Halloween Costume ideas 2015
October 2018

Lhoksukon - Pasca Aceh Damai, di kecamatan basis konflik yakni Nisam belum pernah di gelar deklarasi pemilu damai, namun kali ini jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan dan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mengadakan acara tersebut yang dihadiri oleh 21 Calon Legeslatif (Caleg) tingkat Kabupaten dan Provinsi di Gedung Aula Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Rabu (24/10/2018).

Amatan media ini, acara yang dimulai pukul 14:00 WIB itu berjalan dengan baik, bahkan pihak Muspika, Panwascam, PPK dan seluruh caleg menandatangani petisi pemilu damai tahun 2019,.Setelah deklarasi, para caleg terlihat saling menjalin tali silaturahmi dengan cara canda tawa, saling menyapa dan sebagainnya.

Camat Nisam Ibnu Khatap dalam kesempatan tersebut mengatakan , deklarasi damai hari ini menjadi berkah bagi Nisam,  karena dengan adanya acara tersebut,  maka akan terjalin tali silaturahmi sesama caleg yang bertujuan untuk membangun Nisam.

“Dalam sejarah yang saya ketahui baru kali ini ada deklarasi pemilu damai di Kecamatan Nisam, walau basis konflik , tapi suatu hikmah dengan adanya acara seperti ini para caleg bisa saling menyapa dan menjalin tali silaturahmi,”tururnya.

Ibnu Khatap berharap, kedepannya tidak ada tindakan yang bisa menghancurkan Nisam terutama saling mencaci, menyebar hoax dan hal negatif lainnya yang bisa merusak persaudaraan di Nisam.

Menurutnya, Nisam saat ini menjadi kecamatan yang terbaik di tingkat Nasional, salah satunya adalah terpilihnya Salah satu gampong menjadi Desa terbaik di tangkat Nasional, begitu juga dengan kesehatan yang mendapat agredititas utama dan nomor satu di Aceh.

“Apa lagi salah satu desa di Nisam terpilih menjadi 3 terbaik di Nasional termasuk Puskesmas, jangan gara-gara pemilu Nisam ini hancur, ikutilah aturan dan berpolitiklah dengan santun dan bijaksana, masyarakat akan memilih anda,”kata Camat Ibnu Khatap

Danramil Nisam Letda T. Mustafa, juga meminta kepada para calon dan timses jangan menyebar  berita bohong, seperti yang sering mewarnai kontestasi politik Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, “Saya ¬ha¬rap¬kan tak terjadi pada Pemi¬lihan Umum Presiden dan Pe¬milihan Legislatif 2019 khususnya di kecamatan Nisam,” imbuhnya.

Kapolsek Nisam Ipda Amir Husin juga mengutarakan hal yang sama,  “ Saya menginginkan proses pemilu kali ini dapat berjalan dengan kondusif, Jangan menyebar hoax, karena itu bisa merugikan orang lain dan diri sendiri yang pada akhirnya terjadilah konflik,” harapnya.

Sementara ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nisam Nahyul Mauli juga berharap agar Caleg bisa kompak dan tidak menimbulkan keributan.” Kita harap pemilu di Nisam yang merupakan basis konflik ini bisa berjalan dengan damai, aman dan sejuk,” harap Nahyul.

Sementara itu, anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Muhammad Usman, yang didampingi dua anggota Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, Safwani dan Zulkarnaini menyebutkan yang hadir pada hari ini ada 21 calon DPRK di Nisam dari parlok dan Parnas.

“Deklarasi pemilu damai itu sebagai bentuk perjanjian, dari kampanye hingga penetapan suara itu tidak ada terjadinya konflik antar partai dan Caleg, ini yang kami harapkan,” katanya.

Menurutnya, deklarasi damai yang diaksanakan di kecamatan tersebut sama halnya dengan deklarasi kabupaten, yang intinya mau berjanji untuk menjalankan aktivitas kampanye secara damai.

“Kecamatan Nisam ada 14 ribu pemilih, jadi sebelum sampai 13 April 2019. Silahkan mencari suara dengan cara yang baik dan tidak saling caci maki, saya berharap caleg ini bisa mendidik masyarakat dalam pemilihan yang akan di laksanakan pada 17 April nanti,” tambahnya.

Muhammad Usman juga menyampaikan aturan kampanye sudah jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Di samping itu dia berharap para peserta pemilu atau calon legislatif terus membangun koordinasi dengan penyelenggara pemilu, baik tingkat kecamatan maupun kabupaten.

“Kita berharap para peserta pemilu atau calon legislatif terus membangun koordinasi dengan penyelenggara pemilu, baik tingkat kecamatan maupun kabupaten,” tambah Usman.(Rill)

Biografi Nusantara - KPK telah menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan  dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Irwandi yang saat itu menjadi Gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar dari Ruslan Abdul Gani selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011. Irwandi diduga menerima gratifikasi tersebut melalui orang kepercayaannya, Izil Azhar. 

"Total dugaan gratifikasi yang diterima Rp 32 miliar, dan IY (Irwandi Yusuf) diduga tidak melaporkan gratifikasi itu kepada KPK selama maksimal 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan di UU KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/10). 

Febri mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Irwandi itu merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap perkara dengan terpidana Ruslan Abdul Gani. 

Dalam fakta persidangan Ruslan saat itu, Irwandi diduga menerima sekitar Rp 14 miliar dalam proyek yang dibiayai APBN tersebut. 

"Bukti yang didapatkan tim adalah keterangan saksi-saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi, keterangan ahli. KPK juga sudah memiliki data rekening koran, catatan pengeluaran uang dari korporasi, dan bukti elektornik. KPK juga sudah mencermati fakta persidangan dengan terpidana Ruslan Abdul Gani dimana IY diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 14 miliar," jelasnya. 

Sebelum menetapkan Irwandi dan Izil sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sebanyak 10 orang dari unsur swasta, BPKS, dan para terpidana yang telah divonis sebelumnya. Penyidik KPK juga telah menyita uang Rp 4,3 miliar yang diduga milik Irwandi Yusuf. 

"Penyidik akan menjadwalkan pemriksaan terhadap para tersangka sekitar pekan depan. Untuk tersangka IA sebelumnya sudah pernah diperiksa 5 Oktober 2018 namun dia tidak hadir. Kami imbau kepada tersangka atau saksi bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif," ucapnya.

Pada perkara ini, KPK telah mengusut 6 tersangka dimana 4 orang di antaranya telah divonis bersalah oleh majelis hakim kecuali terhadap tersangka mantak Kepala BPKS Teuku Syaiful Ahmad. Teuku dinyatakan majelis hakim tak bisa diproses persidangan karena sakit stroke yang diidapnya. KPK pun telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung untuk melakukan gugatan perdata TUN.

Sementara tiga orang lainnya yakni Ruslan telah divonis 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,36 miliar, selanjutnya eks Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh, Heru Sulaksono, selama 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 23,1 miliar, serta PPK Satker Pengembangan Dermaga Sabang, Ramadhany Ismy selama 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,2 miliar. 

KPK juga menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka yang kini dalam proses penyidikan. Febri menyebut, diduga negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar dari proyek senilai Rp 793 miliar tersebut. 

Atas perbuatannya, Irwandi dan Izil disangka telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Status tersangka yang diterima Irwandi itu merupakan status tersangka yang kedua kalinya. Irwandi sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh. | Kumparan
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget