Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Desa 2017
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488
www.kemendesa.go.id
PANDUAN TEKNIS
REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
DALAM RANGKA
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
I. LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan melaksanakan kegiatan pendampingan melalui penyediaan tenaga pendamping professional.
Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tentang Pendampingan Desa BAB III Pasal 23 ayat 1 (satu).
Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Oleh karena itu proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.
Mengingat pentingnya pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memandang perlu untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengelolaan tenaga pendamping profesional.
Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 diadakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Untuk kepentingan tersebut perlu disusun Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional T.A. 2017 merupakan pegangan dan dasar bagi PPBJ Provinsi untuk melaksanakan rekrutmen dalam rangka mengisi kekosongan tenaga pendamping profesional (PLD, PD dan TAPM di Kabupaten) di masing-masing Provinsi. Adapun tujuan diadakan panduan ini agar dalam proses pelaksanaannya mampu mendapatkan tenaga pendamping profesional yang mampu mengemban tugas dalam meng-implementasikan Undang-Undang Desa Nomer 6 Tahun 2014 untuk mewujudkan desa yang Mandiri. Selain itu, dengan panduan ini juga diharapkan proses seleksi bisa dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.
III. KEBUTUHAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
A. Rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan kuota penempatan sebagai berikut:
1. Setiap Kabupaten/Kota akan ditempatkan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) Tenaga Ahli dengan 3 (tiga) posisi Tenaga Ahli yang diutamakan yaitu:
a) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
b) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID); dan
c) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
2. Untuk Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah Kecamatan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) Kecamatan, akan ditempatkan 4 (empat) orang Tenaga Ahli yang terdiri dari:
a) Mengutamakan 3 (tiga) orang Tenaga Ahli yang terdiri dari:
(1) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
(2) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID); dan
(3) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
b) Menambahkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli pilihan sesuai kebutuhan, yaitu:
(1) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED); atau
(2) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG); atau
(3) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
3. Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah Kecamatan lebih dari 5 (lima), akan ditempatkan 6 (enam) orang Tenaga Ahli, yaitu:
a) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
b) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID);
c) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP);
d) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED);
e) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG); dan
f) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
B. Rekrutmen Pendamping Desa (PD) di Kecamatan dengan komposisi sebagai berikut:
1. Setiap Kecamatan akan ditempatkan minimal 2 (dua) orang Pendamping Desa yang terdiri dari 1 (satu) orang Pendamping Desa Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
2. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) s.d 10 (sepuluh), ditempatkan 2 (dua) orang Pendamping Desa yang terdiri dari 1 (satu) orang Pendamping Desa Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
3. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 11 (sebelas) s.d 20 (dua puluh), ditempatkan 3 (tiga) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
4. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 21 (dua puluh satu) s.d 40 (empat puluh), ditempatkan 4 (empat) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
5. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa lebih dari 40 (empat puluh), ditempatkan 5 (lima) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur.
C. Rekrutmen Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk kebutuhan seluruh Desa dengan ketentuan penempatan sebagai berikut:
1. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Desa, maka ditempatkan 1 (satu) orang PLD;
2. Jika jumlah Desa dalam satu Kecamatan lebih dari 4 (empat) Desa, maka perhitungannya adalah jumlah Desa dibagi 4 (empat). Apabila terdapat sisa 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) Desa maka dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD;
Cara menentukan jumlah tenaga Pendamping Lokal Desa di sebuah Kecamatan adalah, jumlah Desa dalam satu Kecamatan dibagi 4, dan apabila setelah dibagi 4 masih terdapat sisa Desa yang jumlahnya 1 (satu) s.d 3 (tiga) Desa, maka ditambah 1 (satu) orang PLD;
contoh:
a) Jumlah Desa di Kecamatan A adalah 10 (sepuluh), setelah dibagi 4 (empat) akan terdapat kebutuhan 2 (dua) orang PLD dan tersisa 2 (dua) Desa yang belum didampingi sehingga dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD. Dengan demikian, Kecamatan dengan jumlah Desa 10 (sepuluh) akan didampingi oleh 3 (tiga) orang PLD;
b) Jumlah Desa adalah 13 (tiga belas), setelah dibagi 4 (empat) akan terdapat kebutuhan 3 (tiga) orang PLD dan tersisa 1 (satu) Desa yang belum didampingi sehingga dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD. Dengan demikian, Kecamatan dengan jumlah Desa 13 (tiga belas) akan didampingi oleh 4 (empat) orang PLD.
IV. KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
A. Pendamping Lokal Desa (PLD)
1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
2. Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
8. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
10. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
B. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
10. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
13. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
14. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
C. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
4. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
5. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
8. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
10. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
D. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
E. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan peng-organisasian masyarakat;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
12. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
14. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
15. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
16. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
F. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
G. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi perdesaan;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
H. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna perdesaan;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
I. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
4. Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
V. TAHAPAN REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
Proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesioanal dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD yang dilaksanakan dengan 10 (Sepuluh) tahap yaitu: 1). Penunjukan PPBJ Provinsi 2). Penetapan Tim Seleksi 3). Kebutuhan Kuota Rekrutmen 4). Publikasi Rekrutmen 5). Tata cara pendaftaran 6). Proses Seleksi 7). Pelatihan pratugas 8). Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional 9). Penempatan Tenaga Pendamping Profesional 10). Penanganan Pengaduan.
A. Penunjukan PPBJ Provinsi
1. Satker Dekonsentrasi P3MD menunjuk PPBJ Provinsi untuk proses pengadaan Tenaga Pendamping Profesional sesuai kebutuhan;
2. Jika jumlah PPBJ Provinsi yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa kurang dari kebutuhan, maka Satker Dekonsentrasi P3MD dapat bersurat ke Satker Ditjen PPMD untuk meminta bantuan PPBJ Pusat;
3. Dalam proses pengadaan Tenaga pendamping profesioanal, PPBJ Provinsi dibantu oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Satker Ditjen PPMD.
B. Penetapan Tim Seleksi
1. Satker Ditjen PPMD meminta kepada Satker Dekonsentrasi P3MD dan Perguruan Tinggi untuk mengirimkan nama-nama orang yang akan ditetapkan sebagai Tim Seleksi oleh Satker Ditjen PPMD;
2. Jumlah tim Seleksi untuk setiap Provinsi akan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan dimasing-masing Provinsi;
3. Tim Seleksi Pendamping Profesional ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terdiri dari 3 (tiga) unsur untuk 1 (satu) tim seleksi, dengan komposisi sebagai berikut: 2 (dua) orang dari unsur Satker Ditjen PPMD, 2 (dua) orang dari unsur Satker Dekonsentrasi P3MD dan 3 (tiga) orang dari unsur Perguruan Tinggi.
C. Kebutuhan Kuota Rekrutmen
1. Rekrutmen tenaga pendamping profesional untuk Tahun Anggaran 2017, dilakukan untuk memenuhi kekosongan sesuai dengan pemetaan Satker Dekonsentrasi P3MD dengan berpatokan pada perhitungan kuota nasional dengan jumlah Kabupaten, Kecamatan dan Desa mengacu pada Permendagri 56 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah administrasi Pemerintahan;
2. Pendamping eksisting boleh mendaftar tanpa harus mengundurkan diri;
3. Untuk mengantisipasi kekosongan pendamping di satu lokasi maka ditentukan cadangan 100% dari jumlah kekosongan.
D. Publikasi Rekrutmen
1. Pubilkasi rekrutmen dilakukan oleh Satker Ditjen PPMD, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota;
2. Satker Ditjen PPMD mem-publikasikan lowongan kerja tersebut di website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan alamat http://www.kemendesa.go.id dan/atau media massa cetak lokal selama 1 (satu) kali terbit, dan atau media massa lainnya;
3. Satker Ditjen PPMD mengirim surat kepada Satker Dekonsentrasi P3MD untuk mengumumkan lowongan kerja tenaga pendamping profesional dengan meneruskannya kepada SKPD Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa;
4. Pendaftaran dilakukan secara online terpusat melalui website dengan alamat: http://pendamping2017.kemendesa.go.id;
5. Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.
E. Tata cara pendaftaran
1. Pelamar mamasukkan data lamarannya (entry data) kedalam form sesuai sistem aplikasi;
2. Daftar pelamar otomatis terdaftar secara komputerisasi berdasarkan data pelamar yang masuk ke website;
3. Proses dan tata cara pendaftaran terdapat pada petunjuk di dalam sistem yang dapat diakses melalui alamat website pendaftaran;
4. Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran sesuai lokasi kekosongan berdasarkan domisili KTP dengan ketentuan;
a) Untuk posisi PLD dan PDP; Pelamar harus berdomisili di Kabupaten lokasi Desa dan Kecamatan yang kosong dengan prioritas pelamar yang sesuai dengan domisili Desa dan Kecamatan kosong;
b) Untuk posisi PDTI dan TAPM Kabupaten; Pelamar harus berdomisili di wilayah Provinsi lokasi Kecamatan atau Kabupaten yang dilamar dengan prioritas bagi pelamar yang sesuai domisili Kecamatan kosong bagi PDTI maupun domisili Kabupaten kosong bagi TAPM Kabupaten.
5. Batas waktu melamar 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal diumumkannya pendaftaran dan ditutup pada pukul 24.00 hari terakhir.
F. Proses Seleksi
1. Penetapan peserta
a) Proses seleksi kualifikasi pendaftar dilakukan melalui sistem komputerisasi secara online yang terpusat yang dapat diakses oleh Satker Dekonsentrasi P3MD;
b) Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi menetapkan daftar pelamar yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi aktif berdasarakan ranking dari data pelamar yang telah dihitung secara komputerisasi pada sistem pendaftaran berdasarkan bobot pengalaman, pendidikan, kesesuaian domisili dan umur;
c) Proses seleksi dilakukan melalui 2 Tahap; Tahap Pertama Seleksi Pasif atau seleksi administrasi. Adalah tahap untuk menentukan pelamar yang akan dinyatakan memenuhi kualifikasi dan ditetapkan untuk mengikuti seleksi Aktif. Tahap Kedua berupa Seleksi Aktif; Bagi Pelamar yang telah ditetapkan memenuhi kualifikasi akan dilakukan seleksi melalui dua tahap yaitu: Tes tertulis dan Tes Wawancara;
d) Berdasarkan data pelamar pada sistem online, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi menetapkan jumlah pelamar yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tes tulis maksimal 600% dari kuota kebutuhan;
e) Untuk menentukan jumlah 600% peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tulis digunakan instrumen formula penilaian berdasarkan indikator; Pengalaman, Pendidikan, Domisili dan Umur.
f) Adapun instrumen pembobotan penilaian sebagai berikut:
(1) Pendamping Lokal Desa (PLD)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman Persentase 25% 2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
Pendidikan
Persentase 20% SLTA 30
D-III 50
S-1 70
S-2 100
Domisili
Persentase 35% Dalam Kecamatan 100
Luar Kecamatan 40
Umur
Persentase 20% 25 s/d 30 Tahun 30
> 30 s/d 40 Tahun 60
> 40 s/d 50 Tahun 100
(2) Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Persentase 30 % D-III
4 s/d 6 Tahun 5
> 6 s/d 8 Tahun 10
> 8 s/d 10 Tahun 20
> 10 s/d 12 Tahun 30
> 12 s/d 14 Tahun 50
> 14 s/d 16Tahun 70
> 16 Tahun 100
S-1
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-2
0 s/d 1 Tahun 5
> 1 s/d 2 Tahun 10
> 2 s/d 4 Tahun 20
> 4 s/d 6 Tahun 30
> 6 s/d 8 Tahun 50
> 8 s/d 10 Tahun 70
> 10 s/d 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 25% D-III 30
S-1 70
S-2 100
Domisili
Prosentase 30% Dalam Kecamatan 100
Luar Kecamatan 40
Umur
Prosentase 15% 25 s/d 30 Tahun 70
>30 s/d 40 Tahun 100
>40 s/d 50 Tahun 50
(3) Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Persentase 40 % D-III
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-1
0 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 6 Tahun 20
> 6 s/d 8 Tahun 30
> 8 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 s/d 14 Tahun 100
S-2
0 s/d 1 Tahun 5
> 1 s/d 2 Tahun 10
> 2 s/d 4 Tahun 20
> 4 s/d 6 Tahun 30
> 6 s/d 8 Tahun 50
> 8 s/d 10 Tahun 70
> 10 s/d 12 Tahun 100
Pendidikan
Persentase 30 % D-III 50
S-1 70
S-2 100
100
Domisili
Persentase 15 % Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Persentase 15 % 21 s/d 25 Tahun 50
>25 s/d 40 Tahun 100
>40 s/d 50 Tahun 80
(4) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 % S-1
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-2
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-3
1 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 5 Tahun 20
> 5 s/d 7 Tahun 30
> 7 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 30% S-1 50
S-2 80
S-3 100
Domisili
Prosentase 20% Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Prosentase 15% 25 s/d 35 Tahun 50
>35 s/d 45 Tahun 100
>45 s/d 55 Tahun 80
(5) Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 % S-1
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-2
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-3
1 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 5 Tahun 20
> 5 s/d 7 Tahun 30
> 7 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 30% S-1 50
S-2 70
S-3 100
Domisili
Prosentase 20% Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Prosentase 15% 25 s/d 35 Tahun 50
>35 s/d 45 Tahun 100
>45 s/d 55 Tahun 80
(6) Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 % S-1 (Pengalaman Pemberdayaan)
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-1 (Pengalaman Pembangunan infrastruktur)
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-2 (Pengalaman Pemberdayaan)
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-3 (Pengalaman Pemberdayaan)
1 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 5 Tahun 20
> 5 s/d 7 Tahun 30
> 7 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 30% S-1 50
S-2 70
S-3 100
Domisili
Prosentase 20% Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Prosentase 15% 25 s.d 35 Tahun 50
>35 s.d 45 Tahun 100
>45 s.d 55 Tahun 80
(7) Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 % S-1
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-2
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-3
1 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 5 Tahun 20
> 5 s/d 7 Tahun 30
> 7 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 30% S-1 70
S-2 80
S-3 100
Domisili
Prosentase 20% Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Prosentase 15% 25 s.d 35 Tahun 50
>35 s.d 45 Tahun 100
>45 s.d 55 Tahun 80
(8) Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 % S-1
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-2
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-3
1 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 5 Tahun 20
> 5 s/d 7 Tahun 30
> 7 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 30% S-1 70
S-2 80
S-3 100
Domisili
Prosentase 20% Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Prosentase 15% 25 s.d 35 Tahun 50
>35 s.d 45 Tahun 100
>45 s.d 55 Tahun 80
(9) Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 % S1
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-2
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-3
1 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 5 Tahun 20
> 5 s/d 7 Tahun 30
> 7 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 30% S-1 70
S-2 80
S-3 100
Domisili
Prosentase 20% Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Prosentase 15% 25 s.d 35 Tahun 50
>35 s.d 45 Tahun 100
>45 s.d 55 Tahun 80
g) Peserta tes tulis yang berhak mengikuti tahap wawancara adalah peserta dengan urutan ranking tertinggi yang jumlahnya ditetapkan maksimal 300% dari kuota kebutuhan;
h) Jika terdapat peserta yang memiliki nilai yang sama dari ranking terbawah dari jumlah kuota kebutuhan 300%, maka peserta yang berhak ditetapkan sebagai peserta yang akan mengikuti seleksi wawancara adalah peserta dengan ranking tertinggi pada saat ditetapkan menjadi peserta tes tulis sesuai bobot kualifikasi.
2. Penetapan Jadwal dan Lokasi
a) Penetapan dan pengumuman jadwal seleksi dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah penutupan pendaftaran;
b) Seleksi calon pendamping profesional dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) untuk semua Provinsi dan lokasi tes bertempat di Perguruan Tinggi dengan prioritas Perguruan Tinggi Negeri di masing-masing Provinsi yang ditetapkan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD.
3. Tes Tulis
a) Peserta tes tulis adalah peserta yang sudah lolos tahapan seleksi administratif (Pasif) dan ditetapkan menjadi peserta tes tulis oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi;
b) Seleksi tes tulis dilaksanakan oleh panitia Provinsi yang bertempat di Perguruan Tinggi Negeri Ibu kota provinsi;
c) Tim Seleksi mengawasi dan bertanggungjawab terhadap seluruh proses seleksi tes tulis dan wawancara sampai dengan penentuan hasil akhir;
d) Peserta tes tulis diwajibkan membawa kartu peserta dan KTP untuk diperlihatkan kepada panitia seleksi;
e) Tes Tulis menggunakan sistem gugur, hanya peserta yang dinyatakan lulus yang dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya atau tes wawancara;
f) Adapun ketentuan lebih lanjut pelaksanaan tes tulis adalah sebagai berikut:
(1) Tim Seleksi membacakan tata tertib tes tertulis;
(2) Waktu tes tulis selama 90 menit;
(3) Jumlah soal tes tulis sebanyak 60 soal dalam bentuk pilihan ganda (masing-masing soal memiliki bobot 1);
(4) Pemeriksaan lembar jawaban tes tulis dilakukan melalui komputer (LJK) dengan nilai 0 s.d 60 (nol sampai dengan enam puluh);
(5) Materi tes tertulis antara lain:
(a) pengetahuan mengenai UU Desa dan peraturan pelaksanaannya;
(b) pengetahuan pemberdayaan masyarakat;
(c) sistem pemerintahan;
(d) perencanaan pembangunan;
(e) advokasi kebijakan;
(f) perekonomian Desa;
(g) pembangunan Infrastruktur Pedesaan (khusus TA-ID dan PDTI).
(6) Peserta tes tulis mengisi jawaban pada lembar jawaban komputer (LJK) yang disediakan dengan menggunakan pensil 2B;
(7) Pemeriksaan hasil tes tulis dilakukan melalui sistem komputerisasi.
4. Tes Wawancara
Tes Wawancara dilakukan kepada peserta yang telah dinyatakan lulus tes tulis dan ditetapkan berdasarkan urutan ranking teratas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tes wawancara dilaksanakan langsung setelah pengumuman hasil seleksi tes tulis;
b) Waktu tes wawancara untuk setiap peserta kurang lebih 15 menit;
c) Materi tes wawancara berdasarkan kisi-kisi wawancara yang sudah ditetapkan oleh Satker Ditjen PPMD;
d) Penilaian tes wawancara dilakukan akumulasi dari seluruh anggota tim seleksi dengan rentang nilai antara 0 s.d 40 (nol sampai dengan empat puluh);
e) Hasil tes wawancara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim seleksi.
5. Penilaian Hasil Seleksi
Penentuan hasil seleksi dilakukan melalui penggabungan hasil nilai tes tulis dan tes wawancara dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Bobot penilaian:
(1) Nilai Tes Tulis 60%
(2) Nilai Tes Wawancara 40%
b) Penjumlahan nilai akhir merupakan akumulasi dari nilai tes tulis dan nilai tes wawancara yang dilakukan pada form rekapitulasi, (terlampir).
c) Hasil akhir seleksi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim seleksi;
d) Form rekapitulasi hasil seleksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara penetapan hasil seleksi.
6. Penetapan Hasil Seleksi
a) Penetapan hasil seleksi Pendamping Profesional yang anggarannya bersumber dari Rupiah Murni dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi.
b) Adapun Proses penetapan hasil seleksi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
(1) Tim seleksi melakukan rekapitulasi hasil tes tulis dan wawancara, yang disusun berdasarkan rangking untuk setiap posisi sesuai kekosongan;
(2) Tim Seleksi menyampaikan hasil seleksi kepada PPBJ berupa Berita Acara Penilaian Hasil Seleksi dan lampirannya, untuk ditetapkan sebagai hasil akhir seleksi;
(3) PPBJ melakukan penetapan hasil seleksi berdasarkan berita acara penilaian hasil seleksi yang telah ditandatangani oleh tim seleksi, selanjutnya diserahkan kepada Satker Ditjen PPMD untuk disahkan dan diumumkan;
(4) Selambat lambatnya 5 hari kerja, PPBJ Provinsi menetapkan peserta yang lulus seleksi berdasarkan Berita Acara Penilaian Hasil Seleksi dari tim seleksi berdasarkan akumulasi nilai tes tulis dan hasil wawancara dengan jumlah 100% kuota kekosongan dan ditambah dengan 100% dari kuota kekosongan sebagai cadangan;
(5) Penetapan status peserta yang lulus terdiri dari; “Lulus ditempatkan” dan “Lulus cadangan“;
(6) PPBJ Provinsi menyerahkan hasil seleksi kepada Satker Dekonsentrasi P3MD dan melaporkan kepada Satker Ditjen PPMD;
(7) PPBJ Provinsi dibantu oleh Satker Dekonsentrasi P3MD dan Satker Ditjen PPMD mengumumkan hasil seleksi;
(8) Satker Ditjen PPMD mengesahkan dan mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus dengan status “Lulus ditempatkan” dan “Lulus cadangan” melalui website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di Kabupaten/Kota;
(9) Satker Ditjen PPMD menyampaikan surat pengesahan hasil seleksi tenaga pendamping professional yang dinyatakan lulus dengan status “Lulus ditempatkan” dan “Lulus cadangan” kepada Satker Dekonsentrasi P3MD;
(10) Satker Dekonsentrasi P3MD melakukan kontrak kerja pada pendamping profesional yang dinyatakan “Lulus ditempatkan" yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan pratugas;
(11) Tim Seleksi Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional bertanggungjawab terhadap pengelolaan pengaduan peserta.
G. Pelatihan Pratugas dan In Servis Training (IST)
1. Pelatihan Pratugas
Bagi peserta yang dinyatakan lulus dengan status “Lulus ditempatkan” akan mendapatkan orientasi tugas dalam kegiatan pelatihan pratugas sebagai syarat untuk menjalankan tugas sebagai Pendamping.
Jika dalam pelatihan Pratugas terdapat peserta yang mengikuti materi Pelatihan kurang dari 80% dikarenakan ketidak hadirannya tanpa alasan yang Jelas; Atas rekomendasi pelatih kelas, Satker Dekonsentrasi P3MD dapat mempertimbangkan yang bersangkutan untuk tidak dikontrak.
2. In service Training (IST)
In service Training sebagai bentuk lain dalam orientasi tugas bagi peserta dengan status “Lulus cadangan” yang akan ditempatkan untuk mengisi kekosongan tenaga pendamping dalam suatu lokasi. Peserta yang telah dinyatakan lulus cadangan dapat ditempatkan sebagai Pendamping dengan terlebih dahulu menjalani In service Training (IST) dengan syarat sebagai berikut:
a) IST untuk Cadangan TAPM Kabupaten yang akan ditempatkan dilakukan selama 3 hari dan untuk Cadangan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang akan ditempatkan selama 5 Hari:
b) Inservice training dilakukan di Provinsi (Kantor BPMD atau di kantor sekretariat Tenaga Ahli Provinsi) oleh TA Provinsi yang di koordinir oleh TA Peningkatan Kapasitan dan Kaderisasi Masyarakat;
c) Bagi Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) yang telah menjalani in service Training, wajib mendapatkan bimbingan khusus dari TAPM Kabupaten. Hasil bimbingan tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan untuk memberikan IST lanjutan.
d) Seluruh kegiatan IST harus ter-administrasikan secara lengkap dan dibuatkan berita acara pelaksanaan Kegiatan IST (BA IST) dengan dilampiri daftar absen peserta dan Pelatih beserta Bahan/Materi yang disampaikan.
H. Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional
Satker Ditjen PPMD melakukan kontrak kerja dengan tenaga pendamping professional yang dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD.
I. Penempatan Tenaga Pendamping Profesional
Penempatan tenaga pendamping profesional dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD dengan memperhatikan usulan SKPD yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan berikut:
1. Lokasi tugas sesuai dengan lokasi tempat tinggal;
2. Lokasi tugas berdekatan dengan lokasi tempat tinggal;
3. Sesuai kebutuhan Kabupaten.
J. Penanganan Pengaduan
Penanganan atas Pengaduan dan keluhan terkait proses seleksi pendamping profesional akan ditangani Satker Dekonsentrasi P3MD sesuai Provinsi yang bersangkutan.
VI. PENUTUP
Sebagaimana maksud dan tujuan dari penyusunan Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional T.A. 2017 yang dibiayai dana APBN melalui DIPA Dekonsentrasi T.A. 2017, Panduan ini merupakan dasar pelaksanaan bagi satker Dekonsentrasi P3MD dalam melaksanakan kegiatan rekrutmen tenaga Pendamping Profesional yang ada di setiap Provinsi.
Jakarta, …... Agustus 2017
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Jl. TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12740, Telp. 021-7989924 Fax. 021-7974488
www.kemendesa.go.id
PANDUAN TEKNIS
REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
DALAM RANGKA
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
I. LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam rangka menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang mengamanatkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan melaksanakan kegiatan pendampingan melalui penyediaan tenaga pendamping professional.
Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tentang Pendampingan Desa BAB III Pasal 23 ayat 1 (satu).
Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Oleh karena itu proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.
Mengingat pentingnya pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memandang perlu untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengelolaan tenaga pendamping profesional.
Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 diadakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Untuk kepentingan tersebut perlu disusun Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional T.A. 2017 merupakan pegangan dan dasar bagi PPBJ Provinsi untuk melaksanakan rekrutmen dalam rangka mengisi kekosongan tenaga pendamping profesional (PLD, PD dan TAPM di Kabupaten) di masing-masing Provinsi. Adapun tujuan diadakan panduan ini agar dalam proses pelaksanaannya mampu mendapatkan tenaga pendamping profesional yang mampu mengemban tugas dalam meng-implementasikan Undang-Undang Desa Nomer 6 Tahun 2014 untuk mewujudkan desa yang Mandiri. Selain itu, dengan panduan ini juga diharapkan proses seleksi bisa dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.
III. KEBUTUHAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
A. Rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tingkat Kabupaten/Kota dengan ketentuan kuota penempatan sebagai berikut:
1. Setiap Kabupaten/Kota akan ditempatkan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) Tenaga Ahli dengan 3 (tiga) posisi Tenaga Ahli yang diutamakan yaitu:
a) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
b) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID); dan
c) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
2. Untuk Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah Kecamatan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) Kecamatan, akan ditempatkan 4 (empat) orang Tenaga Ahli yang terdiri dari:
a) Mengutamakan 3 (tiga) orang Tenaga Ahli yang terdiri dari:
(1) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
(2) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID); dan
(3) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
b) Menambahkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli pilihan sesuai kebutuhan, yaitu:
(1) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED); atau
(2) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG); atau
(3) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
3. Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah Kecamatan lebih dari 5 (lima), akan ditempatkan 6 (enam) orang Tenaga Ahli, yaitu:
a) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
b) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID);
c) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP);
d) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED);
e) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG); dan
f) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
B. Rekrutmen Pendamping Desa (PD) di Kecamatan dengan komposisi sebagai berikut:
1. Setiap Kecamatan akan ditempatkan minimal 2 (dua) orang Pendamping Desa yang terdiri dari 1 (satu) orang Pendamping Desa Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
2. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) s.d 10 (sepuluh), ditempatkan 2 (dua) orang Pendamping Desa yang terdiri dari 1 (satu) orang Pendamping Desa Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
3. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 11 (sebelas) s.d 20 (dua puluh), ditempatkan 3 (tiga) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
4. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 21 (dua puluh satu) s.d 40 (empat puluh), ditempatkan 4 (empat) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
5. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa lebih dari 40 (empat puluh), ditempatkan 5 (lima) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur.
C. Rekrutmen Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk kebutuhan seluruh Desa dengan ketentuan penempatan sebagai berikut:
1. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Desa, maka ditempatkan 1 (satu) orang PLD;
2. Jika jumlah Desa dalam satu Kecamatan lebih dari 4 (empat) Desa, maka perhitungannya adalah jumlah Desa dibagi 4 (empat). Apabila terdapat sisa 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) Desa maka dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD;
Cara menentukan jumlah tenaga Pendamping Lokal Desa di sebuah Kecamatan adalah, jumlah Desa dalam satu Kecamatan dibagi 4, dan apabila setelah dibagi 4 masih terdapat sisa Desa yang jumlahnya 1 (satu) s.d 3 (tiga) Desa, maka ditambah 1 (satu) orang PLD;
contoh:
a) Jumlah Desa di Kecamatan A adalah 10 (sepuluh), setelah dibagi 4 (empat) akan terdapat kebutuhan 2 (dua) orang PLD dan tersisa 2 (dua) Desa yang belum didampingi sehingga dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD. Dengan demikian, Kecamatan dengan jumlah Desa 10 (sepuluh) akan didampingi oleh 3 (tiga) orang PLD;
b) Jumlah Desa adalah 13 (tiga belas), setelah dibagi 4 (empat) akan terdapat kebutuhan 3 (tiga) orang PLD dan tersisa 1 (satu) Desa yang belum didampingi sehingga dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD. Dengan demikian, Kecamatan dengan jumlah Desa 13 (tiga belas) akan didampingi oleh 4 (empat) orang PLD.
IV. KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
A. Pendamping Lokal Desa (PLD)
1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
2. Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
8. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
10. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
B. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
10. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
13. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
14. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
C. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
4. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
5. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
8. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
10. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun;
11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
D. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
E. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan peng-organisasian masyarakat;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
12. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
14. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
15. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
16. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
F. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
G. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi perdesaan;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
H. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna perdesaan;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
I. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
4. Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
V. TAHAPAN REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
Proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesioanal dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD yang dilaksanakan dengan 10 (Sepuluh) tahap yaitu: 1). Penunjukan PPBJ Provinsi 2). Penetapan Tim Seleksi 3). Kebutuhan Kuota Rekrutmen 4). Publikasi Rekrutmen 5). Tata cara pendaftaran 6). Proses Seleksi 7). Pelatihan pratugas 8). Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional 9). Penempatan Tenaga Pendamping Profesional 10). Penanganan Pengaduan.
A. Penunjukan PPBJ Provinsi
1. Satker Dekonsentrasi P3MD menunjuk PPBJ Provinsi untuk proses pengadaan Tenaga Pendamping Profesional sesuai kebutuhan;
2. Jika jumlah PPBJ Provinsi yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa kurang dari kebutuhan, maka Satker Dekonsentrasi P3MD dapat bersurat ke Satker Ditjen PPMD untuk meminta bantuan PPBJ Pusat;
3. Dalam proses pengadaan Tenaga pendamping profesioanal, PPBJ Provinsi dibantu oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Satker Ditjen PPMD.
B. Penetapan Tim Seleksi
1. Satker Ditjen PPMD meminta kepada Satker Dekonsentrasi P3MD dan Perguruan Tinggi untuk mengirimkan nama-nama orang yang akan ditetapkan sebagai Tim Seleksi oleh Satker Ditjen PPMD;
2. Jumlah tim Seleksi untuk setiap Provinsi akan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan dimasing-masing Provinsi;
3. Tim Seleksi Pendamping Profesional ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terdiri dari 3 (tiga) unsur untuk 1 (satu) tim seleksi, dengan komposisi sebagai berikut: 2 (dua) orang dari unsur Satker Ditjen PPMD, 2 (dua) orang dari unsur Satker Dekonsentrasi P3MD dan 3 (tiga) orang dari unsur Perguruan Tinggi.
C. Kebutuhan Kuota Rekrutmen
1. Rekrutmen tenaga pendamping profesional untuk Tahun Anggaran 2017, dilakukan untuk memenuhi kekosongan sesuai dengan pemetaan Satker Dekonsentrasi P3MD dengan berpatokan pada perhitungan kuota nasional dengan jumlah Kabupaten, Kecamatan dan Desa mengacu pada Permendagri 56 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah administrasi Pemerintahan;
2. Pendamping eksisting boleh mendaftar tanpa harus mengundurkan diri;
3. Untuk mengantisipasi kekosongan pendamping di satu lokasi maka ditentukan cadangan 100% dari jumlah kekosongan.
D. Publikasi Rekrutmen
1. Pubilkasi rekrutmen dilakukan oleh Satker Ditjen PPMD, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota;
2. Satker Ditjen PPMD mem-publikasikan lowongan kerja tersebut di website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan alamat http://www.kemendesa.go.id dan/atau media massa cetak lokal selama 1 (satu) kali terbit, dan atau media massa lainnya;
3. Satker Ditjen PPMD mengirim surat kepada Satker Dekonsentrasi P3MD untuk mengumumkan lowongan kerja tenaga pendamping profesional dengan meneruskannya kepada SKPD Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa;
4. Pendaftaran dilakukan secara online terpusat melalui website dengan alamat: http://pendamping2017.kemendesa.go.id;
5. Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.
E. Tata cara pendaftaran
1. Pelamar mamasukkan data lamarannya (entry data) kedalam form sesuai sistem aplikasi;
2. Daftar pelamar otomatis terdaftar secara komputerisasi berdasarkan data pelamar yang masuk ke website;
3. Proses dan tata cara pendaftaran terdapat pada petunjuk di dalam sistem yang dapat diakses melalui alamat website pendaftaran;
4. Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran sesuai lokasi kekosongan berdasarkan domisili KTP dengan ketentuan;
a) Untuk posisi PLD dan PDP; Pelamar harus berdomisili di Kabupaten lokasi Desa dan Kecamatan yang kosong dengan prioritas pelamar yang sesuai dengan domisili Desa dan Kecamatan kosong;
b) Untuk posisi PDTI dan TAPM Kabupaten; Pelamar harus berdomisili di wilayah Provinsi lokasi Kecamatan atau Kabupaten yang dilamar dengan prioritas bagi pelamar yang sesuai domisili Kecamatan kosong bagi PDTI maupun domisili Kabupaten kosong bagi TAPM Kabupaten.
5. Batas waktu melamar 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal diumumkannya pendaftaran dan ditutup pada pukul 24.00 hari terakhir.
F. Proses Seleksi
1. Penetapan peserta
a) Proses seleksi kualifikasi pendaftar dilakukan melalui sistem komputerisasi secara online yang terpusat yang dapat diakses oleh Satker Dekonsentrasi P3MD;
b) Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi menetapkan daftar pelamar yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi aktif berdasarakan ranking dari data pelamar yang telah dihitung secara komputerisasi pada sistem pendaftaran berdasarkan bobot pengalaman, pendidikan, kesesuaian domisili dan umur;
c) Proses seleksi dilakukan melalui 2 Tahap; Tahap Pertama Seleksi Pasif atau seleksi administrasi. Adalah tahap untuk menentukan pelamar yang akan dinyatakan memenuhi kualifikasi dan ditetapkan untuk mengikuti seleksi Aktif. Tahap Kedua berupa Seleksi Aktif; Bagi Pelamar yang telah ditetapkan memenuhi kualifikasi akan dilakukan seleksi melalui dua tahap yaitu: Tes tertulis dan Tes Wawancara;
d) Berdasarkan data pelamar pada sistem online, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi menetapkan jumlah pelamar yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tes tulis maksimal 600% dari kuota kebutuhan;
e) Untuk menentukan jumlah 600% peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tulis digunakan instrumen formula penilaian berdasarkan indikator; Pengalaman, Pendidikan, Domisili dan Umur.
f) Adapun instrumen pembobotan penilaian sebagai berikut:
(1) Pendamping Lokal Desa (PLD)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman Persentase 25% 2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
Pendidikan
Persentase 20% SLTA 30
D-III 50
S-1 70
S-2 100
Domisili
Persentase 35% Dalam Kecamatan 100
Luar Kecamatan 40
Umur
Persentase 20% 25 s/d 30 Tahun 30
> 30 s/d 40 Tahun 60
> 40 s/d 50 Tahun 100
(2) Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Persentase 30 % D-III
4 s/d 6 Tahun 5
> 6 s/d 8 Tahun 10
> 8 s/d 10 Tahun 20
> 10 s/d 12 Tahun 30
> 12 s/d 14 Tahun 50
> 14 s/d 16Tahun 70
> 16 Tahun 100
S-1
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-2
0 s/d 1 Tahun 5
> 1 s/d 2 Tahun 10
> 2 s/d 4 Tahun 20
> 4 s/d 6 Tahun 30
> 6 s/d 8 Tahun 50
> 8 s/d 10 Tahun 70
> 10 s/d 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 25% D-III 30
S-1 70
S-2 100
Domisili
Prosentase 30% Dalam Kecamatan 100
Luar Kecamatan 40
Umur
Prosentase 15% 25 s/d 30 Tahun 70
>30 s/d 40 Tahun 100
>40 s/d 50 Tahun 50
(3) Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Persentase 40 % D-III
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-1
0 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 6 Tahun 20
> 6 s/d 8 Tahun 30
> 8 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 s/d 14 Tahun 100
S-2
0 s/d 1 Tahun 5
> 1 s/d 2 Tahun 10
> 2 s/d 4 Tahun 20
> 4 s/d 6 Tahun 30
> 6 s/d 8 Tahun 50
> 8 s/d 10 Tahun 70
> 10 s/d 12 Tahun 100
Pendidikan
Persentase 30 % D-III 50
S-1 70
S-2 100
100
Domisili
Persentase 15 % Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Persentase 15 % 21 s/d 25 Tahun 50
>25 s/d 40 Tahun 100
>40 s/d 50 Tahun 80
(4) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 % S-1
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-2
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-3
1 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 5 Tahun 20
> 5 s/d 7 Tahun 30
> 7 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 30% S-1 50
S-2 80
S-3 100
Domisili
Prosentase 20% Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Prosentase 15% 25 s/d 35 Tahun 50
>35 s/d 45 Tahun 100
>45 s/d 55 Tahun 80
(5) Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 % S-1
