Jadwal UKG Susulan 11-14 Desember 2015
Jadwal UKG susulan yang semula tanggal 7-11 Desember 2015 diundur tanggal 11-14 Desember 2015 karena adanya agenda Pilkada langsung di Indonesia.
Sebanyak enam persen guru akan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Susulan pada Desember 2015 mendatang. Mereka merupakan guru-guru yang berhalangan mengikuti UKG yang telah berlangsung pada 9-27 November 2015 lalu.
Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari total 2.587.253 guru yang terdaftar untuk mengikuti UKG, baru sebanyak 2.431.627 guru yang telah menyelesaikan uji kompetensi. Sisanya, sebanyak 155.626 guru akan ikut UKG susulan seperti dilansir dari JPNN.
Guru-guru yang harus mengikuti UKG susulan oleh karena sebab alasan berikut ini :
Selain itu, ada guru yang tidak cocok atau salah mata pelajarannya. Pranata menuturkan acuan Kemendikbud dalam UKG adalah, mata pelajaran yang diujikan mengikuti hasil sertifikasi guru. Jadi misalnya di sertifikasi tertulis guru matematika, maka UKG-nya juga matematika.
"Kalau ada yang tidak cocok, diberikan kesempatan untuk ikut UKG susulan," kata dia. Dan juga menuturkan bahwa ketidakcocokan mata pelajaran yang disebabkan kesalahan panitia UKG bisa diulang.
Terkait dengan nilai UKG, Pranata masih bungkam. "Nanti setelah semuanya selesai," kata dia. Pranata tidak mau berkomentar apakah banyak guru yang mendapatkan nilai di atas angka standar 55 atau sebaliknya. Yang pasti Pranata menegaskan tidak berlaku sistem lulus dan tidak lulus di UKG ini.
Jadi meskipun ada guru yang mendapatkan nilai di bawah standar 55, tidak lantas divonis tidak lulus. Kemendikbud, kata Pranata, menjadikan nilai guru ini sebagai acuan pelatihan peningkatan kualitas.
Tidak semua guru peserta UKG 2015 yang dapat melakukan ujian susulan ini. Ada 11 (sebelas) kelompok guru yang boleh mengikuti UKG Susulan pada tahun 2015 ini. Adapun kesebelas macam guru yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, menetapkan dan menentukan mata pelajaran UKG susulan adalah dengan :
"Selama ini belum ada pelatihan guru oleh Kemendikbud secara baik. Jadi jangan salahkan guru jika ada yang kesulitan di UKG," tuturnya.
Sulistyo memberikan evaluasi bahwa sebagian guru tetap merasa gugup dalam menjalankan UKG. Diantara penyebabnya adalah sosialisasi yang kurang, sehingga guru beranggapan jika mendapat nilai di bawah 55 maka tidak lulus UKG. Selain itu nilai UKG juga sempat dikaitkan dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPG).
Karena memang selama kegiatan Ujian Kompetensi Guru 2015 beredar informasi pemberitaan bahwasannya tidak lulus UKG TPG akan dihapus.
Dari 155.626 guru yang akan mengikuti UKG susulan tersebut, dipastikan 4500 diantaranya adalah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di bawah asosiasi HIMPAUDI. Ini karena pada UKG November lalu mereka belum mengikuti pendaftaran.
Sebanyak enam persen guru akan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Susulan pada Desember 2015 mendatang. Mereka merupakan guru-guru yang berhalangan mengikuti UKG yang telah berlangsung pada 9-27 November 2015 lalu.
Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari total 2.587.253 guru yang terdaftar untuk mengikuti UKG, baru sebanyak 2.431.627 guru yang telah menyelesaikan uji kompetensi. Sisanya, sebanyak 155.626 guru akan ikut UKG susulan seperti dilansir dari JPNN.
Guru-guru yang harus mengikuti UKG susulan oleh karena sebab alasan berikut ini :
- Berhalangan akibat tengah mengikuti PLPG, Diklat, Dinas.
- Sakit.
- Guru-guru yang sebelumnya salah verifikasi mata pelajaran
Syarat Kriteria Ketentuan Guru Yang Mengikuti UKG Susulan Desember 2015
Selain itu, ada guru yang tidak cocok atau salah mata pelajarannya. Pranata menuturkan acuan Kemendikbud dalam UKG adalah, mata pelajaran yang diujikan mengikuti hasil sertifikasi guru. Jadi misalnya di sertifikasi tertulis guru matematika, maka UKG-nya juga matematika.
"Kalau ada yang tidak cocok, diberikan kesempatan untuk ikut UKG susulan," kata dia. Dan juga menuturkan bahwa ketidakcocokan mata pelajaran yang disebabkan kesalahan panitia UKG bisa diulang.
Terkait dengan nilai UKG, Pranata masih bungkam. "Nanti setelah semuanya selesai," kata dia. Pranata tidak mau berkomentar apakah banyak guru yang mendapatkan nilai di atas angka standar 55 atau sebaliknya. Yang pasti Pranata menegaskan tidak berlaku sistem lulus dan tidak lulus di UKG ini.
Jadi meskipun ada guru yang mendapatkan nilai di bawah standar 55, tidak lantas divonis tidak lulus. Kemendikbud, kata Pranata, menjadikan nilai guru ini sebagai acuan pelatihan peningkatan kualitas.
Tidak semua guru peserta UKG 2015 yang dapat melakukan ujian susulan ini. Ada 11 (sebelas) kelompok guru yang boleh mengikuti UKG Susulan pada tahun 2015 ini. Adapun kesebelas macam guru yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Guru yang sedang mengikuti PLPG/diklat.
- Guru yang sedang tugas belajar ke S2.
- Guru berprestasi yang sedang dikirim ke luar negeri.
- Guru yang sakit.
- Guru yang sedang studi banding.
- Kepala sekolah yang sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah.
- Guru yang sedang mengikuti simposium.
- Guru terkendala transportasi karena lokasi yang terpencil atau sulit diakses.
- Guru yang sedang dalam masa prajabatan.
- Guru yang sedang cuti.
- Guru yang terdapat kesalahan dalam mata pelajaran dan menolak mengikuti UKG yang diberikan atau yang sedang memasuki masa pensiun dan menolak mengikuti UKG sesuai jadwal yang diberikan.
Guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, menetapkan dan menentukan mata pelajaran UKG susulan adalah dengan :
- Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya.
- Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
"Selama ini belum ada pelatihan guru oleh Kemendikbud secara baik. Jadi jangan salahkan guru jika ada yang kesulitan di UKG," tuturnya.
Sulistyo memberikan evaluasi bahwa sebagian guru tetap merasa gugup dalam menjalankan UKG. Diantara penyebabnya adalah sosialisasi yang kurang, sehingga guru beranggapan jika mendapat nilai di bawah 55 maka tidak lulus UKG. Selain itu nilai UKG juga sempat dikaitkan dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPG).
Karena memang selama kegiatan Ujian Kompetensi Guru 2015 beredar informasi pemberitaan bahwasannya tidak lulus UKG TPG akan dihapus.
Dari 155.626 guru yang akan mengikuti UKG susulan tersebut, dipastikan 4500 diantaranya adalah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di bawah asosiasi HIMPAUDI. Ini karena pada UKG November lalu mereka belum mengikuti pendaftaran.