Halloween Costume ideas 2015
February 2019

Biografi - Menjalani kehidupan rumah tangga secara berjauhan memang menghadirkan tantangan yang sangat besar bagi pasangan suami istri.

Mereka harus benar-benar menjaga kepercayaan agar rumah tangga tetap berjalan dengan mulus.

Ingkar sekali saja bisa membuat hubungan menjadi runyam. Salah satunya dialami Donwori (39) dan Sephia (35).

Sebagai kepala rumah tangga, Donwori sebenarnya tidak mendapat banyak tuntutan dari Sephia.

Pasalnya, Sephia juga bisa membantu memenuhi kebutuhan dapur, mulai membeli pulsa listrik hingga gas elpiji.

Namun, Donwori hanya mendapat penghasilan pas-pasan karena di Malang tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang sesuai keinginannya.

Karena itu, Donwori lantas pamit merantau ke Kalimantan. Dia mendapat tawaran pekerjaan dari temannya.

Singkat cerita, Donwori pun berangkat merantau. Sesuai dengan janjinya, Donwori rutin mengirim uang kepada Sephia dengan jumlah  yang lumayan banyak.

Hal itu membuat Sephia senang. Akan tetapi, kondisi tersebut ternyata tidak berlangsung lama.

Setelah enam bulan berlalu, kiriman uang Donwori mulai seret.

Bahkan, komunikasi yang rutin terjalin antara Donwori dengan Sephia juga mulai berkurang.

Dua bulan berselang, Donwori tidak bisa dihubungi dan transferan uang bulanan macet.

Awalnya, Sephia masih berprasangka baik dengan pria yang telah memberinya anak itu.

Dengan berbekal alamat yang dulu pernah diberikan oleh Donwori, Sephia nekat berangkat ke Kalimantan.

Kekhawatiran yang dipendam Sephia selama ini akhirnya terbukti. Saat mendatangi tempat indekos suaminya, Sephia menemukan ada perempuan lain.

Donwori ternyata sudah menjalin hubungan terlarang dengan janda muda bernama Karin (25).

Goyangan maut Karin ternyata membuat Donwori melupakan kewajibannya kepada istri dan anaknya.

Sephia pun memilih pulang dan tidak memedulikan penjelasan Donwori.

Sesampainya di Malang, warga Kecamatan Lowokwaru itu langsung mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

”Kalau tidak dijenguk ke Kalimantan, mungkin tidak akan tahu,” kata Sephia beberapa waktu lalu.| JPNN

Satpol PP memeriksa dua pasangan mesum di Tuban. (Foto: iNews/Pipiet WIbawanto).
TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI dan BNN Kabupaten Tuban mengelar razia di kos-kosan. Hasilnya mendapati dua pasang mesum.

Mereka tak bisa menunjukkan dokumen dan surat nikah, sehingga petugas membawa untuk diperiksa. Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, mereka juga dites urine oleh petugas BNN terkait potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Nanti kami akan cek hasil tes urine dari BNN," kata Joko kepada wartawan di Kantor Satpol PP Tuban, Jatim, Senin (25/1/2019).

Para pasangan mesum tersebut, K (32) warga Tuban bersama dengan DT (23) warga Bojonegoro. Kemudian, S (44) warga Tuban bersama LS (37) warga Bandung. Mereka menempati kos-kosan kawasan Jalan Pantura.

"Mereka ini hasil operasi dari dua tempat yang berbeda di sejumlah kos-kosan," ujar dia.

Petugas gabungan tersebut memang sudah bergerak dari subuh hari untuk menyisir sejumlah kos-kosan di Kabupaten Tuban. Selain mengincar kos-kosan mesum, mereka juga mengincar tempat kos yang diduga menjadi lokasi pesta sabu atau narkoba.

Razia serupa, kata Joko, akan terus dilakukan petugas di beberapa lokasi hingga beberapa hari ke depan. Personel Satpol PP dibantu anggota TNI - Polri dan BNN Kabupaten Tuban akan menyisir lokasi-lokasi rawan pelanggaran.

"Tujuannya untuk menciptakan suasana Tuban yang aman dan kondusif," ujar Joko. | Sindonews

Ilustrasi
Biografi - Kebiasaan buruk menonton video panas yang dilakukan Muhammad Alif, 27, berujung pada laporan polisi. Pasalnya, dia dilaporkan istrinya sendiri yakni YA, 27, karena telah melakukan penganiayaan.

Masalahnya sepele, Alif tak terima saat istrinya yang tengah hamil tujuh bulan menegur dirinya saat sedang nonton video panas bersama rekan-rekannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, kejadian ini berlangsung pada Sabtu (23/2) di Jalan Benda Sawah, Pasar Minggu, Jaksel.

“Saat menerima laporan, kami langsung menuju ke lokasi. Di sana kami sempat melakukan mediasi, namun korban tetap ingin dilanjutkan proses hukum,” sebut Andi, Senin (25/2).

Kejadian ini bermula ketika pelaku menonton siaran live video panas di aplikasi Line bersama sejumlah rekannya. Hal tersebut kemudian diketahui oleh korban.

"Korban menegur baik-baik dikarenakan dirinya tidak suka dengan perbuatan suaminya. Tidak terima ditegur di depan teman-temannya, MA marah dan memukul YA serta meremas bahunya hingga memar," sambung Andi.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, aksi kekerasan ini sudah sering dilakukan pelaku mulai dari sebelum menikah.

“Kasus ini sudah kami tangani. Sekarang telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tandas dia. (jpnn)

Aceh Besar - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar, mengamankan pasangan remaja non-muhrim sedang berbuat khalwat/mesum di atas Masjid Jami Baitul  Muttaqin Saree, Kecamatan Lembah Seulawah. 

Sejoli tersebut tertangkap kamera warga sedang berhubungan badan layaknya pasangan suami-istri. Video berdurasi 1 menit itu kini beredar dan heboh di sosial media. 

Kepala Satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, Rusli mengatakan, kedua pasangan remaja tersebut masih berusia 17 dan 16 tahun. Keduanya kini sedang menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di kantor Satpol-WH provinsi di Banda Aceh. 

“Iya, benar mereka diamankan warga karena melakukan perbuatan khalwat di atas masjid di Saree, Aceh Besar. Untuk selanjutnya kita menunggu proses dari kesaksian dan kronologis kejadian,” ujarnya dikonfirmasi kumparan via telepon Senin (25/2). 

Rusli menjelaskan, perbuatan kedua remaja itu diketahui warga setelah merasa curiga atas gerak-gerik keduanya. Usai salat magrib pada Minggu (24/2) kemarin, warga kemudian mengintip dan merekam aksi keduanya sebelum ditangkap.

“Setelah diamankan mereka dibawa ke polsek dan menghubungi kami. Namun beberapa saat berada di sana, mendengar kabar warga akan datang mereka dibawa ke Mapolres Jantho. Setelah diinterogasi dan didata petugas, sekitar pukul 03.00 WIB pagi tadi dibawa ke kantor Satpol PP-WH Provinsi,” ujarnya. 

Untuk sanksi terhadap keduanya, kata Rusli, pihaknya akan melihat aturan kembali. Musababnya, kedua remaja tersebut masih di bawah umur. Kemungkinan mereka tidak dikenakan hukum jinayah akan tetapi menggunakan hukum adat. 

Hukum adat yang dimaksud adalah dikenakan denda untuk keduanya atau dinikahkan.

“Masih SMA dua-duanya. Masih anak-anak di bawah umur. Mungkin akan ditempuh jalur lain seperti hukum adat tapi kita lihat aturan yang jelas bagaimana. Tidak bisa kita proses dulu,” ujarnya.| Kumparan
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget