Barang bukti sabu-sabu seberat 7,8 Kg diamankan Polres Tanjab Barat dari empat pengedar antarprovinsi.iNewsTV/Nanang Fahrurozi |
Biografi - Empat pengedar antarprovinsi dan barang bukti sabu-sabu seberat 8,7 Kg dibekuk petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Tanjab Barat, Polsek KPM, Bea Cukai, serta BKO Airud Mabes KP 3009-Aanismadu. Sabu-sabu senilai Rp10 juta per kilogram ini dibawa tersangka Dranny (30) dalam ransel menumpang kapal SB Srikandi 7 melalui pelabuhan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Setelah menangkap dan mengintrogasi Dranny, petugas menangkap tiga pelaku lainnya. Ketiganya, adalah Fery Satah, Heri, dan Erwin. Mereka ditangkap saat akan menaiki mobil tepat di depan Polsek Tungkal Ilir dan langsung diamankan ke Polres Tanjab Barat.
“Keempat pelaku ini memiliki peran berbeda untuk mengirim sabu-sabu secara estafet. Dranny dan Fery membawa sabu-sabu menuju Simpang Betung, Sumatera Selatan. Sementara Heri dan Erwin, sopir mobil yang mengantar Dranny dan Fery,” jelas Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, Selasa (28/2/2017).
Setelah menangkap dan mengintrogasi Dranny, petugas menangkap tiga pelaku lainnya. Ketiganya, adalah Fery Satah, Heri, dan Erwin. Mereka ditangkap saat akan menaiki mobil tepat di depan Polsek Tungkal Ilir dan langsung diamankan ke Polres Tanjab Barat.
“Keempat pelaku ini memiliki peran berbeda untuk mengirim sabu-sabu secara estafet. Dranny dan Fery membawa sabu-sabu menuju Simpang Betung, Sumatera Selatan. Sementara Heri dan Erwin, sopir mobil yang mengantar Dranny dan Fery,” jelas Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, Selasa (28/2/2017).
Sumber: Sindonews.com
loading...
Post a Comment