Tersangka Heni ditangkap tim gabungan di kawasan Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Selasa (24/1/2017). [Istimewa] |
Biografi - Tim Gabungan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar, menangkap salah satu pelaku pembunuhan warga Bekasi yang terjadi di Perumahan Kuwait, Gampong Kayee Leu, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di kawasan Gampong Suka Damai, Dusun Suka Makmur, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan mengatakan, penangkapan ini dipimpin Panit I Subdit III Jatanras Polda Aceh, Ipda Muhammad Rizal, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.A/152/IX/2016/Sat Reskrim tertanggal 30 September 2016 lalu.
Baca: Pelaku Dua Kali Hujani Balok Kayu ke Wajah Korban
"Terlapor atas nama D dan HP yang sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia bernama Hitman Kadir (36),” kata Goenawan saat dikonfirmasi GoAceh.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan tim di lapangan yang mendapat informasi dari masyarakat, salah satu pelaku bernama HP (33), pedagang, warga Gampong Baro, Kecamatan Montasik, Aceh Besar yang bersembunyi di sebuah gubuk di kebun milik temannya.
Selanjutnya tim gabungan Dit Reskrimum Polda Aceh beserta Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Aceh Besar, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka Heni.
"Tersangka diamankan beserta dua orang rekannya bernama HE (39), petani, warga Gampong Saree Aceh, Dusun Nicah Paku, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar dan RA (37), petani, warga Gampong Suka Damai, Dusun Suka Makmur, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar," ujar Goenawan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya melakukan pembunuhan bersama dengan abang sepupunya bernama D (41), pedagang, warga Pasar Seuneulop, Gampong Lamraya, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
"Saat ini, tersangka beserta rekannya masih diamankan petugas guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka D yang merupakan abang sepupu pelaku, hingga saat ini masih buron," tandas Goenawan.(GoAceh)
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan mengatakan, penangkapan ini dipimpin Panit I Subdit III Jatanras Polda Aceh, Ipda Muhammad Rizal, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.A/152/IX/2016/Sat Reskrim tertanggal 30 September 2016 lalu.
Baca: Pelaku Dua Kali Hujani Balok Kayu ke Wajah Korban
"Terlapor atas nama D dan HP yang sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia bernama Hitman Kadir (36),” kata Goenawan saat dikonfirmasi GoAceh.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan tim di lapangan yang mendapat informasi dari masyarakat, salah satu pelaku bernama HP (33), pedagang, warga Gampong Baro, Kecamatan Montasik, Aceh Besar yang bersembunyi di sebuah gubuk di kebun milik temannya.
Selanjutnya tim gabungan Dit Reskrimum Polda Aceh beserta Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Aceh Besar, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka Heni.
"Tersangka diamankan beserta dua orang rekannya bernama HE (39), petani, warga Gampong Saree Aceh, Dusun Nicah Paku, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar dan RA (37), petani, warga Gampong Suka Damai, Dusun Suka Makmur, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar," ujar Goenawan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya melakukan pembunuhan bersama dengan abang sepupunya bernama D (41), pedagang, warga Pasar Seuneulop, Gampong Lamraya, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
"Saat ini, tersangka beserta rekannya masih diamankan petugas guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka D yang merupakan abang sepupu pelaku, hingga saat ini masih buron," tandas Goenawan.(GoAceh)
loading...
Post a Comment