Halloween Costume ideas 2015
loading...

Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Terbuka Calon Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2017 - 2022

Tribrata News Aceh Timur-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur mengadakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Panwalih dan Forkopimda Aceh Timur yang diadakan pada Kamis (26/01) sore, di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur.
Rakor dipimpin Ketua KIP Aceh Timur, Iskandar A Gani yang dihadiri Kapolres AcehTimur AKBP Rudi Purwiyanto S.I.K, M.Hum, Ketua Pengadilan Negeri Idi Iwan Irawan, Perwira Penghubung Kodim 0104/Atim Mayor Inf.Sulistyono, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Idi Khairul Hisyam, Kepala Kesbangpol M. Amin, Ketua Panwaslih Zainal Abidin, Anggota Komisioner KIP, Anggota Panwaslih, Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur Periode 2017-2022 Nomor Urut 1 (Ridwan Abu Bakar/Nek Tu-Abdul Rani/Polem), Tim Pemenangan Pasangan Calon Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur Periode 2017-2022 Nomor Urut 2 (Hasballah Bin H.M Thaib/Rocky-Syahrul Bin Syama�un/Linud) dan undangan terkait lainya.
Pada Rakor tersebut disampaikan tentang Peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kampanye Terbuka yang akan dilaksnakan pada tanggal 01 Februari 2017 untuk pasangan calon nomor 1 dan tanggal 06 Februari 2017 untuk pasangan calon nomor urut 2.
Untuk fasiilitas dan lokasi disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk itu kami minta kepada  setiap pasangan calon harus bertanggungjawab terhadap panggung serta fasilitas lainya.� Ujar Tarmizi Ketua Divisi Kampanye KIP Aceh Timur.
�Harapan kita semua tentunya pelaksanaan Pemilukada 2017 di Aceh Timur dapat berjalan lancar dan sukses sebagaimana mestinya,� ujarnya.
Dalam kesempatan ini Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum memberi beberapa penekanan terkait pelaksanaan kampanye terbuka tersebut, diantaranya; kita semua adalah saudara dan seiman, sehingga setiap bertindak jangan sampai merugikan saudara kita sendiri. Kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Kampanye adalah tahapan dari pemiluada, untuk itu sebelum berlangsungya kampanye terbuka masing-masing pasangan caolon wajib membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Tanpa ada STTP yang dikeluarkan pihak Kepolisian dan dilaporkan ke KIP, Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 38. Tegas Kapolres.
Konvoi lanjut Kapolres, dilarang dalam peraturan akan tetapi kami memberikan toleransi. Dengan catatan setiap timses tingkat kecamatan harus berkoordinasi dengan Polsek untuk kami lakukan pengawalan nantinya demi keamanan dan keselamatan bersama.
Yang tidak kalah pentingnya menurut Kapolres timses tingkat kabupaten segera berkordinasi dengan timses kecamatan sehingga tercipta sinergi. Setiap timses kecamatan harus membentuk satgas masing-masing kecamatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari masuknya penyusup sehingga menimbulkan keributan. Tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum.
Sementara itu Kepalas Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur, M. Amin Pemkab Aceh Timur sudah mempersiapkan lokasi lapangan kampanye di kantor pusat pemerintahan baik dekorasi maupun fasilitas lainya. Ujar M. Amin. (Iwan Gunawan).
loading...
04:00
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget