Biografi - Kedua orangtua bayi laki-laki yang ditemukan di sebuah warung tebu milik warga di Jalan Linepipa, Gampong Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat, 7 Desember 2018 lalu, kini sudah menyerahkan diri ke Polres Lhokseumawe.
Keduanya berinisial AM (24) dan AS (23), warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Mulanya mereka mendatangi Polsek Blang Mangat, Lhokseumawe, Minggu, 9 Desember 2018, sekitar pukul 15.30 WIB, dan mengaku sebagai orangtua bayi tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Andrian, mengatakan, setelah mereka (orangtua bayi) melihat postingan dan beredar foto anaknya di media sosial, pasangan suami istri tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Blang Mangat. Keduanya mengakui kesalahan yang dilakukan setelah membuang bayinya di sebuah warung tebu milik warga di Jalan Linepipa, Gampong Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat, 7 Desember 2018 lalu.
"Berdasarkan pengakuan mereka, bahwa keduanya membuang bayi itu disebabkan merasa malu ketahuan hamil sebelum menikah dan melahirkan terlalu cepat, sedangkan proses pernikahan secara resmi berlangsung Juni 2018 lalu," kata Riski Andrian kepada para wartawan, di Polres Lhokseumawe, Selasa, 11 Desember 2018.
Pengakuan AM dan AS, lanjut Riski, sebenarnya mereka tidak tega membuang bayinya, sehingga akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan berharap mendapatkan bayi itu kembali.
Mereka membuang bayi tersebut setelah melahirkan di Rumah Sakit Kasih Ibu, Lhokseumawe. Polisi juga telah mengonfirmasi pihak rumah sakit dimaksud dan melihat rekam medik. Kata Riski, berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit bahwa benar kedua pasutri (orangtua bayi) itu merupakan pasien dari rumah sakit tersebut.
“Untuk selanjutnya kita akan menindak perbuatannya dan akan diproses, sedangkan bayi itu nanti kita akan mempertimbangkan apakah akan diserahkan kepada orangtuanya, atau kepada pihak Dinas Sosial melalui Yayasan Panti Asuhan,” ujar Riski Andrian.(*)
Keduanya berinisial AM (24) dan AS (23), warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Mulanya mereka mendatangi Polsek Blang Mangat, Lhokseumawe, Minggu, 9 Desember 2018, sekitar pukul 15.30 WIB, dan mengaku sebagai orangtua bayi tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Andrian, mengatakan, setelah mereka (orangtua bayi) melihat postingan dan beredar foto anaknya di media sosial, pasangan suami istri tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Blang Mangat. Keduanya mengakui kesalahan yang dilakukan setelah membuang bayinya di sebuah warung tebu milik warga di Jalan Linepipa, Gampong Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat, 7 Desember 2018 lalu.
"Berdasarkan pengakuan mereka, bahwa keduanya membuang bayi itu disebabkan merasa malu ketahuan hamil sebelum menikah dan melahirkan terlalu cepat, sedangkan proses pernikahan secara resmi berlangsung Juni 2018 lalu," kata Riski Andrian kepada para wartawan, di Polres Lhokseumawe, Selasa, 11 Desember 2018.
Pengakuan AM dan AS, lanjut Riski, sebenarnya mereka tidak tega membuang bayinya, sehingga akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan berharap mendapatkan bayi itu kembali.
Mereka membuang bayi tersebut setelah melahirkan di Rumah Sakit Kasih Ibu, Lhokseumawe. Polisi juga telah mengonfirmasi pihak rumah sakit dimaksud dan melihat rekam medik. Kata Riski, berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit bahwa benar kedua pasutri (orangtua bayi) itu merupakan pasien dari rumah sakit tersebut.
“Untuk selanjutnya kita akan menindak perbuatannya dan akan diproses, sedangkan bayi itu nanti kita akan mempertimbangkan apakah akan diserahkan kepada orangtuanya, atau kepada pihak Dinas Sosial melalui Yayasan Panti Asuhan,” ujar Riski Andrian.(*)
Sumber: Portalsatu
loading...
Post a Comment