Sekarang belanja menggunakan kantong plastik kresek membayar Rp 200 di minimarket supermarket mulai bulan Februari ini. Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Dalam aturan wajib membayar kantong plastik belanja sebesar 200 rupiah bagi para konsumen pembeli yang berbelanja di supermarket minimarket toserba dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tuti Hendrawati Mintarsih selaku Direktur Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan akan memulai kebijakan pemakaian pembelian kantong kresek plastik berbayar tersebut pada bisnis ritel modern.
Kebijakan pemberlakukan ini akan diluncurkan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada tanggal 21 Februari tahun 2016 di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua.
Tujuan alasan maksud manfaat pengenaan biaya untuk membayar kantong plastik belanja ini bukan untuk membebani masyarakat mengeluarkan uang lebih dalam membeli plastik, tapi untuk mengurangi limbah kantong plastik.
Harga minimal Kantong Plastik Berbayar telah ditetapkan sebesar Rp 200. Walaupun harganya masih tergolong murah, namun semangat penetapan kantong plastik berbayar ingin mengubah perilaku masyarakat dengan mengurangi timbunan sampah plastik.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan penghasil sampah plastik terbesar kedua dunia. Indonesia tercatat sebagai negara penghasil sampah plastik ke laut kedua di dunia setelah Tiongkok. Sampah plastik pun sulit terurai dan menjadi pencemar lingkungan.
Aturan tersebut mulai berlaku untuk masyarakat yang berbelanja di minimarket atau supermarket. Nantinya, kasir akan menawarkan pembeli untuk menggunakan plastik berbayar atau tidak.
Penerapan kantong kresek plastik berbayar masih dalam tahap ujicoba. Program ini nantinya akan dievaluasi selama tiga bulan pertama. Nanti akan dilihat dari kebijakan harga dengan dampak pada pengurangan plastik sesuai tujuan. Jika tidak signifikan, maka akan ditingkatkan kembali harganya.
Dalam aturan wajib membayar kantong plastik belanja sebesar 200 rupiah bagi para konsumen pembeli yang berbelanja di supermarket minimarket toserba dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tuti Hendrawati Mintarsih selaku Direktur Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan akan memulai kebijakan pemakaian pembelian kantong kresek plastik berbayar tersebut pada bisnis ritel modern.
Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
Kebijakan pemberlakukan ini akan diluncurkan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada tanggal 21 Februari tahun 2016 di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua.
Tujuan alasan maksud manfaat pengenaan biaya untuk membayar kantong plastik belanja ini bukan untuk membebani masyarakat mengeluarkan uang lebih dalam membeli plastik, tapi untuk mengurangi limbah kantong plastik.
Harga minimal Kantong Plastik Berbayar telah ditetapkan sebesar Rp 200. Walaupun harganya masih tergolong murah, namun semangat penetapan kantong plastik berbayar ingin mengubah perilaku masyarakat dengan mengurangi timbunan sampah plastik.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan penghasil sampah plastik terbesar kedua dunia. Indonesia tercatat sebagai negara penghasil sampah plastik ke laut kedua di dunia setelah Tiongkok. Sampah plastik pun sulit terurai dan menjadi pencemar lingkungan.
Aturan tersebut mulai berlaku untuk masyarakat yang berbelanja di minimarket atau supermarket. Nantinya, kasir akan menawarkan pembeli untuk menggunakan plastik berbayar atau tidak.
Penerapan kantong kresek plastik berbayar masih dalam tahap ujicoba. Program ini nantinya akan dievaluasi selama tiga bulan pertama. Nanti akan dilihat dari kebijakan harga dengan dampak pada pengurangan plastik sesuai tujuan. Jika tidak signifikan, maka akan ditingkatkan kembali harganya.
loading...
Post a Comment