Biografi - Seorang ustaz di sebuah pesantren di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang diamankan polisi lantaran diduga menghamili muridnya. Warga yang mengetahui hal tersebut, bahkan nyaris main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menyebutkan, pengamanan terhadap ustaz berinisial B tersebut, dilakukan akibat murid yang digaulinya itu masih di bawah umur. Meski sempat menikah secara siri, Gogo menyatakan hal itu tetap tidak diperbolehkan karena korban masih di bawah umur.
"Iya semacam itu (nikah siri). Terduga pelaku masih kita tahan karena telah menghamili muridnya yang masih di bawah umur. Jangankan kawin, Undang-undang juga kan nggak memperbolehkan pernikahan dibawah umur," kata Gogo saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (20/12/2018).
Gogo mengatakan, B berkilah bahwa dia bersama korban yang diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMA, sudah dalam hubungan pernikahan.
"Korban sudah hamil empat bulan, jadi orang tuanya kayak kecewa. Tapi tetap saja, negara kan enggak memperbolehkan pernikahan di bawah umur. Jadi, sampai sekarang masih kita lakukan penyelidikan," tegas Gogo.
Ditambahkan Wakil Ketua RW setempat Giono menjelaskan, mulanya warga tidak percaya korban hamil oleh guru ngajinya sendiri. Selanjutnya, setelah ditanyakan langsung kepada korban, informasi tersebut benar adanya.
"Awalnya informasi dari mulut ke mulut dan ternyata benar," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Solear Lukam Alhaeri turut menanggapi kejadian tersebut. Dia mengungkapkan, pengakuan terduga pelaku yang mengaku sudah melangsungkan pernikahan tanpa wali adalah hal yang tidak diperkenankam dalam agama Islam.
"Di Indonesia mayoritas Mazhab Imam Syafii. Tidak ada pernikahan tanpa wali," ucapnya.
Diketahui, B pun sempat menjadi pimpinan sebuah organisasi keagamaan masyarakat untuk wilayah Solear. Namun begitu, warga tidak mengetahui kegiatan semacam apa yang dilakukannya saat dia memimpin ormas tersebut. | Okezone
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menyebutkan, pengamanan terhadap ustaz berinisial B tersebut, dilakukan akibat murid yang digaulinya itu masih di bawah umur. Meski sempat menikah secara siri, Gogo menyatakan hal itu tetap tidak diperbolehkan karena korban masih di bawah umur.
"Iya semacam itu (nikah siri). Terduga pelaku masih kita tahan karena telah menghamili muridnya yang masih di bawah umur. Jangankan kawin, Undang-undang juga kan nggak memperbolehkan pernikahan dibawah umur," kata Gogo saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (20/12/2018).
Gogo mengatakan, B berkilah bahwa dia bersama korban yang diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMA, sudah dalam hubungan pernikahan.
"Korban sudah hamil empat bulan, jadi orang tuanya kayak kecewa. Tapi tetap saja, negara kan enggak memperbolehkan pernikahan di bawah umur. Jadi, sampai sekarang masih kita lakukan penyelidikan," tegas Gogo.
Ditambahkan Wakil Ketua RW setempat Giono menjelaskan, mulanya warga tidak percaya korban hamil oleh guru ngajinya sendiri. Selanjutnya, setelah ditanyakan langsung kepada korban, informasi tersebut benar adanya.
"Awalnya informasi dari mulut ke mulut dan ternyata benar," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Solear Lukam Alhaeri turut menanggapi kejadian tersebut. Dia mengungkapkan, pengakuan terduga pelaku yang mengaku sudah melangsungkan pernikahan tanpa wali adalah hal yang tidak diperkenankam dalam agama Islam.
"Di Indonesia mayoritas Mazhab Imam Syafii. Tidak ada pernikahan tanpa wali," ucapnya.
Diketahui, B pun sempat menjadi pimpinan sebuah organisasi keagamaan masyarakat untuk wilayah Solear. Namun begitu, warga tidak mengetahui kegiatan semacam apa yang dilakukannya saat dia memimpin ormas tersebut. | Okezone
loading...
Post a Comment