www.MediaIslam.Org - Pemblokiran media-media Islam pada awal tahun 2017 sudah menjadi catatan parlemen dan dipertanyakan oleh DPR RI kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Salah seorang Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, Phd mempertanyakan perihal pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkominfo kepada media Islam.
�Mengapa media-media Islam diblokir? Jika disebut SARA, ancaman melakukan kekerasan dan apapun itu harus diperjelas apa kriterianya,� ujar Sukamta kepada Islamic News Agency (INA) saat ditemui di Gedung DPR RI Nusantara I, Selasa (10/1/2017).
Baca Juga: Pemblokiran Media Islam: Wujud Islamophobia baru Dan Melanggar UU
Ia menegaskan bahwa aparat pemerintah sudah memiliki aturan yang baku dalam menindak segala persoalan yang menyangkut hukum.
�Sudah ada aturan-aturannya, jadi tidak asal menindak saja, bahkan urusan penyadapan harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,� jelas Sukamta.
Langkah yang dilakukan Kemkominfo, kata Sukamta tidak didasari dengan landasan hukum dalam memblokir media-media Islam.
�Kominfo lakukan pemblokiran tanpa landasan hukum, ini gak ada Undang-undangnya sudah main blokir,� tegas dia.
Baca Juga: Ketua Komisi Infokom MUI Pusat: Media Islam itu Media Dakwah! "Jangan langsung main blokir"
Oleh karena itu, lanjut dia, harus dibuatkan terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) yang jelas agar dapat memiliki aturan yang jelas terkait pemblokiran situs.
�Maka buatlah dulu aturannya, PP nya harus dibuat, kedua diperlukan mengambil tindakan dengan peraturan yang jelas, ini akibat dari ketidakjelasan aturan, akan main blokir,� tutupnya.
Sumber: arrahmah.com
loading...
Post a Comment