Tribrata News Aceh Timur-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, pada Selasa (24/01) sore melakukan rapat koordinasi dengan agenda Debat Kandidat Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur Peirode 2017-2022.
Rapat yang berlangsung di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur ini dihadiri; Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto S.I.K, M. Hum, Ketua Pengadilan Negeri Idi Iwan Irawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Idi Khairul Hisam, Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad, Perwira Penghubung Kodim 0104/ Atim Mayor Inf. Sulistyono, Asisten I Sekdakab Aceh Timur Zhari, Kepala Kesbangpol Aceh Timur M. Amin SH, Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A. Gani, Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal Abidin, para Kapolsek se-Aceh Timur, Ketua Tim Pemenangan Partai Aceh (Aceh timur) Tgk.Ahmadi Mustafa,Ketua Tim Pemenangan Partai Nasional Aceh (Aceh Timur) Ismail Amin/Aki Rayeuk, Timses Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Ridwan Abu Bakar/Nek Tu-Abdul Rani/Polem) Masri dan Timses Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Hasballah Bin H.M Thaib/Rocky-Syahrul Bin Syama�un/Linud) Agus Kadafi.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A. Gani tersebut berjalan alot, pasalnya Ketua Panwaslih Aceh Timur, Zainal Abidin meminta KIP sebagai pelaksana pemilukada untuk mengadakan debat kandidat. Sedangkan pandangan dari Kapolres Aceh Timur dan Kasi Intel Kejari Idi debat kandidat ditiadakan. Hal ini melihat pengalaman kegiatan kampanye yang selama ini berlangsung terlebih peristiwa Minggu 01/01 serta tahapan-tahapan pemilukada seperti penarikan nomor urut, penyampaian visi-misi dan deklarasi damai sangat berpotensi gesekan antara pendukung pasangan calon.
Hal tersebut digarisbawahi oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum yang menyampaikan, gesekan yang sering timbul selama ini disebabkan timses tingkat kabupaten tidak bisa mengendalikan timses yang berada di tingkat kecamatan hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya gesekan di lapangan dan ditambah kurangnya toleransi sesama timses. Ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan debat kandidat bukanlah tahapan pemilukada melainkan metode kampanye. Kapolres merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 pasal 5 yang menyatakan; Pasal 5 (1) Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau e. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Fasilitasi Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon; b. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; c. pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau d. iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. Tegas Kapolres.
Senada dengan Kapolres, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Idi, Khairul Hisyam menyatakan bahwa dalam pelaksanaanya PKPU tersebut terdapat makna komulatif alternatif yang artinya, metode kampanye bisa dilaksanakan satu atau dua bahkan semuanya sehingga tidak mutlak harus dilaksanakan keseluruhan dan KIP bisa saja meniadakan debat kandidat sedangkan bagi pasangan calon tidak akan dikenakan sanksi karena tidak terselenggaranya debat tersebut. Ujar Khairul Hisyam.
Sementara itu Masri dari Timses nomor urut 1 (satu) dan Agus Kadafi dari Timses nomor urut 2(dua) sepakat apa yang menjadi kesimpulan dari rapat koordinasi tersebut yang meniadakan debat kandidat oleh KIP. Hal ini menurut mereka demi keamanan, kenyamanan dan kedamaian Aceh Timur, terlebih tidak adanya sanksi bagi kandidat mereka jika debat kandidat ditiadakan.
Hasil dari rapat koordiansi tersebut dituangkan dalam risalah yang selanjutnya ditandatangani oleh Ketua KIP, Panwaslih, Timses Nomor Urut 1 (satu), Timses Nomor Urut 2 (dua) dan Forkopimda. (Iwan Gunawan).
loading...
Post a Comment