Ilustrasi |
Biografi - Sempat viral video syur ASN Kemenag Sleman beredar di WhatsApp (WA) ternyata dilakukan di luar negeri saat liburan.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni mengungkapkan, ASN yang ada di dalam rekaman tersebut melakukan adegan syur tersebut saat liburan ke luar negeri.
"Itu pas libur. Jadi, waktu dia (yang perempuan) liburan," ungkapnya, Selasa (16/4/2019).
Ia juga mengungkapkan, jika pihak laki-laki lah yang telah menyebarkan video tersebut.
"Menurut informasi yang laki-lakinya yang menyebarkan," ujar Sa'ban Nuroni.
Sa'ban mengatakan, yang bersangkutan sudah memberikan keterangan jika kejadian tersebut dilakukan di luar negeri.
Pria di dalam video tersebut juga berada di luar negeri.
"Tahu dari yang bersangkutan, yang laki-laki di luar negeri. Peristiwa itu di luar negeri juga," ujar dia.
Sanksi untuk pihak yang bersangkutan masih menunggu dari pihak pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY Edi Gunawan.
Edi menyebut, pihak internal juga melakukan pemeriksaan.
"Kami tidak tahu (kapan sanksi akan dijatuhkan), karena itu kan kewenangan dari pusat," ungkap Edi. (*)
Sumber: tribun-bali.com
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni mengungkapkan, ASN yang ada di dalam rekaman tersebut melakukan adegan syur tersebut saat liburan ke luar negeri.
"Itu pas libur. Jadi, waktu dia (yang perempuan) liburan," ungkapnya, Selasa (16/4/2019).
Ia juga mengungkapkan, jika pihak laki-laki lah yang telah menyebarkan video tersebut.
"Menurut informasi yang laki-lakinya yang menyebarkan," ujar Sa'ban Nuroni.
Sa'ban mengatakan, yang bersangkutan sudah memberikan keterangan jika kejadian tersebut dilakukan di luar negeri.
Pria di dalam video tersebut juga berada di luar negeri.
"Tahu dari yang bersangkutan, yang laki-laki di luar negeri. Peristiwa itu di luar negeri juga," ujar dia.
Sanksi untuk pihak yang bersangkutan masih menunggu dari pihak pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY Edi Gunawan.
Edi menyebut, pihak internal juga melakukan pemeriksaan.
"Kami tidak tahu (kapan sanksi akan dijatuhkan), karena itu kan kewenangan dari pusat," ungkap Edi. (*)
Sumber: tribun-bali.com
loading...
Post a Comment