Halloween Costume ideas 2015
loading...

Sebulan Tak Dijatah Istri, Penambang Pasir Blitar Cabuli Balita

Ilustrasi
BLITAR - MT (38) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diringkus aparat kepolisian diduga telah mencabuli bocah balita.  Di depan petugas, dia mengatakan terpaksa melakukan itu karena kesepian, lantaran istrinya yang sibuk kerja sehingga tidak memberinya jatah sebulan.

Aksi bejat penambang pasir kawasan sungai lahar Gunung Kelud itu kepergok orang tua korban dan langsung dilaporkan ke kepolisian.

“Yang bersangkutan kita amankan di lokasi tempatnya bekerja,“ ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota Heri Sugiono kepada wartawan, Selasa (10/9/2019). Saat diringkus, MT tidak melawan. Dia mengakui perbuatannya.

Peristiwa asusila itu terjadi di rumah paman korban. Sebelumnya korban di rumah neneknya dan merengek dibelikan es buah. MT yang kebetulan berada di lokasi, langsung menawarkan diri mengantar.

Selain tetangga, hubungan pelaku dengan keluarga korban sudah akrab. Di dalam kamar rumah paman korban yang kebetulan sepi ,korban ditelanjangi, lalu disentuh organ intimnya.  

Sementara ibu korban yang penasaran anaknya tidak kunjung kembali, bergegas menyusul. Perasaanya mendadak cemas, ketika di penjual es yang dituju, anaknya tidak berada di tempat. Ibu korban kemudian memutuskan menuju rumah saudaranya (paman korban).

Curiga dengan pintu kamar yang terkunci dari dalam, ibu korban langsung mendobraknya. Dia menyaksikan anaknya bersama pelaku dalam keadaan telanjang. Bocah itu pun seketika menangis ketakutan.

Menurut Heri, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk dilakukan visum. “Info awal memang ada ada robekan di bagian organ intim korban. Namun kami masih menunggu hasil visum resmi,“ kata Heri.

Dalam kasus ini MT dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016. Penambang pasir gunung Kelud itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[Sindo]
loading...
07:03
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget