www.MediaIslam.Org - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal mengubah ketentuan tentang divestasi saham bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Penanaman Modal Asing (PMA) setelah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo di dalam rapat terbatas Selasa (10/1).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Jokowi meminta perusahaan tambang untuk divestasi saham sebisa mungkin mencapai 51 persen. Dalam hal ini, Presiden tak meminta nasionalisasi. Namun, untuk melanjutkan semangat yang telah dituangkan di dalam peraturan sebelumnya.
"Sesuai arahan Presiden, divestasi asing di bidang pertambangan ini dilakukan. Sebisa mungkin dapat mencapai 51 persen. Bukan nasionalisasi, tapi ini perlu karena sudah diperjanjikan," ujar Jonan di kantornya Selasa (10/1).
Baca Juga: Pemerintah Fasilitasi Freeport Agar Tetap Mau Berinvestasi
Lebih lanjut ia menuturkan, kewajiban divestasi ini rencananya dimasukkan ke dalam peraturan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia sendiri menargetkan beleid tersebut bisa terbit pada pekan ini.
"Mudah-mudahan satu atau dua hari ini selesai. Kalau PP, selesai maka Peraturan Menteri akan diselesaikan menyusul PP. Memang harus diundangkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) dan makan satu dua hari kemudian," tuturnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 menyebut bahwa kewajiban divestasi usaha pertambangan asing sebesar 51 persen hanya berlaku bagi IUP Operasi Produksi (OP) dan IUPK OP yang tidak melakukan sendiri kegiatan pemurnian yang dimulai pada tahun ke-lima produksi.
Sementara itu, nilai divestasi ini berbeda untuk IUP OP dan IUPK OP yang melakukan fasilitas pemurnian sendiri dengan angka maksimal divestasi sebesar 40 persen pada tahun ke-15. Di sisi lain, besaran divestasi untuk IUP OP dan IUPK OP maksimal yang melakukan penambangan bawah tanah (underground mining) dipatok sebesar 30 persen pada tahun ke-15 setelah beroperasi.
Sementara itu, nilai divestasi untuk IUP OP dan IUPK OP yang melakukan penambangan bawah tanah dan terbuka dipatok sebesar 30 persen pada tahun ke-10 setelah beroperasi.
Sayangnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot enggan menyebut apakah seluruh besaran divestasi ini akan dipukul rata sebesar 51 persen untuk segala jenis pertambangan.
"Itu masih akan dibicarakan," ujarnya singkat.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kesiapan untuk mengikuti instruksi Presiden Jokowi.
"Kami ingin perbaiki aturan yang ada, di mana pemerintah pada ujungnya harus memiliki saham yg lebih besar di sana, yaitu 51 persen," jelas Luhut ditemui di Istana Negara.
Sebelumnya, Kementerian ESDM hanya memberi usulan bahwa divestasi bisa dilakukan melalui skema penawaran umum (Initial Public Offering/IPO) di bursa saham. Usulan yang tertuang di dalam surat kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian ini merupakan salah satu rekomendasi Kementerian ESDM di dalam perubahan PP Nomor 23 Tahun 2010.
Adapun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai harga divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen. Padahal, sudah hampir setahun perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut menyodorkan harga US$1,7 miliar untuk ditebus pemerintah.
Sebagai informasi, kewajiban melepas 10,64 persen saham berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di mana Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).
Pilihan Redaksi
Pemerintah Fasilitasi Freeport Agar Tetap Mau Berinvestasi
Asosiasi Bauksit Khawatir Pemerintah Tunduk Pada Freeport
Besok, Pemerintah Putuskan Relaksasi Ekspor Mineral
Lantaran saat ini pemerintah telah mengempit saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, itu artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang tersebut.
Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.
Sumber: Cnn
loading...
Post a Comment