Ribuan warga Palestina yang melancarkan aksi di berbagai titik perbatasan Gaza-Israel, ditembaki serdadu Israel (Foto: idf.il) |
SEOLAH tak mempedulikan nyawa manusia, militer Israel meladeni demonstrasi “Great March Return” rakyat Palestina dengan tembakan. Akibatnya, lebih dari 100 orang tewas dan 1000 lainnya terluka.
Israel mengklaim para serdadunya menjaga kedaulatan. Insiden berdarah itu menambah panjang deretan insiden berdarah yang sejak lama terjadi. Suasana makin dikeruhkan oleh peresmian Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Yerussalem pada Selasa (15/5/2018).
Meski banyak pemimpin dunia mengutuk dan mengecam keputusan itu, Presiden Donald Trump bergeming. AS bahkan mematahkan sejumlah resolusi yang dikeluarkan Dewan Kemanan (DK) PBB. “Apapun resolusinya akan di-veto AS. Mereka kan pegang hak veto,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana kepada Historia.
Eksodus Penduduk Palestina
Great March Return dihelat untuk memperingati eksodus besar-besaran orang Palestina. Dalam Perang Palestina 1948, sekira 700 ribu warga Palestina mengungsi dari tempat tinggal mereka akibat pendudukan Israel. Menurut Benny Morris dalam The Birth of Palestinian Refugee Problem Revisited, hingga kini para penyintas dan keturunan mereka tersebar di Yordania (dua juta), Lebanon (428 ribu), Suriah (478 ribu), Tepi Barat (788 ribu), dan Jalur Gaza (satu juta).
Hari pengungsian itu dikenal sebagai Nakba atau Yawm an-Nakba, yang berarti Hari Bencana. Pada 1950-an, Liga Arab menyebutnya sebagai Hari Palestina. Oleh Yasser Arafat Hari Nakba ditetapkan secara resmi pada 1998. “Orang-orang Arab di Israel-lah yang awalnya mengajarkan para penduduk di wilayah Israel untuk memperingati Hari Nakba,” cetus mantan Wakil Walikota Yerusalem Meron Benvenisti dalam Son of Cypresses.
Mempertanyakan Legalitas Kedubes Amerika
Dalam peringatan 70 tahun Hari Nakba yang jatuh tahun ini, rakyat Palestina menggelar Gerakan 40 ribu warga Palestina di berbagai wilayah Gaza. Berbarengan dengan gerakan itu, AS meresmikan perpindahan kedubesnya dari Tel Aviv ke Yerusalem. Keputusan itu ibarat menyiram bensin ke bara api hubungan Palestina-Israel. “Besar dugaan, motifnya Trump ingin mewujudkan janji kampanyenya,” ujar Hikmahanto.
Trump berpijak pada undang-undang (UU) bernama Jerusalem Embassy Act (JEA) yang RUU-nya dicetuskan kali pertama oleh Senator Bob Dole di Komite Senat Bidang Luar Negeri dan Komite Kongres Bidang Hubungan Internasional Senat, 13 Oktober 1995. Setelah diluluskan Senat dan Kongres pada 24 Oktober 1995, JEA resmi jadi UU pada 8 November 1995.
JEA berangkat dari prinsip AS bahwa Yerusalem berdasarkan sejarahnya merupakan bagian dari pemerintahan di bawah Inggris (Mandatory Palestine). Untuk memperkuat prinsip itu, AS menggunakan UU Yerusalem Israel yang –mengklaim Yerusalem sebagai ibukota Israel– diterbitkan Knesset (badan legislatif Israel) pada 30 Juli 1980.
Kebijakan Trump meruntuhkan fondasi toleransi yang dibangun para pendahulunya. Meski ayat 3 JEA menyatakan bahwa Kedubes AS harus sudah dipindah dari Tel Aviv pada 31 Mei 1999, pemerintahan Clinton hingga Barack Obama senantiasa menunda pelaksanaannya. Mereka berpijak pada ayat 7, di mana presiden berhak menunda proses pemindahan kedubes selama enam bulan.
Trump sebetulnya sempat mengikuti para pendahulunya, namun pada Desember 2017 dia mengakui Yerusalem adalah ibukota Israel meski kembali menandatangani penundaan pemindahan kedubes. Pada 15 Mei 2018, berbarengan dengan 70 tahun deklarasi kemerdekaan Israel, Trump meresmikan pemindahan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem yang kemudian diikuti Guatemala.
Keputusan Trump yang menggugurkan sejumlah resolusi DK PBB itu menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Keputusan itu melanggar banyak hukum internasional sekaligus mencederai legitimasi AS sebagai penengah konflik Israel-Palestina.
“Dunia harus terus menunjukkan penentangannya. Termasuk mengingatkan Trump, rakyat AS, dan kepentingan AS di luar negeri bisa jadi korban kebijakannya. Ditambah, dunia juga mesti mendorong Rusia atau negara-negara pemilik hak veto lainnya di DK PBB untuk melakukan tindakan unilateral yang bisa membuat Trump berpikir ulang,” lanjut Hikmahanto.
Tindakan unilateral mesti diambil mengingat jika persoalan itu dibawa ke DK PBB, hasil resolusinya bisa kembali di-veto AS. “Atau masyarakat dunia hendaknya merangkul warga AS dengan harapan bisa dihentikan (atau dibatalkan) melalui lembaga peradilan di AS, atau bahkan mendorong agar Presiden Trump di-impeach (dimakzulkan),” tutup Hikmahanto.
Israel mengklaim para serdadunya menjaga kedaulatan. Insiden berdarah itu menambah panjang deretan insiden berdarah yang sejak lama terjadi. Suasana makin dikeruhkan oleh peresmian Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Yerussalem pada Selasa (15/5/2018).
Meski banyak pemimpin dunia mengutuk dan mengecam keputusan itu, Presiden Donald Trump bergeming. AS bahkan mematahkan sejumlah resolusi yang dikeluarkan Dewan Kemanan (DK) PBB. “Apapun resolusinya akan di-veto AS. Mereka kan pegang hak veto,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana kepada Historia.
Eksodus Penduduk Palestina
Great March Return dihelat untuk memperingati eksodus besar-besaran orang Palestina. Dalam Perang Palestina 1948, sekira 700 ribu warga Palestina mengungsi dari tempat tinggal mereka akibat pendudukan Israel. Menurut Benny Morris dalam The Birth of Palestinian Refugee Problem Revisited, hingga kini para penyintas dan keturunan mereka tersebar di Yordania (dua juta), Lebanon (428 ribu), Suriah (478 ribu), Tepi Barat (788 ribu), dan Jalur Gaza (satu juta).
Hari pengungsian itu dikenal sebagai Nakba atau Yawm an-Nakba, yang berarti Hari Bencana. Pada 1950-an, Liga Arab menyebutnya sebagai Hari Palestina. Oleh Yasser Arafat Hari Nakba ditetapkan secara resmi pada 1998. “Orang-orang Arab di Israel-lah yang awalnya mengajarkan para penduduk di wilayah Israel untuk memperingati Hari Nakba,” cetus mantan Wakil Walikota Yerusalem Meron Benvenisti dalam Son of Cypresses.
Mempertanyakan Legalitas Kedubes Amerika
Dalam peringatan 70 tahun Hari Nakba yang jatuh tahun ini, rakyat Palestina menggelar Gerakan 40 ribu warga Palestina di berbagai wilayah Gaza. Berbarengan dengan gerakan itu, AS meresmikan perpindahan kedubesnya dari Tel Aviv ke Yerusalem. Keputusan itu ibarat menyiram bensin ke bara api hubungan Palestina-Israel. “Besar dugaan, motifnya Trump ingin mewujudkan janji kampanyenya,” ujar Hikmahanto.
Trump berpijak pada undang-undang (UU) bernama Jerusalem Embassy Act (JEA) yang RUU-nya dicetuskan kali pertama oleh Senator Bob Dole di Komite Senat Bidang Luar Negeri dan Komite Kongres Bidang Hubungan Internasional Senat, 13 Oktober 1995. Setelah diluluskan Senat dan Kongres pada 24 Oktober 1995, JEA resmi jadi UU pada 8 November 1995.
JEA berangkat dari prinsip AS bahwa Yerusalem berdasarkan sejarahnya merupakan bagian dari pemerintahan di bawah Inggris (Mandatory Palestine). Untuk memperkuat prinsip itu, AS menggunakan UU Yerusalem Israel yang –mengklaim Yerusalem sebagai ibukota Israel– diterbitkan Knesset (badan legislatif Israel) pada 30 Juli 1980.
Kebijakan Trump meruntuhkan fondasi toleransi yang dibangun para pendahulunya. Meski ayat 3 JEA menyatakan bahwa Kedubes AS harus sudah dipindah dari Tel Aviv pada 31 Mei 1999, pemerintahan Clinton hingga Barack Obama senantiasa menunda pelaksanaannya. Mereka berpijak pada ayat 7, di mana presiden berhak menunda proses pemindahan kedubes selama enam bulan.
Trump sebetulnya sempat mengikuti para pendahulunya, namun pada Desember 2017 dia mengakui Yerusalem adalah ibukota Israel meski kembali menandatangani penundaan pemindahan kedubes. Pada 15 Mei 2018, berbarengan dengan 70 tahun deklarasi kemerdekaan Israel, Trump meresmikan pemindahan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem yang kemudian diikuti Guatemala.
Keputusan Trump yang menggugurkan sejumlah resolusi DK PBB itu menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Keputusan itu melanggar banyak hukum internasional sekaligus mencederai legitimasi AS sebagai penengah konflik Israel-Palestina.
“Dunia harus terus menunjukkan penentangannya. Termasuk mengingatkan Trump, rakyat AS, dan kepentingan AS di luar negeri bisa jadi korban kebijakannya. Ditambah, dunia juga mesti mendorong Rusia atau negara-negara pemilik hak veto lainnya di DK PBB untuk melakukan tindakan unilateral yang bisa membuat Trump berpikir ulang,” lanjut Hikmahanto.
Tindakan unilateral mesti diambil mengingat jika persoalan itu dibawa ke DK PBB, hasil resolusinya bisa kembali di-veto AS. “Atau masyarakat dunia hendaknya merangkul warga AS dengan harapan bisa dihentikan (atau dibatalkan) melalui lembaga peradilan di AS, atau bahkan mendorong agar Presiden Trump di-impeach (dimakzulkan),” tutup Hikmahanto.
loading...
Post a Comment