Halloween Costume ideas 2015
loading...

9 Pasangan Non Muhrim Sedang Indehoi Terjaring Razia Gabungan di Banda Aceh

Biografi - Sebanyak 9 pasang non muhrim terjaring razia gabungan yang berlangsung Selasa malam hingga Rabu dini hari (12/12/2018) di Banda Aceh.

Kasi Ops Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki mengatakan, mereka ditangkap di sejumlah kamar di salah satu wisma di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

“Jadi kita memang dalam rangka razia gabungan rutin, yakni unsur TNI, Polri dan Satpol PP dan WH,” kata Marzuki.

Sebelumnya, kata Marzuki, petugas sudah lebih dulu merazia sejumlah hotel yang ada di Banda Aceh, seperti Hotel Siwah, Hotel Arabia, Rasamala, dan Hotel Emperum.

Namun hasil pemeriksaan kamar secara acak, tak ditemukan adanya pelanggaran di hotel-hotel tersebut.

“Dari Hotel Emperum, kami bergerak ke salah satu wisma di Neusu, di sana kita temukan pelanggaran tersebut,” kata Marzuki.

Awalnya, kata Marzuki, petugas gabungan hanya mengecek dua kamar di wisma tersebut, dan tidak menemukan adanya pelanggaran.

“Kemudian, rencananya kita mau balik, tapi kita menyempatkan mengecek beberapa kamar lagi, ternyata kita dapatkan pasangan non muhrim. Total ada delapan kamar kita periksa, dengan jumlah total pelanggar sebanyak 18 orang,” kata Marzuki.

“Saat ditangkap, mereka ada yang tidak menggunakan pakaian, ada yang hanya mengenakan celana saja, ada juga yang duluan keluar, perempuannya dikunci di dalam.”

Petugas lantas menggelandang semuanya ke kantor Satpol PP dan WH Aceh. "Saat ini sedang diproses oleh penyidik," katanya.

Marzuki belum mengungkapkan indentitas masing-masing pelanggar syariat tersebut.  Dia hanya mengatakan, para pelaku tersebut tak hanya berasal dari Banda Aceh, tapi juga kabupaten/kota lainnya di Aceh. “Seperti Aceh Besar, dan Abdya juga ada. Campur,” katanya.

Para perempuan yang berhasil ditangkap dalam razia itu, kata Marzuki, memang terindikasi sebagai penjaja seks komersil.

Para pelanggar syariat tersebut, kata Marzui, disangkakan melanggar Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. "Yang sudah jelas itu khalwat dan ikhtilat," kata Marzuki.(*0

Sumber: Beritakini.co
loading...

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget