Aturan perubahan pemakaian seragam pakaian dinas PNS baru berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 akan mulai berlaku februari 2016 ini.
Seragam dinas pegawai negeri sipil baru 2016 ini atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas terkait juga dengan Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Pakaian Dinas PNS merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman Aparatur Sipil Negara PNS.
Dan terkait dengan adanya perubahan pakaian Dinas PNS/ASN yang diatur dalam Permendagri 6 Tahun 2016 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan Permendagri No 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Seragam Dinas PNS.
Namun dalam hal ini, pemakaian baju putih dan celana/rok warna hitam/gelap masih tetap dipertahankan hanya saja jadwalnya yang dirubah.
Widodo Sigit Pudjianto selaku Kepala Biro Hukum Kemendagri seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari laman situs portal resmi Kementrian Dalam Negeri yaitu di Kemendagri.go.id mengatakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan, (8/2)" kata Widodo.
Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para Pegawai Negeri Sipil PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Jadwal penggunaan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemda sesuai dengan Permendagri No 6 Tahun 2016 berdasarkan hari pemakaian sebagai berikut yaitu :
Seragam dinas pegawai negeri sipil baru 2016 ini atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas terkait juga dengan Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Pakaian Dinas Baru Bagi PNS Kemendagri dan Pemda
Pakaian Dinas PNS merupakan pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugas. Pakaian dinas sendiri diatur untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman Aparatur Sipil Negara PNS.
Dan terkait dengan adanya perubahan pakaian Dinas PNS/ASN yang diatur dalam Permendagri 6 Tahun 2016 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan Permendagri No 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Seragam Dinas PNS.
Namun dalam hal ini, pemakaian baju putih dan celana/rok warna hitam/gelap masih tetap dipertahankan hanya saja jadwalnya yang dirubah.
Widodo Sigit Pudjianto selaku Kepala Biro Hukum Kemendagri seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari laman situs portal resmi Kementrian Dalam Negeri yaitu di Kemendagri.go.id mengatakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan, (8/2)" kata Widodo.
Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para Pegawai Negeri Sipil PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Jadwal Penggunaan Pemakaian Pakaian Seragam Dinas Kemendagri dan Pemda
Jadwal penggunaan Pakaian Dinas PNS Kemendagri dan Pemda sesuai dengan Permendagri No 6 Tahun 2016 berdasarkan hari pemakaian sebagai berikut yaitu :
- Senin dan Selasa : PDH Warna Khaki.
- Rabu : PDH Kemeja Warna Putih, Celana/Rok warna hitam atau gelap.
- Kamis dan Jumat : PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah.
- Pakaian Linmas digunakan pada peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
- Pakaian Korpri digunakan pada acara peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
- PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
- Pada waktu/acara resmi tertentu di luar hari kerja.
- Kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor.
- Sesuai dengan ketentuan acara.
loading...
Post a Comment