Halloween Costume ideas 2015
loading...

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Satu Pucuk Senjata Api Dari Pelaku Penembakan Alat Berat

Tribrata News Aceh Timur-Setelah dilakukan penangkapan terhadap Azhar alias Aji alias Bahar alias Har Bin Ismail (32) warga Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok dan Zubir alias Rambo Bin Amiruddin (29) warga Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok dua pelaku penembakan alat berat milik PT. Meuligo Mas Utama yang terjadi pada Rabu (21/12), Satreskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, alhasil pada Rabu (28/12) sekira pukul 16.30 WIB petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api illegal.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Kamis (29/12) mengatakan, upaya yang membuahkan hasil tersebut berkat sikap kooperatif kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya bersedia menunjukan keberadaan senjata api tersebut.
Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku, anggota opsnal Satrekrim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kemudian melakukan pencarian lokasi senjata tersebut yang ditanam di sebuah sawah di Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok yang jaraknya hanya beberapa meter dari rumah pelaku Zubir alias Rambo. Alhasil satu pucuk senjata AK-47 berikut satu magazine dan 18 peluru aktif berhasil kami amankan. Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari pengakuan mereka berdua, benar senpi (senjata api) tersebut mereka pakai untuk melakukan penembakan alat berat milik PT. Meuligo Mas Utama sub kontraktor PT Medco E & P Malaka yang sedang melakukan pekerjaan di Desa Mane Rampak, Kecamatan Julok beberapa hari yang lalu. Saat ini barang bukti senjata api berikut magasine dan peluru sudah kami amankan di Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan. Terang Kapolres.
Ditegaskanya, kepada warga khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur, untuk menghindari berurusan dengan hukum, kami mengimbau bagi wargayang memiliki atau menyimpan senjata api agar segera menyerahkanya ke penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Selain menyalahi, kepemilikan senjata api juga dikhawatirkan disalahgunakan dengan tujuan tertentu.
Diterangkanya sejalan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api, pihaknya meminta agar warga yang saat ini menyimpan atau memilikinya untuk segera menyerahkanya.
"Ya aturannya sudah jelas, bahwasanya warga dilarang untuk memegang senjata api meski dalam bentuk rakitan. Untuk itu kami minta segera diserahkan,"tegas Kapolres.
Tidak saja ke Polres Aceh Timur, warga juga bisa menyerahkanya melalui Polsek di mana warga tersebut tinggal.
Kapolres menjamin bagi warga dengan kesadaran sendiri menyerahkan senpi yang dimiliki tidak akan diproses hukum. Ia berharap agar himbauan yang diberikan diindahkan.
Jikapun warga tidak mau menyerahkan, Kapolres menegaskan jika nanti kedapatan baik dalam razia warga pemilik senpi tersebut akan diproses sesuai ketentuan atas kepemilikan senpi. Meski tidak menyebut secara gamblang, namun dirinya mensinyalir adanya warga yang memiliki atau menyimpan senjata api.
"Kami juga minta kepada warga agar dapat melaporkan jika memang ada yang menyimpan atau memanfaatkan senjata api untuk gagah-gagahan apalagi untuk hal-hal yang melanggar hukum. Tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
loading...
18:00

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget