www.Mediaislam.Org - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berencana akan melaporkan saksi pelapor kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irena Handono ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilatarbelakangi pernyataan saksi di ruang sidang tidak sesuai dengan fakta atau fitnah.
Anggota tim penasihat Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Humphrey R Djemat mengatakan, rencananya pelaporan akan dilakukan pada Rabu (11/1) besok. Sebab dalam kesaksiannya, Irena menyebutkan selama menjabat mantan Bupati Belitung Timur itu memang memberikan banyak bantuan untuk pembangunan masjid, tetapi juga merobohkan masjid.
"Kita akan laporkan dia (Irena) karena sidang sudah mau masuk taraf akhir. Besok kita akan laporkan di ke Polda Metro Jaya," kata Humphrey di Kantor Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Baca Juga: Saksi Umi Irena Handono 'Tunjuk-tunjuk Ahok di Persidangan'
Dia menambahkan, Irena dalam kesaksiannya mengaku tidak bisa terima dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang diklaim memberikan sosialisasi budidaya ikan kerapu. Bahkan mantan biarawati itu menganggap mantan politisi Gerindra (Ahok) itu telah menyebarkan kebencian terhadap agama islam dengan mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
"Saya bisa katakan bahwa semua keterangan itu tidak benar. Keterangan tersebut bersifat palsu dan fitnah," tegas Humphrey.
Dia mengungkapkan pada kesaksiannya, Irena juga menyebutkan bahwa Monas dilarang dijadikan tempat kegiatan keagamaan, namun Ahok memperbolehkan untuk kegiatan paskah umat kristiani.
"Pak Ahok bilang kan langsung, bahwa dia tidak memperbolehkan kegiatan dari mana pun. Karena sesuai peraturan Monas itu hanya diperbolehkan untuk acara kenegaraan. Kita akan minta ke majelih hakim untuk melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena kesaksiannya palsu," tutupnya.
Sumber: NUSANEWS
loading...
Post a Comment