Pengacara Asal Kota Medan Pra Peradilan Polres Lhokseumawe dan Kejari Lhoksukon
LHOKSUKON- Buntut kasus sengketa lahan garap di Desa Paloh Awe Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara kini semakin berkepanjangan, Selasa (10/1) kemarin.
Menyusul penahanan Keujreun Blang Bungkah, kini Polres Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara justru dipraperadilankan pihak bertikai ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Menyusul penahanan Keujreun Blang Bungkah, kini Polres Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara justru dipraperadilankan pihak bertikai ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Konflik sengketa lahan sawah seluas 10 hektar Desa Paloh Awe antara penggarap dan pemilik lahan Ridwan yang terjadi sejak tahun 1998, hingga hari ini terkesan bagai benang kusut yang tiada punca untuk mengurainya.
Hal ini dapat ditandai dari perkembangan kasusnya yang belum bisa dituntaskan secara damai. Meski sudah menempuh sesuai jalur hukum yang berlaku, namun kini justru polisi dan jaksa menjadi sasaran kekecewaan.
Dalam perkara prapid warga Bungkah memberikan kuasa hukum kepada Husni Thamrin Tanjung SH, Abdul Rahmat Dani SH MH dan Marici Zufda SH dari Kantor Hukum Husni Thamrin Tanjung & Rekan yang berkedudukan di Medan.
Kuasa hukum dari pihak petani Desa Bungkah Husni Thamrin Tanjung, SH mengatakan sesuai tanda terima Praperadilan Nomor 01/Pen.Pid/2017/PN-Lsk, tanggal 9 Januari 2017.
Kuasa pemohon memiliki dasar dan alasan, bahwa penangkapan Asnawi M Nur pada 29 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 wib oleh termohon I (Polres Lhokseumawe-red), dianggap tidak sesuai prosedur. Karena tuduhan dalam kejadian di areal persawahan Desa Paloh Awe, Kecamatan Muara Batu pada 10 September 2016.
Kuasa pemohon memiliki dasar dan alasan, bahwa penangkapan Asnawi M Nur pada 29 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 wib oleh termohon I (Polres Lhokseumawe-red), dianggap tidak sesuai prosedur. Karena tuduhan dalam kejadian di areal persawahan Desa Paloh Awe, Kecamatan Muara Batu pada 10 September 2016.
Saat ini Asnawi berada dalam Lapas Lhoksukon dengan status sebagai tahanan titipan Kejari Aceh Utara.
“Karena proses penahanan itu dinilai cacat formil, sehingga penasehat hukum mengadukan Polres Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, dalam perkara praperadilan,” tuturnya.
Melalui surat gugatan praperadilan, Husni Thamrin Tanjung dan rekan menjelaskan, surat perintah membawa tersangka nomor : S.Pgl/1273/IX/2016 tanggal 29 Desember 2016. Pemohon dibawa Termohon I ke pihak Termohon II, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap klien mereka yang tercatat sebagai Keujreuen Blang Bungkah.
”Klien kami hingga detik ini belum pernah diperiksa sebagaimana pasal 170 Jo pasal 351 KUHPidana, dan tanggal 10 September 2016, Asnawi tidak berada di Desa Paloh Awe,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan pihak polisi sudah menjalankan tugasnya sesuai ketetapan aturan dan hukum yang berlaku.
“ Silahkan saja menempuh cara lain, karena itu hak setiap warga negara dapat melakukan pra peradilan. Dalam menjalankan tugas polisi memiliki landasan hukum yang kuat. Kami siap menghadapinya,” tegasnya.
Sementara itu pemilik lahan Desa Paloh Awe Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara Ridwan melalui kuasa khususnya Ketua Umum BPP Coperlink Junaidi Siahaan, ST menyayangkan sikap pihak penggarap yang memilih langkah menempuh jalur pra peradilan, padahal masih ada cara lain yang lebih bersahaja.
Asnawi ditahan pasca laporan pengaduan LSM Coperlink dengan surat tanda bukti lapor nomor TBL / 462 / XI / 2016 / Aceh / Res Lhokseumawe terkait terlapor Asnawi cs termasuk M. Yusuf Alamsyah yang sudah terhukum dalam proses Pengadilan Negeri Lhoksukon telah melakukan perusakan dan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin pemiliknya, dimana sawah dalam kondisi sudah dipagari.
Ironisnya, terkait kasus tersebut polisi sama sekali tidak pernah menahan Asnawi karena dinilai kooperatif. Namun setelah dilimpah ke jaksa, Asnawi ditahan di Lapas Lhoksukon dengan status sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
“Puluhan tahun mereka menggarap sawah milik Ridwan yang mengantongi sertifikat asli. Sekarang ketika hukum ditegakkan mereka tidak bisa lagi menguasai lahan milik orang lain. Mereka mulai putus asa hingga harus melakukan pra peradilan,” pukasnyaSengketa Lahan Garap Di Paloh Awe Memanas.(SA/ZA)
loading...
Post a Comment