Ilustrasi |
Nusantara - Bripka Dedi S (38), anggota Polres Gayo Lues, Aceh, ditangkap anggota intel Kodim 0113/GL dan masyarakat di Desa Sesik Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon, sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (2/2).
Dedi diduga mencoba merampok dan melakukan penyekapan pemilik sebuah rumah. Serka Chandra yang bertugas di satuan Unit Intel Kodim 0113/GL menyebutkan awal penangkapan berawal kecurigaannya terhadap tersangka Bripka Dedi S yang mondar-mandir di sekitar rumahnya.
Merasa ada yang ganjil, Serka Chandra terus melakukan pemantauan. Tak lama tersangka terlihat memasuki rumah tetangganya, Saleh (37), staf di salah satu bank di Gayo Lues.
Karena kecurigaannya terbukti, dirinya bergegas mengambil senjata api dan mendatangi rumah tersebut. Dia langsung menyusul masuk ke rumah Saleh, yang ditunggui adik iparnya Sri Ayu (19), seorang mahasiswi.
Tak lama kemudian, dia mendengar suara jeritan histeris dari dalam salah satu kamar. Serka Chandra mendekati asal suara, dia melihat tersangka sedang melakukan penyekapan terhadap Ayu dengan memegang pisau dan lakban.
Chandra pun langsung berteriak, “jangan bergerak dan tiarap.”
Tersangka mengangkat tangannya dan menjatukan pisau sambil mundur. Namun tak ingin dipenjara, oknum polisi ini menjatuhkan kulkas sebagai penghalang, lalu lari dari pintu belakang melompati pagar.
Melihat kondisi tersebut, Serka Chandra mengejar keluar dan melepaskan dua kali tembakan peringatan ke atas. Dia juga berteriak meminta tolong masyarakat lainnya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Masyarakat yang pagi itu akan memulai aktivitas, melihat kondisi tersebut langsung mengepung tersangka yang hendak melarikan diri. Hasilnya, pelaku tertangkap.
Tersangka sempat dipukul warga namun dilindungi Serka Chandra yang kemudian menyerahkannya ke Polres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara korban penyekapan, Ayu mengalami luka gores di lengan tangan bagian kiri. Usai kejadian, korban bersama abangnya membuat laporan ke Mapolres Gayo Lues.
Kepada Rakyat Aceh, Kasie Propam Polres Gayo Lues Ipda EL.Tobing menyebutkan saat ini tersangka sudah diamankan di sel Polres Gayo Lues guna proses selanjutnya. “Tersangka tetap menjalani aturan tindak pidana umum dan setelah itu juga akan diproses tindak Popram,” katanya.
Menurut Tobing, tersangka Bripka Dedi S terancam dipecat, karena selama ini tersangka masih dalam masa pengawasan Propam. “Tersangka merupakan pindahan dari Polres Meulaboh ke Polres Gayo Lues karena dalam masa pembinaan,” pungkasnya. (jpnn)
Dedi diduga mencoba merampok dan melakukan penyekapan pemilik sebuah rumah. Serka Chandra yang bertugas di satuan Unit Intel Kodim 0113/GL menyebutkan awal penangkapan berawal kecurigaannya terhadap tersangka Bripka Dedi S yang mondar-mandir di sekitar rumahnya.
Merasa ada yang ganjil, Serka Chandra terus melakukan pemantauan. Tak lama tersangka terlihat memasuki rumah tetangganya, Saleh (37), staf di salah satu bank di Gayo Lues.
Karena kecurigaannya terbukti, dirinya bergegas mengambil senjata api dan mendatangi rumah tersebut. Dia langsung menyusul masuk ke rumah Saleh, yang ditunggui adik iparnya Sri Ayu (19), seorang mahasiswi.
Tak lama kemudian, dia mendengar suara jeritan histeris dari dalam salah satu kamar. Serka Chandra mendekati asal suara, dia melihat tersangka sedang melakukan penyekapan terhadap Ayu dengan memegang pisau dan lakban.
Chandra pun langsung berteriak, “jangan bergerak dan tiarap.”
Tersangka mengangkat tangannya dan menjatukan pisau sambil mundur. Namun tak ingin dipenjara, oknum polisi ini menjatuhkan kulkas sebagai penghalang, lalu lari dari pintu belakang melompati pagar.
Melihat kondisi tersebut, Serka Chandra mengejar keluar dan melepaskan dua kali tembakan peringatan ke atas. Dia juga berteriak meminta tolong masyarakat lainnya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Masyarakat yang pagi itu akan memulai aktivitas, melihat kondisi tersebut langsung mengepung tersangka yang hendak melarikan diri. Hasilnya, pelaku tertangkap.
Tersangka sempat dipukul warga namun dilindungi Serka Chandra yang kemudian menyerahkannya ke Polres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara korban penyekapan, Ayu mengalami luka gores di lengan tangan bagian kiri. Usai kejadian, korban bersama abangnya membuat laporan ke Mapolres Gayo Lues.
Kepada Rakyat Aceh, Kasie Propam Polres Gayo Lues Ipda EL.Tobing menyebutkan saat ini tersangka sudah diamankan di sel Polres Gayo Lues guna proses selanjutnya. “Tersangka tetap menjalani aturan tindak pidana umum dan setelah itu juga akan diproses tindak Popram,” katanya.
Menurut Tobing, tersangka Bripka Dedi S terancam dipecat, karena selama ini tersangka masih dalam masa pengawasan Propam. “Tersangka merupakan pindahan dari Polres Meulaboh ke Polres Gayo Lues karena dalam masa pembinaan,” pungkasnya. (jpnn)
loading...
Post a Comment