontianak
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Purwokerto
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi

Total: 15 posisi

IAIN Raden Intan Lampung
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Salatiga
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Samarinda
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN SMH Banten
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Sultan Amai Gorontalo
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jarnbi
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Surakarta
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Ternate
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2

IAIN Tulungagung
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

IHDN Denpasar
Bidang umum: 6 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 2 posisi
Total: 15 posisi

STABN Raden Wijaya Wonogiri
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STABN Sriwijaya Tangerang Banten
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAHN Gde Pudja Mataram
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAHN Mpu Kuturan Buleleng
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAHN Tampung Penyang Palangkaraya
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAIN Abdurrahman Kepulauan Riau
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAIN Al-Fatah Jayapura
Bidang umum: 7 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 15 posisi

STAIN Bengkalis
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

Curup STAIN
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAIN Kediri
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAIN Kudus
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAIN Majene
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAIN Meulaboh
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAIN Pamekasan
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAIN Parepare
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAIN Sorong
Bidang umum: 7 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 15 posisi

STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAIN Takengon
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAIN Watampone
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAKN Pontianak
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAKN Kupang
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAKN Manado
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAKN Palangkaraya
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAKN Sentani
Bidang umum: 7 posisi
Bidang agama: 7 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAKN Tana Toraja
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAKPN Ambon
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

STAKPN Tarutung
Bidang umum: 4 posisi
Bidang agama: 5 posisi
Cumlaude: 1 posisi
Total: 10 posisi

Sumber:
Klik disini

04:52
Biografi - Terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 resmi dibuka, berikut adalah instasi yang membuka formasi 19.210 dalam penerimaan CPNS tahun 2017:

Instansi:
  • Mahkamah Agung (MA) 
  • Kementerian Hukum dan HAM

Seperti penerimaan CPNS tahun sebelumnya, pendaftaran penerimaan CPNS pada tahun ini juga dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id (bisa diakses mulai jam 10:00 WIB, 01 Agustus 2017). Sebelum melakukan pendaftaran, diharapkan kepada para pelamar agar menyiapkan dokumen yang bersangkutan dengan identitas diri, yang meliputi:

Identitas diri:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK) 

Diharapkan selama pendaftaran agar pelamar harus benar-benar memasukkan data pribadi sesuai dengan data pribadi sebagaimana terdaftar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat di seperti nama, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin. Data yang sudah dimasukkan tidak dapat dirubah lagi dengan alasan apapun, maka diharapkan kepada pelamar agar teliti dalam pelaksanaan pendaftaran online.
Setelah mendaftarkan diri melalui sistem online, maka pelamar akan mendapatkan Bukti Pendaftaran Registrasi online. Selanjutnya pelamar harus mengirimkan Bukti Pendaftaran Registrasi Online yang sudah dicetak besaerta berkas lamaran ke alamat masing-masing instansi. Berikut adalah berkas lamaran yang harus dipersiapkan setelah melakukan pendaftaran online:

MAHKAMAH AGUNG RI
Persyaratan:

Dokumen Lamaran:
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI unduh 1 atau unduh 2
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
  • Surat keterangan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi(BAN PT)
  • Pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.
  • Lembar bukti pendaftaran online
  • Surat pernyataan 

Pendaftaran:
Dokumen lamaran tersebut diatas dimasukkan ke dalam amplop coklat dan disudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi onlin dan dikirim kepada:
Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI 
PO BOX 2700 Jakarta 10027 

Waktu Pendaftaran:
Berkas lamaran diterima oleh pihak Panitia Mahkamah Agung RI paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA
Persyaratan:

Dokumen Lamaran:
  • Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
           - Format surat lamaran D3: unduh 1 atau unduh 2
           - Format surat lamaran SMA: unduh 1 atau unduh 2
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah/STTB
  • Fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- 
           - Format surat pernyataan D-3: unduh 1 atau unduh 2 
           - Format surat pernyataan SMA: unduh 1 atau unduh 2 
  • Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat
  • Lembar bukti pendaftaran online

Waktu Pendaftaran:
Berkas lamaran untuk kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA diterima oleh pihak Panitia Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017
Pendaftaran:
Dokumen lamaran tersebut diatas dimasukkan ke dalam amplop coklat dan disudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online dan dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon CPNS Kementerian Hukum dan HAM RI masing-masing wilayah yang dituju melalui PO BOX yang bisa dilihat DISINI 
Kualifikasi Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana/S-1
Persyaratan:
Dokumen Lamaran:
  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
           - Fromat surat lamaran: unduh 1 atau unduh 2
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- 
           - Surat pernyataan bermaterai unduh 1 atau unduh 2

Pendaftaran:
Pendaftaran dengan formasi Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana/S-1 di Kementerian Hukum dan HAM tidak perlu mengirimkan dokumen melalui PO BOX kepada panitia seleksi, namun hanya cukup menggunggah dokumen yang diperlukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id

Waktu Pendaftaran:
Pendaftaran secara online untuk kualifikasi Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana/S-1 dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2017

Informasi:
  • Jika ada hal yang perlu ditanyajan mengenai persyaratan dan pendaftaran CPNS agar pelamar bisa menghubungi nomor dibawah ini:
           - Kementerian Hukum dan HAM: (021) 5253004 (ext 310)
           - Mahkamah Agung: 082110891729
  • Ditegaskan bahwa pelamar hanya bisa melamar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja selama penerimaan CPNS pada tahun 2017
  • Kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administari dan memenuhi persyaratan, diwajibkan untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs yang sama dan terus melatih diri untuk tahap seleksi selanjutnya yang meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Soal-soal yang diuji meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Dapatkan e-Book nya gratis Klik disini 
  • Untuk menghindari server website down, disarankan untuk para pelamar agar tidak semuanya  mendaftar pada tanggal 1 Agustus, namun bisa mendaftarkan diri pada hari-hari berikutnya sampai sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.

LOWONGAN CPNS MAHKAMAH AGUNG RI 2017
LOWONGAN CPNS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM 2017

DAFTAR LENGKAP LOWONGAN KERJA CPNS/BUMN/BANK/SWASTA
 Sumber: karirglobal.id
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget