Warga Bukit Duri Jakarta Selatan menang melawan Satpol PP Pemkot Jaksel terkait penggusuran normalisasi kali Ciliwung. Hakim menyatakan gugatan warga diterima sepenuhnya.
"Kenapa dikabulkan? pertimbangan hakim mengatakan bahwa banyak kesalahan yang dilakukan Pemprov. SP (Surat Peringatan) terbit atas dasar hukum tidak tepat dan tidak profesional," ujar kuasa hukum warga Vena Soemarwi dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2017).
Perwakilan warga yang menggugat yaitu Masenah, Ambrosius Maru, Siti Nurhikmah dan Sandyawan Sumardi. Vonis itu diucapkan di PTUN Jakarta, siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Baiq Yuliani dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza. Tergugatnya adalah Satpol PP Pemkot Jaksel.
Vena mengatakan SP yang dikeluarkan oleh Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI Jakarta telah melanggar asas hukum pemerintahan yang baik. Meski pun dikatakan Pemkot Jaksel dalil keluarnya SP tersebut adalah perda ketertiban umum.
"Secara de facto rumah warga itu diambil untuk normalisasi," paparnya,
Vena mengatakan SP tersebut juga menimbulkan kerugian terhadap hak warga. Sehingga Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jaksel harus memberikan ganti rugi terhadap rumah warga yang sudah diratakan menjadi tanah.
"Kewajiban dari pemerintah Pemkot dan pemkot karena warga rumah sudah dihancurkan, tanah mereka sudah digunakan untuk program normalisai. Maka Pemkot dan Pemprov dalam hal ini Ahok, harus memberikan ganti rugi yang layak. Dan majelis hakim mengakui tanah-tanah yang digunakan itu, tanah warga yang dimiliki warga turun temurun disebutkan tadi pada tahun 1920," pungkasnya.
Sebagaiamana diketahui, penggusuran di kawasan Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 lalu oleh Pemkot Jaksel. Padahal warga sendiri tengah melakukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat dan PTUN, secara norma hukum wilayah tersebut tidak dapat diganggu hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. (dtk)
loading...
Post a Comment