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-2
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-3
1 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 5 Tahun 20
> 5 s/d 7 Tahun 30
> 7 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 30% S-1 50
S-2 70
S-3 100
Domisili
Prosentase 20% Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Prosentase 15% 25 s/d 35 Tahun 50
>35 s/d 45 Tahun 100
>45 s/d 55 Tahun 80
(6) Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 % S-1 (Pengalaman Pemberdayaan)
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-1 (Pengalaman Pembangunan infrastruktur)
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-2 (Pengalaman Pemberdayaan)
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-3 (Pengalaman Pemberdayaan)
1 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 5 Tahun 20
> 5 s/d 7 Tahun 30
> 7 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 30% S-1 50
S-2 70
S-3 100
Domisili
Prosentase 20% Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Prosentase 15% 25 s.d 35 Tahun 50
>35 s.d 45 Tahun 100
>45 s.d 55 Tahun 80
(7) Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 % S-1
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-2
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-3
1 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 5 Tahun 20
> 5 s/d 7 Tahun 30
> 7 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 30% S-1 70
S-2 80
S-3 100
Domisili
Prosentase 20% Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Prosentase 15% 25 s.d 35 Tahun 50
>35 s.d 45 Tahun 100
>45 s.d 55 Tahun 80
(8) Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 % S-1
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-2
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-3
1 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 5 Tahun 20
> 5 s/d 7 Tahun 30
> 7 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 30% S-1 70
S-2 80
S-3 100
Domisili
Prosentase 20% Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Prosentase 15% 25 s.d 35 Tahun 50
>35 s.d 45 Tahun 100
>45 s.d 55 Tahun 80
(9) Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Indikator Lama Pengalaman Bobot
Pengalaman
Prosentase 35 % S1
5 s/d 7 Tahun 5
> 7 s/d 9 Tahun 10
> 9 s/d 11 Tahun 20
> 11 s/d 13 Tahun 30
> 13 s/d 15 Tahun 50
> 15 s/d 17 Tahun 70
> 17 Tahun 100
S-2
2 s/d 4 Tahun 5
> 4 s/d 6 Tahun 10
> 6 s/d 8 Tahun 20
> 8 s/d 10 Tahun 30
> 10 s/d 12 Tahun 50
> 12 s/d 14 Tahun 70
> 14 Tahun 100
S-3
1 s/d 2 Tahun 5
> 2 s/d 4 Tahun 10
> 4 s/d 5 Tahun 20
> 5 s/d 7 Tahun 30
> 7 s/d 10 Tahun 50
> 10 s/d 12 Tahun 70
> 12 Tahun 100
Pendidikan
Prosentase 30% S-1 70
S-2 80
S-3 100
Domisili
Prosentase 20% Dalam Kabupaten 100
Luar Kabupaten 40
Umur
Prosentase 15% 25 s.d 35 Tahun 50
>35 s.d 45 Tahun 100
>45 s.d 55 Tahun 80
g) Peserta tes tulis yang berhak mengikuti tahap wawancara adalah peserta dengan urutan ranking tertinggi yang jumlahnya ditetapkan maksimal 300% dari kuota kebutuhan;
h) Jika terdapat peserta yang memiliki nilai yang sama dari ranking terbawah dari jumlah kuota kebutuhan 300%, maka peserta yang berhak ditetapkan sebagai peserta yang akan mengikuti seleksi wawancara adalah peserta dengan ranking tertinggi pada saat ditetapkan menjadi peserta tes tulis sesuai bobot kualifikasi.
2. Penetapan Jadwal dan Lokasi
a) Penetapan dan pengumuman jadwal seleksi dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah penutupan pendaftaran;
b) Seleksi calon pendamping profesional dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) untuk semua Provinsi dan lokasi tes bertempat di Perguruan Tinggi dengan prioritas Perguruan Tinggi Negeri di masing-masing Provinsi yang ditetapkan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD.
3. Tes Tulis
a) Peserta tes tulis adalah peserta yang sudah lolos tahapan seleksi administratif (Pasif) dan ditetapkan menjadi peserta tes tulis oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi;
b) Seleksi tes tulis dilaksanakan oleh panitia Provinsi yang bertempat di Perguruan Tinggi Negeri Ibu kota provinsi;
c) Tim Seleksi mengawasi dan bertanggungjawab terhadap seluruh proses seleksi tes tulis dan wawancara sampai dengan penentuan hasil akhir;
d) Peserta tes tulis diwajibkan membawa kartu peserta dan KTP untuk diperlihatkan kepada panitia seleksi;
e) Tes Tulis menggunakan sistem gugur, hanya peserta yang dinyatakan lulus yang dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya atau tes wawancara;
f) Adapun ketentuan lebih lanjut pelaksanaan tes tulis adalah sebagai berikut:
(1) Tim Seleksi membacakan tata tertib tes tertulis;
(2) Waktu tes tulis selama 90 menit;
(3) Jumlah soal tes tulis sebanyak 60 soal dalam bentuk pilihan ganda (masing-masing soal memiliki bobot 1);
(4) Pemeriksaan lembar jawaban tes tulis dilakukan melalui komputer (LJK) dengan nilai 0 s.d 60 (nol sampai dengan enam puluh);
(5) Materi tes tertulis antara lain:
(a) pengetahuan mengenai UU Desa dan peraturan pelaksanaannya;
(b) pengetahuan pemberdayaan masyarakat;
(c) sistem pemerintahan;
(d) perencanaan pembangunan;
(e) advokasi kebijakan;
(f) perekonomian Desa;
(g) pembangunan Infrastruktur Pedesaan (khusus TA-ID dan PDTI).
(6) Peserta tes tulis mengisi jawaban pada lembar jawaban komputer (LJK) yang disediakan dengan menggunakan pensil 2B;
(7) Pemeriksaan hasil tes tulis dilakukan melalui sistem komputerisasi.
4. Tes Wawancara
Tes Wawancara dilakukan kepada peserta yang telah dinyatakan lulus tes tulis dan ditetapkan berdasarkan urutan ranking teratas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tes wawancara dilaksanakan langsung setelah pengumuman hasil seleksi tes tulis;
b) Waktu tes wawancara untuk setiap peserta kurang lebih 15 menit;
c) Materi tes wawancara berdasarkan kisi-kisi wawancara yang sudah ditetapkan oleh Satker Ditjen PPMD;
d) Penilaian tes wawancara dilakukan akumulasi dari seluruh anggota tim seleksi dengan rentang nilai antara 0 s.d 40 (nol sampai dengan empat puluh);
e) Hasil tes wawancara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim seleksi.
5. Penilaian Hasil Seleksi
Penentuan hasil seleksi dilakukan melalui penggabungan hasil nilai tes tulis dan tes wawancara dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Bobot penilaian:
(1) Nilai Tes Tulis 60%
(2) Nilai Tes Wawancara 40%
b) Penjumlahan nilai akhir merupakan akumulasi dari nilai tes tulis dan nilai tes wawancara yang dilakukan pada form rekapitulasi, (terlampir).
c) Hasil akhir seleksi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim seleksi;
d) Form rekapitulasi hasil seleksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara penetapan hasil seleksi.
6. Penetapan Hasil Seleksi
a) Penetapan hasil seleksi Pendamping Profesional yang anggarannya bersumber dari Rupiah Murni dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Provinsi.
b) Adapun Proses penetapan hasil seleksi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
(1) Tim seleksi melakukan rekapitulasi hasil tes tulis dan wawancara, yang disusun berdasarkan rangking untuk setiap posisi sesuai kekosongan;
(2) Tim Seleksi menyampaikan hasil seleksi kepada PPBJ berupa Berita Acara Penilaian Hasil Seleksi dan lampirannya, untuk ditetapkan sebagai hasil akhir seleksi;
(3) PPBJ melakukan penetapan hasil seleksi berdasarkan berita acara penilaian hasil seleksi yang telah ditandatangani oleh tim seleksi, selanjutnya diserahkan kepada Satker Ditjen PPMD untuk disahkan dan diumumkan;
(4) Selambat lambatnya 5 hari kerja, PPBJ Provinsi menetapkan peserta yang lulus seleksi berdasarkan Berita Acara Penilaian Hasil Seleksi dari tim seleksi berdasarkan akumulasi nilai tes tulis dan hasil wawancara dengan jumlah 100% kuota kekosongan dan ditambah dengan 100% dari kuota kekosongan sebagai cadangan;
(5) Penetapan status peserta yang lulus terdiri dari; “Lulus ditempatkan” dan “Lulus cadangan“;
(6) PPBJ Provinsi menyerahkan hasil seleksi kepada Satker Dekonsentrasi P3MD dan melaporkan kepada Satker Ditjen PPMD;
(7) PPBJ Provinsi dibantu oleh Satker Dekonsentrasi P3MD dan Satker Ditjen PPMD mengumumkan hasil seleksi;
(8) Satker Ditjen PPMD mengesahkan dan mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus dengan status “Lulus ditempatkan” dan “Lulus cadangan” melalui website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di Kabupaten/Kota;
(9) Satker Ditjen PPMD menyampaikan surat pengesahan hasil seleksi tenaga pendamping professional yang dinyatakan lulus dengan status “Lulus ditempatkan” dan “Lulus cadangan” kepada Satker Dekonsentrasi P3MD;
(10) Satker Dekonsentrasi P3MD melakukan kontrak kerja pada pendamping profesional yang dinyatakan “Lulus ditempatkan" yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan pratugas;
(11) Tim Seleksi Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional bertanggungjawab terhadap pengelolaan pengaduan peserta.
G. Pelatihan Pratugas dan In Servis Training (IST)
1. Pelatihan Pratugas
Bagi peserta yang dinyatakan lulus dengan status “Lulus ditempatkan” akan mendapatkan orientasi tugas dalam kegiatan pelatihan pratugas sebagai syarat untuk menjalankan tugas sebagai Pendamping.
Jika dalam pelatihan Pratugas terdapat peserta yang mengikuti materi Pelatihan kurang dari 80% dikarenakan ketidak hadirannya tanpa alasan yang Jelas; Atas rekomendasi pelatih kelas, Satker Dekonsentrasi P3MD dapat mempertimbangkan yang bersangkutan untuk tidak dikontrak.
2. In service Training (IST)
In service Training sebagai bentuk lain dalam orientasi tugas bagi peserta dengan status “Lulus cadangan” yang akan ditempatkan untuk mengisi kekosongan tenaga pendamping dalam suatu lokasi. Peserta yang telah dinyatakan lulus cadangan dapat ditempatkan sebagai Pendamping dengan terlebih dahulu menjalani In service Training (IST) dengan syarat sebagai berikut:
a) IST untuk Cadangan TAPM Kabupaten yang akan ditempatkan dilakukan selama 3 hari dan untuk Cadangan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang akan ditempatkan selama 5 Hari:
b) Inservice training dilakukan di Provinsi (Kantor BPMD atau di kantor sekretariat Tenaga Ahli Provinsi) oleh TA Provinsi yang di koordinir oleh TA Peningkatan Kapasitan dan Kaderisasi Masyarakat;
c) Bagi Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) yang telah menjalani in service Training, wajib mendapatkan bimbingan khusus dari TAPM Kabupaten. Hasil bimbingan tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan untuk memberikan IST lanjutan.
d) Seluruh kegiatan IST harus ter-administrasikan secara lengkap dan dibuatkan berita acara pelaksanaan Kegiatan IST (BA IST) dengan dilampiri daftar absen peserta dan Pelatih beserta Bahan/Materi yang disampaikan.
H. Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional
Satker Ditjen PPMD melakukan kontrak kerja dengan tenaga pendamping professional yang dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD.
I. Penempatan Tenaga Pendamping Profesional
Penempatan tenaga pendamping profesional dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD dengan memperhatikan usulan SKPD yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan berikut:
1. Lokasi tugas sesuai dengan lokasi tempat tinggal;
2. Lokasi tugas berdekatan dengan lokasi tempat tinggal;
3. Sesuai kebutuhan Kabupaten.
J. Penanganan Pengaduan
Penanganan atas Pengaduan dan keluhan terkait proses seleksi pendamping profesional akan ditangani Satker Dekonsentrasi P3MD sesuai Provinsi yang bersangkutan.
VI. PENUTUP
Sebagaimana maksud dan tujuan dari penyusunan Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional T.A. 2017 yang dibiayai dana APBN melalui DIPA Dekonsentrasi T.A. 2017, Panduan ini merupakan dasar pelaksanaan bagi satker Dekonsentrasi P3MD dalam melaksanakan kegiatan rekrutmen tenaga Pendamping Profesional yang ada di setiap Provinsi.
Jakarta, …... Agustus 2017