Biografi Nusantara - KPK telah menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Irwandi yang saat itu menjadi Gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar dari Ruslan Abdul Gani selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011. Irwandi diduga menerima gratifikasi tersebut melalui orang kepercayaannya, Izil Azhar.
"Total dugaan gratifikasi yang diterima Rp 32 miliar, dan IY (Irwandi Yusuf) diduga tidak melaporkan gratifikasi itu kepada KPK selama maksimal 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan di UU KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/10).
Febri mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Irwandi itu merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap perkara dengan terpidana Ruslan Abdul Gani.
Dalam fakta persidangan Ruslan saat itu, Irwandi diduga menerima sekitar Rp 14 miliar dalam proyek yang dibiayai APBN tersebut.
"Bukti yang didapatkan tim adalah keterangan saksi-saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi, keterangan ahli. KPK juga sudah memiliki data rekening koran, catatan pengeluaran uang dari korporasi, dan bukti elektornik. KPK juga sudah mencermati fakta persidangan dengan terpidana Ruslan Abdul Gani dimana IY diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 14 miliar," jelasnya.
Sebelum menetapkan Irwandi dan Izil sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sebanyak 10 orang dari unsur swasta, BPKS, dan para terpidana yang telah divonis sebelumnya. Penyidik KPK juga telah menyita uang Rp 4,3 miliar yang diduga milik Irwandi Yusuf.
"Penyidik akan menjadwalkan pemriksaan terhadap para tersangka sekitar pekan depan. Untuk tersangka IA sebelumnya sudah pernah diperiksa 5 Oktober 2018 namun dia tidak hadir. Kami imbau kepada tersangka atau saksi bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif," ucapnya.
Pada perkara ini, KPK telah mengusut 6 tersangka dimana 4 orang di antaranya telah divonis bersalah oleh majelis hakim kecuali terhadap tersangka mantak Kepala BPKS Teuku Syaiful Ahmad. Teuku dinyatakan majelis hakim tak bisa diproses persidangan karena sakit stroke yang diidapnya. KPK pun telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung untuk melakukan gugatan perdata TUN.
Sementara tiga orang lainnya yakni Ruslan telah divonis 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,36 miliar, selanjutnya eks Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh, Heru Sulaksono, selama 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 23,1 miliar, serta PPK Satker Pengembangan Dermaga Sabang, Ramadhany Ismy selama 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,2 miliar.
KPK juga menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka yang kini dalam proses penyidikan. Febri menyebut, diduga negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar dari proyek senilai Rp 793 miliar tersebut.
Atas perbuatannya, Irwandi dan Izil disangka telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Status tersangka yang diterima Irwandi itu merupakan status tersangka yang kedua kalinya. Irwandi sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh. | Kumparan