Tahun
2018 pemerintah akan kembali membuka kran penerimaan CPNS dengan quota
yang lebih besar daripada tahun sebelumnya untuk mengisi banyak kursi
kekosongan di tiap instansi diakibatkan banyaknya ASN yang memasuki masa
pensiun.
Pelaksanaan pendaftaran CPNS itu sendiri akan segera digelar dalam beberapa waktu mendatang di situs sscn.bkn.go.id
Informasi Umum CPNS 2018
Berikut adalah beberapa informasi penting yang perlu diketahui, terkait rencana penerimaan CPNS 2018.
- Quota Formasi Penerimaan CPNS tahun 2018 adalah diperuntukan untuk pusat dan daerah.
- Sistem penerimaan CPNS akan menggunakan "Minus Growth" dimana jumlah formasi CPNS yang akan diterima tidak akan melebihi jumlah ASN yang pensiun. Sementara angka PNS yang memasuki masa pensiun sebanyak 250 ribu orang, yang terdiri dari 38.000 PNS pusat dan sisanya PNS daerah.
- Kebutuhan CPNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur.
- Usulan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling lambat diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada akhir Januari 2018
- Jumlah quota formasi penerimaan CPNS daerah lebih besar porsinya dibanding formasi CPNS pusat.
- Khusus formasi CPNS daerah, akan disesuaikan dengan usulan bupati dan gubernur sesuai dengan kompetensi bidang apa saja yang akan dikembangkan di daerah bersangkutan.
- Daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak akan mendapatkan formasi.
- Tes menggunakan sistem CAT CPNS dan kelulusan berdasarkan passing grade yang ditetapkan
- Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
Sebagai persiapan menjelang dibukanya pendaftaran, asncpns menyarankan kepada calon pelamar untuk
- Mempersiapkan persyaratan pelamaran.
- Mempersiapkan data-data kependudukan yang valid (KTP, Kartu Keluarga). Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan, disarankan agar calon pelamar segera memperbaharui data dimaksud di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Persyaratan Umum CPNS
- 1.Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI I POLRI, Pegawai BUMN I BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik / bekas tindik di anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi negeri atau swasta dengan Program Studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) pada saat ljazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis didalam ljazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas (Surat Keterangan Lulus Sementara tidak berlaku).
- Pelamar merupakan lulusan Sarjana/S-1 dan Diploma Ill /D-111 dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (Dua koma tujuh lima) skala 4,00 (Empat koma nol) yang dibuktikan dengan fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau sederajat (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar/CAT).
- Usia Minimal 18 tahun dan Maksimal 35 Tahun.
Persyaratan Khusus CPNS
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan CPNS lainnya yang
diberikan oleh masing masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan
jabatan. Persyaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya
akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan
kepada pelamar diantaranya adalah:
- TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450. ( Kementerian PU, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Lemsaneg)
- Menguasai bahasa lnggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang) (Persyaratan khusus formasi Diplomat Kemenlu)
Berkas Kelengkapan
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan bagi calon pendaftar CPNS tahun 2018, diantaranya adalah:
- Pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online di sscn.bkn.go.id
- Memiliki email aktif
- Sediakan scan pas foto berukuran 2x3, 4x6 berlatar belakang merah dengan format JPEG dan maksimal file ukuran 300KB
- Scan ijazah dalam format PDF dengan maksimal file sebesar 300KB
- Scan Transkip Nilai dalam format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300KB
- Scan Akte Kelahiran (PDF) max 300KB
- Scan KTP (JPEG) max 300KB
- Scan bukti akreditasi jurusan (PDF) max 300KB
Proses Seleksi
- Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS
- Tes terdiri dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (TKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (TKB)
- Materi ujian TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
- TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
- Pada saat pelaksanaan tes TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
- Beberapa Kementerian menerapkan tes tambahan seperti tes kesehatan dan kebugaran dan tes kesamaptaan
Passing Grade CPNS
Jumlah soal yang akan diberikan pada tes seleksi CAT CPNS sebanyak 100 butir soal dengan lama waktu pengerjaan 90 menit.
Nilai CPNS sendiri akan ditentukan berdasarkan passing grade. Passing
grade 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia
Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus,
yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat, serta bagi peserta dari
kelompok disabilitas. Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan
perangkingan
Kelulusan Akhir
Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi
Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam
peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kelulusan akhir adalah hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
Ketentuan Lain
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
Sumber: asncpns.com
loading...
Post a Comment