Lhokseumawe - Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, yang merupakan sebagai jaringan internasional.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Rabu (26/4) mengatakan, pada Senin (24/4) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya pengiriman paket melalui salah satu bus antar provinsi, yang berangkat dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatera Utara.
“Paket tersebut dimasukkan kedalam kardus, yang berisikan sejumlah jeruk dan dibawahnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat kilogram, barang terlarang itu dibungkus dengan kemasan yang bertuliskan bahasa Cina,” ujar Hendri Budiman.
Hendri Budiman menambahkan, atas informasi masyarakat tersebut, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan sejumlah personel kepolisian masuk ke dalam bus tersebut, serta langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka pertama.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, pihaknya langsung melakukan pengembangan lanjutan dan ternyata yang menerima barang haram itu ternyata kurir dan akan diedarkan di wilayah Medan.
“Pada saat itu pula, tersangka pertama berkomunikasi kepada tersangka kedua yang berada di Medan dan perannya sebagai kurir. Setelah mengetahui keberadaannya, maka langsung dilakukan penangkapan,” tutur Hendri Budiman.
Kedua tersangkat yang telah diamankan yaitu, SF dan MR yang merupakan warga Aceh yang sudah lama berada di Medan, Sumatera Utara. Mereka terancam hukuman penjara lebih di atas 5 tahun.(Tami)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Rabu (26/4) mengatakan, pada Senin (24/4) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya pengiriman paket melalui salah satu bus antar provinsi, yang berangkat dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatera Utara.
“Paket tersebut dimasukkan kedalam kardus, yang berisikan sejumlah jeruk dan dibawahnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat kilogram, barang terlarang itu dibungkus dengan kemasan yang bertuliskan bahasa Cina,” ujar Hendri Budiman.
Hendri Budiman menambahkan, atas informasi masyarakat tersebut, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan sejumlah personel kepolisian masuk ke dalam bus tersebut, serta langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka pertama.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, pihaknya langsung melakukan pengembangan lanjutan dan ternyata yang menerima barang haram itu ternyata kurir dan akan diedarkan di wilayah Medan.
“Pada saat itu pula, tersangka pertama berkomunikasi kepada tersangka kedua yang berada di Medan dan perannya sebagai kurir. Setelah mengetahui keberadaannya, maka langsung dilakukan penangkapan,” tutur Hendri Budiman.
Kedua tersangkat yang telah diamankan yaitu, SF dan MR yang merupakan warga Aceh yang sudah lama berada di Medan, Sumatera Utara. Mereka terancam hukuman penjara lebih di atas 5 tahun.(Tami)
loading...
Post a Comment