www.MediaIslam.Org - Pemerintah memastikan memutuskan relaksasi ekspor mineral dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, besok. Kepastian ini datang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri-menteri kabinet kerja melakukan rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (10/1).
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014, pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi masih bisa melakukan ekspor mineral hingga 11 Januari 2017. Namun, pemerintah berharap keputusan relaksasi ekspor mineral dapat ditentukan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
"Paling cepat besok sore diumumkan. Mestinya kalau sudah selesai, pasti diumumkan. Kan begitu," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan di Istana Negara, Selasa (10/1).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sampai saat ini, pemerintah belum menyimpulkan jenis produk hukum pengganti PP tersebut. Dalam menyusun peraturan tersebut, Presiden Jokowi hanya mengarahkan tiga hal. Yakni, penciptaan lapangan, dampak terhadap perekonomian daerah dan nasional dan tidak ada distorsi dari peraturan yang bisa membuat perekonomian terganggu.
Baca Juga: Pemerintah Fasilitasi Freeport Agar Tetap Mau Berinvestasi
"Selain itu, kalau memang sudah waktunya divestasi, arahan pak Presiden ya divestasi. Indonesia harus mayoritas. Pak Presiden juga minta penerimaan negara tidak boleh berkurang bahkan harus lebih," tegas dia.
Sayang, Jonan tak mau merinci lebih jauh ihwal rencana perubahan peraturan itu. "Nanti setelah pembahasan, kalau selesai baru diumumkan," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan beberapa rekomendasi terkait perubahan PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan ini dilakukan sebagai kepastian terkait ekspor ore yang berakhir 11 Januari 2017.
Beberapa poin rekomendasi tersebut terdiri dari pelarangan ekspor bagi enam jenis ore, perubahan status izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi agar bisa melaksanakan ekspor. Kalau telah memiliki IUPK, perusahaan tambang diberi batas waktu perpanjangan IUPK minimal lima tahun sebelum kontrak itu berakhir.
Baca Juga: Divestasi Freeport, Jokowi Beri Sinyal Rombak Aturan
Kemudian, perusahaan tambang yang diberi izin ekspor harus membayar bea keluar kepada negara sesuai dengan besaran tarif yang saat ini masih dihitung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selanjutnya, perusahaan tambang wajib melakukan pemurnian nikel kadar rendah yang mana aturan ini akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Terakhir, rekomendasi menyebutkan perusahaan tambang dapat melaksanakan divestasi saham melalui skema penawaran umum (Initial Public Offering/IPO) di bursa saham.
Sumber: Cnn
loading...
Post a Comment