Biografi - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2017 hingga 2022. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka di Banda Aceh, Jumat (7/4).
Penetapan dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dilayangkan Paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan TA Khalid.
Pada Pilkada 2017, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah memperoleh 898.710 suara. Sedangkan pasangan nomor urut lima Muzakkir Manaf dan TA Khalid hanya meraup 766.427 suara.
"Dengan ini menyatakan dan menetapkan calon gubernur-wakil gubernur terpilih menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Aceh terpilih," kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi dalam rapat pleno tersebut.
Ridwan Hadi berharap, dengan sudah ditetapkan pemimpin baru di Aceh bisa melahirkan kedamaian dan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh. Sehingga Aceh bisa jauh lebih bermartabat dan bersama-sama membangun Aceh ke depan.
"Kehadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru, bisa menghadirkan kedamaian dan kemakmuran rakyat Aceh, tegasnya.
Setelah dibacakan surat keputusan penetapan. Kelima komisioner KIP Aceh dari 7 orang, termasuk Ketua yang hadir dalam rapat tersebut menandatangani berita acaranya satu persatu. Kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada Gubernur-Wakil Gubernur Aceh terpilih, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA, Panitia Pengawas Pemilihan (Pawanslih) Aceh dan kepada partai politik pengusung.
Berkas acara tersebut yang pertama kali diserahkan kepada Gubernur-Wakil Gubernur terpilih yang diterima oleh Wakil Gubernur, Nova Iriansyah yang diserahkan oleh Muhammad, salah seorang komisioner KIP Aceh.
kemudian dilanjutkan untuk DPRA diterima oleh Wakil Ketua, Sulaiman Abda dan seterus kepada perwakilan Panwaslih Aceh. "Nanti pukul 14.00 WIB, siap salat Jumat kita akan berkunjung ke DPRA untuk menyerahkan berkas penetapan ini," sebut Ridwan Hadi.
Setelah diserahkan kepada dewan, sebutnya, nantinya DPRA akan menyerahkan seluruh berkas administrasi untuk disampaikan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pelantikan. "Seluruh dokumen ini nantinya akan diserahan kepada Presiden oleh DPRA," tukasnya.
Rapat pleno penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih mendapat pengawalan ketat oleh pihak kepolisian. Saat masuk dalam ruang rapat pleno, harus melalui pintu X-Ray dan seluruh tas yang dibawa digeledah oleh petugas.
Selain itu, peserta yang masuk dalam ruang rapat pleno semua dibekali dengan kartu khusus. Tak terkecuali insan pers juga harus membawa kartu khusus. Bila tidak memiliki kartu tersebut, tikda dibenarkan masuk dalam ruang rapat pleno tersebut. [Merdeka.com]
Penetapan dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dilayangkan Paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan TA Khalid.
Pada Pilkada 2017, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah memperoleh 898.710 suara. Sedangkan pasangan nomor urut lima Muzakkir Manaf dan TA Khalid hanya meraup 766.427 suara.
"Dengan ini menyatakan dan menetapkan calon gubernur-wakil gubernur terpilih menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Aceh terpilih," kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi dalam rapat pleno tersebut.
Ridwan Hadi berharap, dengan sudah ditetapkan pemimpin baru di Aceh bisa melahirkan kedamaian dan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh. Sehingga Aceh bisa jauh lebih bermartabat dan bersama-sama membangun Aceh ke depan.
"Kehadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru, bisa menghadirkan kedamaian dan kemakmuran rakyat Aceh, tegasnya.
Setelah dibacakan surat keputusan penetapan. Kelima komisioner KIP Aceh dari 7 orang, termasuk Ketua yang hadir dalam rapat tersebut menandatangani berita acaranya satu persatu. Kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada Gubernur-Wakil Gubernur Aceh terpilih, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA, Panitia Pengawas Pemilihan (Pawanslih) Aceh dan kepada partai politik pengusung.
Berkas acara tersebut yang pertama kali diserahkan kepada Gubernur-Wakil Gubernur terpilih yang diterima oleh Wakil Gubernur, Nova Iriansyah yang diserahkan oleh Muhammad, salah seorang komisioner KIP Aceh.
kemudian dilanjutkan untuk DPRA diterima oleh Wakil Ketua, Sulaiman Abda dan seterus kepada perwakilan Panwaslih Aceh. "Nanti pukul 14.00 WIB, siap salat Jumat kita akan berkunjung ke DPRA untuk menyerahkan berkas penetapan ini," sebut Ridwan Hadi.
Setelah diserahkan kepada dewan, sebutnya, nantinya DPRA akan menyerahkan seluruh berkas administrasi untuk disampaikan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pelantikan. "Seluruh dokumen ini nantinya akan diserahan kepada Presiden oleh DPRA," tukasnya.
Rapat pleno penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih mendapat pengawalan ketat oleh pihak kepolisian. Saat masuk dalam ruang rapat pleno, harus melalui pintu X-Ray dan seluruh tas yang dibawa digeledah oleh petugas.
Selain itu, peserta yang masuk dalam ruang rapat pleno semua dibekali dengan kartu khusus. Tak terkecuali insan pers juga harus membawa kartu khusus. Bila tidak memiliki kartu tersebut, tikda dibenarkan masuk dalam ruang rapat pleno tersebut. [Merdeka.com]
loading...
Post a Comment